Zakat Profesi Termasuk Zakat Apa. Rasulullah saw bersabda, “Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan” (HR. Hasil profesi merupakan sumber pendapatan orang-orang masa kini, seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter, dan notaris.
Walaupun demikian, jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarga)nya, ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya sekadar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat. (1) model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan nisab (653 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya (setiap kali panen). Dengan demikian, apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi ketentuan wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.
Bertempat di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu UII, kajian tersebut mengambil tema “Mengupas Tuntas Zakat Profesi ”. Ia melanjutkan, tidak ada ayat Al-Quran maupun Hadits yang secara khusus berkenaan dengan zakat profesi. Namun demikian, praktik pada masa kekhalifahan Islam, yaitu oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz selanjutnya dapat melegitimasi zakat profesi.
Secara umum, paparnya, ulama fiqh mengatakan bahwa nishab dari zakat profesi adalah ketika akumulasi pendapatan seseorang dalam satu tahun mencapai nilai seharga 85 gram emas. Adapun jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2.5%, di mana pengeluaran zakatnya tidak perlu menunggu satu tahun, yaitu bisa dibayarkan pada saat menerima gaji.
Tetapi Ulama berpendapat tidak apa-apa bila zakat profesi dibayarkan perbulan, karena sudah ada kepastian bahwa harta bisa melampaui nishab dalam waktu 12 bulan,” ungkap dosen FIAI tersebut. “Kalau zakat itu dikeluarkan secara personal maka gerakannya akan sporadis, tidak mampu mengentaskan kemiskinan.
“Jika zakat profesi dari semua yang ada di Kabupaten Simalungun termasuk ASN Pemkab Simalungun, perkebunan, perbankan dan lainnya dapat terkumpul dan disalurkan bagi masyarakat kita yang kurang mampu tentu ini sangat mebantu sekali,”kata Bupati. Kedepan saya akan menginisiator dan menjadi mentor untuk zakat profesi ASN di Pemkab Simalungun, dan jika zakat ini benar-benar disalurkan, tentu rakyat saya akan sejahtera”tandas Bupati.
Bupati juga meminta kepada Kemenag, dalam penyaluran zakat profesi agar dilaksanakan secara transparansi. Tentu ini akan memberikan motipasi dan bagian dari akuntabilitas pengelolaan zakat profesi bagi Kemenag Kabupaten Simalungun,”kata Sakoanda.
“Dari 1.250 paket, yang kita bagi saat ini lebih kurang 460 paket dengan pola kerjasama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan KUA kecamatan,”jelas Sakoanda sebari menambahkan zona-zona dalam penyaluran zakat profesi tersebut. Tampak hadir dalam kesempatan tersebut antara lain, Sekda Esron Sinaga, Asisiten Perekonomian dan Pembangunan Ramadhani Purba, Asisten Administrasi Umum Akmal H Siregar, sejumlah pimpinan OPD dan camat di lingkungan Pemkab Simalungun serta pejabat struktural dan fungsional di Kemenag Simalungun, ketua MUI Simalungu H Abdul Halim Lubis, Ketua Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kabupaten Simalungun Sulaiman Sinaga.