Zakat Untuk Badan Atau Jiwa Disebut. Ada dua jenis zakat dalam Islam, salah satunya berfungsi untuk membersihkan jiwa seseorang. Penerima zakat adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Zakat berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dalam firmanNya, Allah SWT telah menjelaskan zakat sebagai pembersih jiwa seseorang di surat At Taubah ayat 103,.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan, tepatnya menjelang Idul Fitri. Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya.
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.
Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Zakat fitrah dikeluarkan setiap tahun pada bulan ramadhan. Zakat fitrah hukumnya adalah wajib atau fardhu.
Kadar zakat fitrah adalah 1 sha' makanan poko. Contoh makanan pokok yang dapat dikeluarkan zakat adalah beras dan gandum.
Contoh golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir dan miskin. Materi tentang zakt fitrah dengan gandum, di link brainly.co.id/tugas/7613998# Materi tentang pengertian zakat menurut bahasa dan menurut istilah, di link brainly.co.id/tugas/3869094# Materi tentang zakat fitrah, di link brainly.co.id/tugas/7994310# Materi tentang dalil kewajiban dan perintah untuk membayar zakat, di link brainly.co.id/tugas/8262785# Materi tentang tata cara pembagian zakat pada bulan ramadhan, di link brainly.co.id/tugas/24415618.
Karena zakat fitrah merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan ibadah puasa Ramadan. Dikutip dari nu.ormid, bila ibadah puasa berfungsi untuk mensucikan diri dan jiwa seorang muslim, maka zakat fitrah berfungsi mensucikan harta mereka dari segala kotoran yang selama ini terkumpul ketika bermuamalah dengan sesama manusia.
Maka seorang muslim yang menjadi tulang punggung keluarga (suami misalkan) wajib menunaikan zakat semua anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Seperti anak, istri, mertua dan orang-orang dilingkungannya yang kebutuhan sehari-hari mereka ditanggungnya. Oleh karena itu seorang bayi yang lahir pada hari terakhir (seblum maghrib) bulan Ramadhan, sama wajibnya membayar zakat fitrah seperti orang dewasa lainnya, karena dia telah berjumpa dengan Ramadhan dan akan menghadapi bulan Syawal.
Tetapi sebaliknya orang yang meninggal di hari terakhir bulan sebelum memasuki hari pertama bulan Syawal tidak diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Adapun zakat fitrah itu berupa makanan pokok sebesar 1 sho’ atau dalam konteks negara Indonesia berupa beras sebanyak 2,5 kg. Ihwal penunaian zakat fitrah yang hendaknya dilakukan seusai bulan Ramadhan hingga menjelang shalat id. Itu adalah prime time pelaksanaan zakat fitrah.
Namun para fuqaha juga memperbolehkan membayar zakat fitrah semenjak awal Ramadhan, yang diistilahkan dengan nama ta’jil.
Keduanya adalah istilah yang benar dan juga dipakai oleh ulama-ulama fiqih. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebanyakan dari kita menyebutnya dengan istilah zakat fitrah, akan tetapi di beberapa kitab-kitab ulama, penyebutannya dengan istilah zakat al-fithri.
Peneliti Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Zarkasih, Lc mengatakan, penyebutan keduanya, tidak ada yang salah. Keduanya adalah istilah yang benar dan juga dipakai oleh ulama-ulama fiqih.
"Walaupun memang yang banyak dipakai ulama adalah sebutan zakat al-Fithr," kata Ustaz Ahmad Zarkasih saat berbincang dengan Republika, Selasa (19/5). Sederhananya, kata Ustaz Ahmad, Al-Fithr itu sendiri artinya adalah berbuka dari berpuasa.
"Zakat fitrah itu berkaitan dengan badan atau jiwa, bahwa yang wajib zakat ini bukan yang punya harta tapi yang punya badan hidup di hari terakhir bulan RamadhanDan fungsinya memang menyucikan jiwa kita," katanya. Setidaknya hal itu kata Ustaz Ahmad yang disebutkan oleh imam al-Hishni dalam kifayatul-Akhyar. Hal ini juga selaras dengan sabda Nabi SAW yang pernah menyebut dalam riwayat Imam Abu Daud dari sahabat Ibn ‘Abbas; zakat fitrah itu Thuhratun lil-Shaimin wa Thu’matun lil-Masakin.
Betul memang zakat fitrah ini menyucikan jiwa yang membayarkannya.
Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Tujuan Baitul Maal TAMZIS adalah untuk mengangkat derajat dan martabat kaum dhuafa sebagaimana diperintahkan oleh syariah Islam.
Imam Bazzar danBaihaqi) Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya.
Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359). Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.