Zakat Seorang Anak Ditanggung Oleh. Kewajiban bayar zakat anak pasangan cerai ada pada penanggung nafkah. REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Anggota Komisi Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Dr Muhammad Wissam, menyampaikan penjelasan ihwal pembayaran zakat fitrah bagi seorang wanita janda karena cerai yang memiliki anak. Apakah wajib membayarkan zakat untuk anak-anaknya ataukah itu menjadi tugas mantan suaminya?

Karena itu, Syekh Wissam menyampaikan, hendaknya bagi wanita tersebut memastikan atau mencari tahu siapa orang yang bertanggungjawab menanggung kebutuhan hidup anak-anaknya. Jika ayahnya, maka dia harus diberitahukan tentang perlunya membayar zakat atas nama anak-anaknya. Sementara itu, mantan mufti agung Mesir, Syekh Dr Ali Jumah mengingatkan, membayar zakat fitrah akan diganjar pahala yang besar dan ada banyak pahala lainnya yang hanya Allah SWT yang tahu. "Allah SWT telah memberitahu kita tentang beberapa pahala tersebut, dan ini mungkin karena adanya kaitan ibadah yang mulia ini dengan ibadah puasa Ramadhan," jelasnya. Syekh Jumah juga menjelaskan, zakat fitrah adalah sedekah wajib yang diberikan pada bulan Ramadhan. Dari Ibnu Umar, dia berkata, "Dia (Rasulullah SAW) biasa melakukannya (mengeluarkan zakat fitrah) pada satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.".

Muhammad bin Mustafa Al Khademi, dalam kitab Bariqoh Mahmudiyyah, menjelaskan, di antara keutamaan zakat fitrah ialah puasanya diterima, diberi kemakmuran, dibebaskan dari penderitaan sakaratul maut, dan dibebaskan dari siksa kubur.

Orang yang Berhak Menerima dan Mengeluarkan Zakat

Zakat Seorang Anak Ditanggung Oleh. Orang yang Berhak Menerima dan Mengeluarkan Zakat

Golongan fakir dan miskin jadi bagian orang yang berhak menerima zakat (Ilustrasi Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono) Golongan fakir dan miskin jadi bagian orang yang berhak menerima zakat (Ilustrasi Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono). Ibnu sabil atau musafir adalah orang yang dianggap tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumahnya di perjalanan dalam ketaatan Allah, sehingga mereka pun berkah mendapat zakat.

Selanjutnya, seorang Muslim yang mempunyai harta berlebih atau telah mencapai nisabnya, juga wajib untuk mengeluarkan zakat. Syarat haul di atas ini tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, pendapatan dan jasa. Untuk itu, penting hukumnya memahami tentang orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat terutama bagi seorang Muslim.

apakah hukum zakat fitrah an apakah seorang bapak berkewajiban

Zakat Seorang Anak Ditanggung Oleh. apakah hukum zakat fitrah an apakah seorang bapak berkewajiban

Zakat fitrah adalah ibadah dari sekian banyak ibadah yang wajib ditunaikan sendiri oleh seorang muslim atau melalui wakilnya. Atas dasar itulah maka tidak wajib bagi seorang suami menunaikan zakat fitrah istri atau kedua orang tuanya. “Jika seorang anak tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya dibayarkan oleh ayahnya, ayahnya wajib membayarkannya sesuai dengan ijma’ para ulama, diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dan lainnya, namun jika seorang anak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya, demikian pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Ishak dan Abu Tsaur”.

“Jika seorang anak itu kaya maka nafkah dan zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya tidak berasal dari ayah atau kakeknya, demikian pendapat Abu Hanifah, Muhammad, Ahmad dan Ishak. Jika demikian, maka tidak ada perbedaan bahwa kewajiban zakat fitrah anak-anak yang masih kecil itu menjadi tanggung jawab bapak mereka, baik mereka diasuh oleh ibunya atau oleh orang lain; karena nafkah anak tersebut menjadi kewajiban bapaknya, jika mereka belum mempunyai harta sesuai dengan ijma’ para ulama, maka demikian juga dengan zakat fitrah.

“Semua ulama yang kami ketahui telah melakukan ijma’ bahwa seseorang wajib menafkahi anak-anaknya yang tidak mempunyai harta”. Jika nafkah pembantu tersebut ditanggung oleh tuannya, misalnya: pembantu rumah tangga, maka wajib bagi tuannya membayarkan zakat fitrah untuk pembantunya.

Jika nafkah pembantu tidak ditanggung tuannya maka tidak ada kewajiban bagi tuannya untuk menunaikan zakat fitrah pembantunya. Imam Malik mengatakan, “Tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk membayarkan zakat fitri bagi budak milik budaknya, pembantunya, dan budak istrinya, kecuali orang yang membantu dirinya dan harus dia nafkahi maka status zakatnya wajib.

Related Posts

Leave a reply