Zakat Profesi Sebaiknya Diberikan Kepada Siapa. Zakat penghasilan juga ada ketentuan dan syarat bagi yang hendak menerimanya, tak bisa diberikan kepada sembarang orang. Fakir adalah orang atau golongan yang tak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Sekalipun ada, harta yang mereka miliki tak mencapai setengah dari kebutuhan sehari-harinya.
Akan tetapi, golongan ini hanya mampu memenuhi setengah atau lebih dari kebutuhannya sehari-hari. Secara khusus amil merupakan pengurus yang mengelola dan juga menyalurkan dalam pembagian zakat. Golongan ini adalah budak yang dikenal pada masa Rasulullah, nah pada zaman itu banyak budak yang berkeinginan untuk merdeka dari penguasaan tuannya dan sedang melakukan pembayaran secara berjangka. Fi sabilillah adalah kelompok orang yang menghabiskan waktunya untuk berjuang di jalan Allah Ta’ala. Tapi ingat bukan yang menderita dalam perjalanan dengan tujuan bermaksiat kepada Allah.
Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, zakat merupakan cara untuk membebaskan seseorang dari rasa tamak dan cinta harta yang berlebihan, sekaligus ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan. Dengan menyisihkan sebagian harta untuk orang yang membutuhkan, diibaratkan seperti memangkas tanaman.
Cara menghitung zakat mal yakni menyisihkan 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih per tahunnya dan berpatokan pada nisab senilai 85 gram emas. (Foto: KaboomPics) Cara menghitung zakat mal yakni menyisihkan 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih per tahunnya dan berpatokan pada nisab senilai 85 gram emas. Misalnya, harga emas murni per Mei 2020 adalah Rp900.000, maka nisab zakat profesi Rp76.500.000 per tahun, atau Rp6.375.000 per bulan.
Orang-orang ini tergolong sebagai penerima zakat jika tidak memiliki cukup uang di luar kebutuhan dasar untuk membayar utang. Zakat dapat disalurkan kepada orang-orang yang baru masuk ke agama Islam untuk mendukung penguatan iman dan takwa. Zakat yang diberikan kepada mualaf juga sebagai bentuk pertolongan dan solidaritas sesama umat Muslim.
Akan tetapi zakat yang diperuntukkan untuk profesi tertentu ini wajib kita ketahui. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya.Akan tetapi jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarganya) ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedangkan jika hasilnya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat.
Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian) sehingga harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan nisab (635 kg gabah kering giling setara dengan 522 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya setiap kali panen.2. Sehingga apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.Sebagai contoh: "A" adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jakarta.
Ia memiliki seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Caranya adalah jumlah pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya dikali satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5 persen.1.