Zakat Yang Wajib Dikeluarkan Menjelang Shalat Idul Fitri. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.
Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:.
Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Amalan satu ini merupakan amalan yang sangat penting di akhir bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Membayar zakat fitrah memang tidak bisa sembarangan. Ada beberapa ketentuan membayar zakat fitrah yang perlu kamu pahami.
Besarnya zakat fitrah, waktu membayar, orang yang wajib membayarkan dan menerimanya, serta niat membayarnya perlu dipahami. Zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan sebelum salat Idulfitri dilangsungkan.
Hal inilah yang menjadi salah satu pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (6/10/2021) tentang zakat fitrah adalah.
Jadi, waktu yang tepat bagi kita untuk mengeluarkan zakat fitrah ialah. Zakat fitrah wajib dikeluarkan bersamaan dengan datangnya malam Idul Fitri.
Waktu-waktu untuk mengeluarkannya, ialah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Karena, Rasulullah ﷺ memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum manusia keluar menunaikan shalat idul fitri.
Abdullah bin Umar RA berkata, “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor dan memberi makan pada orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri maka itu zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah Idul Fitri maka itu salah satu dari sedekah.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
Jadi, waktu yang tepat bagi kita untuk mengeluarkan zakat fitrah ialah sebelum pelaksanan shalat Idul Fitri. Jika sudah demikian, dapatkah kita menqadha (mengganti) zakat fitrah?
Waktu qadha mengeluarkan zakat fitrah ialah setelah shalat Idul Fitri dan seterusnya. Zakat fitrah boleh diqadha pada waktu tersebut dan sah, namun makruh.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya. Kedua, memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya.
Ketiga, telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal. Dimana seorang muslim mengeluarkan zakat atas dirinya dan siapa saja yang wajib dinafkahinya seperti anak, isteri atau budaknya.
Namun jika bayi tersebut lahir atau seseorang masuk Islam setelah terbenamnya matahari di malam satu syawal, maka tidak ada kewajiban zakat fitr baginya.
Menurut mazhab Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang dimakan. “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (‘iid ).
Menurut pendapat beberapa mujtahid (Malik, Syafi’i, ahmad, dan Ishaq) bahwa yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang memiliki kelebihan (makanan atau nilai dalam uang) dari keperluannya di malam hari raya. “Berilah sedekah fitrah atas nama mereka-mereka yang menjadi tanggungan engkau”.
“Mulailah dengan dirimu, kemudian jika ada kelebihan maka berilah untuk ahlimu”. Setelah itu manusiapun berbuat demikian, sedang aku tetap mengeluarkan seperti semula”.
Menurut hadits di atas bahwa kadar fitrah adalah satu sha’ (segantang) makanan. “Barang siapa mengeluarkan (fitrah) sebelum bersembahyang hari raya, maka itulah zakat yang diterima, an barang siapa mengeluarkannya sesudah sembahyang hari raya, maka pengeluarannya itu dipandang satu sedekah saja”. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai menjelang shalat hari raya.
Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ yang biasa dimakannya untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dan sebaiknya dibayarkan pada hari dimana dia meninggalkan puasa tersebut.