Zakat Profesi Wajib Atau Tidak. Perintah zakat juga terdapat pada ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali. Baca juga: Hukum Berkurban dan Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan.

Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.

Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan. Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim.

Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa. Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.

Memahami Zakat Profesi

Zakat Profesi Wajib Atau Tidak. Memahami Zakat Profesi

23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang lebih banyak mengatur seputar kelembagaan amil zakat (Baznas dan LAZ). Sesuai UU Pengelolaan Zakat itu, zakat didefinisikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim/muslimah atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq) sesuai syariat Islam.

UU Pengelolaan Zakat tidak mengatur siapa saja yang masuk kategori mustahiq dan muzakki (pembayar zakat) termasuk syarat nishab (batas minimal harta terkena wajib zakat) dan kadar zakat yang harus dikeluarkan. Fakir (orang yang tidak memiliki harta).

Jika kurang dari nilai batas minimal tersebut, tidak wajib berzakat.

Related Posts

Leave a reply