Zakat Yang Dikeluarkan Setelah Bulan Ramadhan. "Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam setiap tahun pada bulan Ramadan," kata Ustaz Sunnatullah seperti dilansir dari laman NU. Ia menjelaskan zakat fitrah merupakan ketentuan secara khusus bagi umat Nabi Muhammad SAW diwajibkan pada tahun kedua dari hijrahnya Nabi, tepatnya dua hari sebelum dilaksanakan Hari Raya Idul Fitri. Ibaratnya, semua ibadah puasa di bulan Ramadan masih tergantung di langit, dan belum diterima oleh Allah SWT sampai mengeluarkan kewajiban zakat fitrah, bahkan semua puasa selama satu bulan itu Allah tangguhkan pada zakat fitrah," papar Sunnatullah.

Zakat fitrah, lanjutnya, menjadi penutup kekurangan puasa manusia dengan segala kecerobohan dan kesalahannya yang terkadang tidak disadari, sering melakukan tindakan yang bisa mencederai pahala ibadah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. 'Siapa yang menunaikannya sebelum salat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat hari raya maka termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Daud).

"Jadi, hikmah hadis ini bahwa zakat fitrah menjadi penyelamat bagi puasa umat Islam yang kurang sempurna, juga sebagai bahan pangan pokok yang dibutuhkan fakir-miskin, terutama pada masa-masa ekonomi sulit seperti masa pandemi covid 19 saat ini, " ujarnya. Sunnatullah menegaskan, dengan menunaikan zakat, umat Islam akan menyelamatkan nyawa fakir-miskin yang sedang kelaparan pada masa-masa darurat.

1. Zakat yang dikeluarkan setelah kita berpuasa di bulan Ramadan

Zakat Yang Dikeluarkan Setelah Bulan Ramadhan. 1. Zakat yang dikeluarkan setelah kita berpuasa di bulan Ramadan

Di antara keSebutan bagi batas minimal wajib bayar zakat adalah NISAB (ditulis juga NISHAB). 4.8 golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Zakat adalah memberikan harta tertentu pada yang berhak untuk menunaikan kewajiban apabila mampu.

Nisab ini merupakan batas terendah atau minimal dari jumlah harta yang dipunyai seorang mukmin hingga hukum WAJIB bayar zakat dikenakan padanya. Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS.

Jenis Zakat yang Mesti Kamu Keluarkan dan Cara Menghitungnya

Zakat Yang Dikeluarkan Setelah Bulan Ramadhan. Jenis Zakat yang Mesti Kamu Keluarkan dan Cara Menghitungnya

Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.

Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya. Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:.

Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%. Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan.

Membayar Zakat di Bulan Ramadhan Lebih Utama dari Bulan

Zakat Yang Dikeluarkan Setelah Bulan Ramadhan. Membayar Zakat di Bulan Ramadhan Lebih Utama dari Bulan

Pertanyaannya, apakah mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan itu lebih utama daripada bulan-bulan lainnya? سابقوا إلى مغفرة من ربكم وجنة عرضها كعرض السماء والأرض (سورة الحديد: 21).

Kedua, tidak boleh menunda mengeluarkan zakat setelah habis jangka waktunya kecuali jika memiliki uzur. Ketiga, dibolehkan mengeluarkan zakat sebelum berakhir satu tahun dengan cara di Ta’jil atau disegerakan pembayarannya.

Dan di dalam riwayat lain: "Dari Ali sesungguhnya Al Abbas bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang penyegeraan dalam membayar zakat sebelum habis masa satu tahun, lalu Rasulullah memberikan keringanan akan hal tersebut. "Rasulullah adalah orang yang paling dermawan, dan beliau sangat dermawan pada bulan Ramadhan di saat Jibril menjumpainya, dan Jibril menjumpainya setiap malam di malam-malam bulan Ramadhan sambil mengajarkan kepada beliau Al Qur’an, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang berhembus.".

Adapun jika pembayaran zakatnya wajib dikeluarkan sebelum bulan Ramadhan (semisal bulan Rajab) kemudian diakhirkan dan baru dibayarkan dibulan Ramadhan, maka hal semacam ini tidak dibolehkan, karena tidak diperkenankan mengakhirkan pembayaran zakat dari waktunya kecuali ada uzur. Misalnya jika banyak orang mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan untuk menutupi kebutuhan para fakir miskin, kemudian para fakir miskin tidak mendapati seorang pun yang memberikan hartanya untuk mereka selain di bulan Ramadhan maka dalam kondisi semacam ini mengeluarkan zakat di selain bulan Ramadhan lebih utama meskipun pelaksanaannya ditangguhkan dari waktu yang semestinya demi menjaga kemashlahatan para fakir miskin.

Keenam, Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berargumen: "Dibolehkan menangguhkan pembayaran zakat dari waktu yang semestinya untuk kemashlahatan para fakir miskin bukan untuk mendatangkan keburukan bagi mereka. Sebagai contoh, banyak kalangan di antara kita mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan dan sebagian besar fakir miskin tidak membutuhkannya lagi, akan tetapi pada musim dingin yang tidak bertepatan dengan bulan Ramadhan mereka sangat membutuhkan bantuan namun sedikit sekali yang mengeluarkan zakat.

Related Posts

Leave a reply