Zakat Profesi Menurut Yusuf Qardhawi. Karena itu, di dalam Al-Quran dan Hadist, banyak perintah untuk berzakat, sekaligus pujian bagi yang melakukannya. Penggagas zakat profesi adalah Syeikh Yusuf Qaradhawi dalam kitabnya Fiqh Az Zakah, yang cetakan pertamanya terbit tahun 1969.
Kemudian untuk pendapat ulama modern seperti Yusuf Qaradhawi tidak memberikan syarat akan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung waktu mendapatkan harta tersebut. Dukungan politis dan yuridis dari pemerintah juga jelas dengan disahkannya UU Pengelolaan Zakat terbaru tahun 2014. Dari kalangan tanah air sejumlah cendekiawan yang mendukung atau menyetujui pemberlakuan zakat profesi di antaranya KH Syechul Hadi Purnomo, (Hadi, 2010: ix), M. Amien Rais, (Rahmat, 1998: 146), Rifyal Ka'bah, Didin Hafidhudin, (Hafidhudin, 2002) Abdul Ghofur Anshori, Quraish Shihab, (Shihab, 2002: 700) Ahmad Rofiq, (Rofiq, 2012: 270) dan lain-lain.
Termasuk barisan yang kurang sepakat dengan zakat profesi dari kalangan ormas adalah Hizbut Tahrir Indonesia. Sebagai informasi, PKP yang disetor masyarakat dihitung dari penghasilan kotor dikurangi faktor pengurang, termasuk zakat.
Zakat profesi juga sebagai pengurang jumlah pajak, sebagaimana yang telah dikemukakan oleh menteri agama RI.