Zakat Yang Harus Dikeluarkan Dari Hasil Perniagaan Yaitu. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan baik secara perorangan maupun perserikatan (CV, PT, Koperasi dan sebagainya). Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.

Nishab zakat perdagangan sama dengan nishab emas yaitu 20 Dinar atau senilai 85 gr emas Kadarnya zakat sebesar 2,5 % Dapat dibayar dengan uang atau barang Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan. Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Perhitungan besaran zakat perniagaan dalam rumus sederhana adalah sebagai berikut:. Besar zakat = [(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)] x 2,5 %.

Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nisabnya adalah 20 dinar emas (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Contoh: Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb:. Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).

Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.

ZAKAT PERDAGANGAN – Baznas Kabupaten Enrekang

Zakat Yang Harus Dikeluarkan Dari Hasil Perniagaan Yaitu. ZAKAT PERDAGANGAN – Baznas Kabupaten Enrekang

Maksudnya adalah zakat semua jenis barang yang dijadikan komoditas perdagangan, seperti barang-barang sandang, pangan, properti, peralatan, hewan dan lain sebagainya, baik dimiliki perorangan maupun kelompok atau lembaga. Bila harga emas diasumsikan sebesar Rp 500.000 per gram, berarti dalam sebulan omzet pedagang ini telah mencapai nisab.

Pedagang ini diwajibkan membayar zakat setelah satu tahun sejak omzet perdagangannya mencapai nisab yaitu senilai harga emas 85 gram. Sehingga dengan demikian, nilai aset usahanya telah mencapai nisab jika diasumsikan harga emas waktu itu Rp 500.000 per gram.

Usahanya pun terus berkembang, sehingga setahun kemudian, yakni sejak terpenuhi nisab, diperoleh laporan keuangan perusahaannya sebagai berikut:. Jadi, saham merupakan surat berharga sebagai tanda bukti bahwa pemegangnya turut serta dalam permodalan suatu usaha seperti CV, PT, Firma dan sebagainya.

Related Posts

Leave a reply