Zakat Tidak Boleh Diberikan Kepada. bagaimana hukumnya memberikan zakat kepada keluarga atau kerabat terdekat tanpa melalui badan amil? Dalam Bulan Ramadan, ada zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh setiap umat Muslim baik tua dan muda memiliki kewajiban yang sama dalam membayarkan zakat. Biasanya pembayaran zakat dilakukan ke badan amil atau masjid terdekat. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah boleh memberikan zakat secara langsung kepada anggota keluarga dan tidak melalui badan amil tertentu? Suara.com mengutip dari islami.co, Selasa (28/5/2019), ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Delapan golongan tersebut tertuang dalam firman Allah Surat At Taubah ayat 60 sebagai berikut.
Baca Juga: Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdol untuk Bayar Zakat Fitrah? Sehingga dapat disimpulkan, bila salah satu anggota keluarga atau kerabat terdekat kita masuk dalam golongan tersebut, maka zakat boleh diberikan kepada mereka.
Dalam layanan tersebut, kalian bisa menghitung besaran zakat yang dikeluarkan sesuai jenisnya.
Hal ini karena dalam Al-Quran maupun sunnah, proses penarikan zakat melibatkan amil ataupun pemerintah. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama.
Pembentukan LAZ ini akan sangat membantu BAZNAS dalam melaksanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dengan alasan maslahah (kemaslahatan), muzaki lebih baik membayar zakatnya melalui lembaga atau badan amil zakat. Dalam hal ini, muzaki memiliki pilihan untuk menyalurkan zakatnya kepada BAZNAS atau ke LAZ.
Untuk memperlihatkan syi’ar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami. Bahkan pemerintah telah mengeluarkan regulasi khusus terkait dengan pengurangan penghasilan kena pajak ini berupa.
Kemudian, di dalam Lampiran Peraturan Dirjen Pajak 5/2019, diuraikan daftar nama-nama badan atau LAZ sebagai penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Boleh saja menyalurkan zakat harta kepada saudara atau tetangga yang kekurangan. Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Bolehkah zakat kita diberikan kepada saudara yang hidupnya pas-pasan, tetangga, maupun LAZ (Lembaga Amil Zakat)/ BAZ(Badan Amil Zakat), mana yang utama Bapak Ustaz?
Terima Kasih atas jawaban yang diberikan semoga menjadi barokah bagi kita semua, aamin. Zakat itu pada prinsipnya tidak boleh diberikan kepada orang yang biaya hidupnya menjadi tanggunng jawab kita dan kewajiban kita (muzaki), seperti orang tua, anak, atau suami maupun kepada istri. Jika anda mepunyai uang cukup besar, boleh saja dibagikan rata kepada ketiga mustahik di atas, tetapi jika hanya sedikit, buatlah skala prioritas dengan mendahulukan mereka yang membutuhkan. Dan, tentu saja yang lebih baik lagi, disalurkan kepada amil zakat yang amanah, terpercaya, dan terbuka sambil menitipkan nama-nama mustahik kepada amil zakat unuk mendapatakn bagiannya.
8 golongan penerima zakat (mustahik) sudah ditentukan di dalam Al-Quran, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Namun, Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa dana zakat atas nama sabilillah boleh ditasarufkan (dikelola) guna keperluan maslahah’ammah (kepentingan umum).
Apakah pembangunan lembaga pendidikan dan rumah sakit termasuk di dalamnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda kilk ulasan di bawah ini.