Zakat Yang Wajib Dikeluarkan Pada Bulan Ramadhan Adalah Zakat. Sehingga tujuan dari zakat fitrah selain melengkapi ibadah puasa juga untuk menyucikan jiwa dan membersihkan harta. Sehingga dapat dirasakan oleh semua masyarakat termasuk yang dalam kondisi kekurangan.
Dalam membayar zakat fitrah, terdapat syarat-syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh umat Muslim. Adapun syarat-syarat dan ketentuan tersebut terkait dengan berapa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan, siapa saja yang wajib dan tidak wajib, serta kapan waktu untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi seorang Muslim atau beragama Islam yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok yang menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal meskipun hanya sesaat. Untuk waktu pembayaran zakat fitrah dimulai dari awal bulan Ramadan hingga akhir, paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Imam Bazzar danBaihaqi) Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya.
Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359). Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan.
Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3.
Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Menurut Ustaz Hanif Luthfi (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Fiqih Seputar Zakat Fitri", kata Fithr (فطر) meskipun mirip, namun punya makna yang sedikit berbeda dengan kata Fithrah (فطرة). Fitrah seringkali dimaknai dengan kesucian, kemurnian bahkan juga bisa diartikan sebagai Islam. Para ulama menyebutkan bahwa disebut Zakat Fitri karena asalnya diwajibkan ketika sudah masuk Idul Fithri.
Bagi penerimanya,yaitu orang miskin tentu bisa melonggarkanbeban hidupnya. Dalam Hadis Hasan riwayat Imam Abu Dauddisebutkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan Zakat Fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan jorok dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Dalam hadis lain disebutkan dari Ibnu Umar ,Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Buatlah mereka (orang miskin) berkecukupan di hari ini".(HR. Dalam redaksi lain disebutkan: "Buatlah mereka berkecukupan sampai tak perlu berkeliling meminta sedekah di hari ini. Orang miskin atau fakir yang biasanya berharap pemberian orang lain atau bahkan ada yang terpaksa mengemis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka di hari raya Idul Fitri mereka tak perlu mencari makanan lagi.
Sebab, di rumahnya sudah tersedia bahan makanan yangcukup untuk dirinya dan keluarganya. Sedikitnya ada 24 ayat Al-Qur'an yang menyebut salat dan zakat secara beriringan.