Zakat Uang Pesangon Akhir Masa Pengabdian. bagaimana orang yg dapat uang pesangun pensiun dari perusahaan, apakah harus langsung membayar zakatnya atau sesudah ada hasil usahanya mohon jawaban. Uang ini tidak ada bedanya dengan gajian bulanan yang Bapak terima setiap bulannya.
Tentang zakat profesi ini ada beberapa pendapat dari para ulama. Ada yang berpendapat bahwa nishob zakat profesi adalah sama dengan nishob zakat tanaman padi, yaitu sekitar 630-an kg, dengan alasan bahwa gajian setiap bulan itu adalah sama dengan panen yang dilakukan oleh petani, hanya rentang waktunya saja yang berbeda.
5.000 perkilogram, jadi dia sudah harus mengeluarkan zakat jika gaji perbulanannya sekitar Rp 3.150.000. Zakat itu dihitung dari gaji kotornya, bukan setelah dipotong biaya hidup per bulannnya.
Nah, jika akumulasi dari seluruh penghasilannya selama satu tahun setelah dipotong kebutuhan pokoknya masih berjumlah sama atau lebih dari nishob di atas, maka dia sudah menjadi wajib zakat. Pendapat inilah yang lebih benar, karena jika diqiyaskan dengan zakat tanaman padi, maka hal itu sangat jauh sekali.
Jika diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, maka banyak sekali kesamaannya. sebagamana emas dan perak itu wajib dikeluarkan zakatnya jika keduanya dalam bentuk infestasi (disimpan), tidak dipergunakan untuk berdagang.
Gaji wajib dikeluarkan jika sudah dipotong untuk kebutuhan satu tahun. Ini seolah-olah sisa gaji selama satu tahun itu sama dengan emas dan perak yang diinfestasikan.
Jadi dia harus mengeluarkan 5 % dari gajinya jika sudah mencapai satu nishob seperti yang saya sebutkan di atas. 10 % jika irigasinya hanya tadah hujan saja dan 5 % jika irigasinya membeli atau harus membuat saluran irigasi dengan biaya, memakai pompa air, diesel atau yang lainnya. Jadi untuk uang pesangon atau uang pensiun atau bonus (tentang bonus ini akan saya tambahkan penjelasan sedikit nanti), zakatnya dengan menambahkannya dengan gahi di tahun ini, kemudian dipotong kebutuhan pokoknya, dan di akhir tahunnya dia harus mengeluarkan zakatnya, tanpa menunggu hasil dari usaha yang dia lakukan dari uang pensiun tersebut.
Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa jika ada seseorang pegawai yang mendapatkan bonus dari atasannya ketika dia bekerja, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya, sebesar 1/5 atau 20 %. Mereka mengatakan bahwa bonus itu disamakan dengan harta temuan (luqothoh) atau barang terpendam (rikaz), dimana seseoang yang mendapatkannya tidak memerlukan banyak usaha atau bahkan tanpa usaha sama sekali.
Sepeti jika ada seorang petani yang mencakangkul sawahnya untuk digarap, tiba-tiba dia menemukan sebongkah emas seberat 1 kg misalnya, maka dalam Agama Islam harta itu adalah milik penemunya dan dia wajib mengeluarkan 20 % untuk zakatnya pada saat itu juga. Memang orang yang menemukan barang terpendam itu tidak banyak melakukan usaha, kecuali hanya rizki dari Allah semata.
Tetapi orang yang mendapatkan bonus dari atasannya atau hadiah atas usahanya pastilah akan mengerahkan segenap kemampuannya untuk mendapatkannya. Jadi mereka yang mengatakan bahwa bonus itu sama dengan baran temuan adalah salah besar.
Untuk sekedar tambahan bahwa ada yang membolehkan membayar zakat dengan dicicil setiap bulannya. Kedua, kebalikan dari yang pertama, dimana mereka sama sekali tidak peduli tentang masalah zakat.
Ketika hari masih jam 10, karena kehati-hatiannya dia segera menunaikan shalat dzuhur. Perlu diketahui bahwa di dalam Al Qur’an setidaknyaada sekitar 27 ayat dimana Allah menyebutkan shalat beriringan dengan zakat.
Perbedaan mengenai besarnya uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak bagi karyawan oleh perusahaan dia bekerja telah diatur dalam UU No. Uang pesangon, penghargaan, dan penggantian hak biasanya diberikan saat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara perusahaan dengan karyawan. Uang pesangon merupakan sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karena adanya PHK, dan besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja karyawan.
Ilustrasi uang penghargaan kerja. Apabila masa kerja Anda kurang dari 3 tahun, maka Anda tidak akan mendapatkan uang penghargaan tersebut.
Semakin besar dan populer suatu perusahaan, maka makin besar pula penghargaan masa kerja yang akan diberikan ke karyawan. Berikut penghitungan uang penghargaan masa kerja karyawan menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni:.
Baca Juga: Anda Pekerja? Untuk itu, pahami hak Anda dan jadilah pekerja cerdas.