Zakat Uang Hasil Jual Tanah. Untuk menjawab kebingungan dan pertanyaan tersebut, melalui artikel ini, 99.co Indonesia akan membahas selengkapnya. Hal tersebut disebabkan dalam hadis-hadis Rasulullah SAW dan keterangan para sahabat tidak ditemukannya dalil-dalil kewajiban zakat pada harta warisan.

Meski demikian, jika Anda hendak berinfak atau bersedekah ketika mendapatkan harta warisan tentu diperbolehkan. Menurut Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudizakat harta warisan wajib dikeluarkan setelah genap satu tahun dari kematian. Hak kepemilikan harta warisan berpindah dari seorang yang telah meninggal tersebut ke ahli waris sejak tanggal kematiannya. Harta wajib dikeluarkan zakatnya jika bagian ahi waris berupa uang atau perhiasan telah mencapai nisab.

Baik secara terpisah atau digabungkan dengan uang dan barang dagangan yang lain miliknya. Harta warisan berupa hewan ternak, seperti unta, kambing atau sapi juga tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Semoga artikel ini membantu Sahabat 99 yang sedang bingung mengenai zakat uang atau harta warisan.

Related Posts

Leave a reply