Zakat Pertanian Dan Cara Perhitungannya. Diriwayatkan dari Ibnu umar RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan seperduapuluhnya” (HR. Firman Allah SWT yang mendukung untuk dikeluarkannya Zakat Pertaniaan tercantum dalam surat Al-An’am sebagai berikut:.
“Makanlah dari buahnya (yang bermaca-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sahabat, Zakat Pertanian wajib ditunaikan jika hasil panen sudah mencapai nishab zakat sebesar 652,8 kg gabah atau 520 kg makanan pokok. Jika ada biaya irigasi, maka zakatnya 1/20 atau sama dengan 5%.
Allâh Azza wa Jalla telah memberikan karunia kepada kita dalam aneka ragam kenikmatan, diantaranya hasil yang tumbuh dan keluar dari bumi. Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia.
“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke padi yang masih bertangkai.
Di antara para petani, ada yang menanami lahannya tidak dengan padi, tetapi dengan yang lainnya, misalnya durian, mangga, dukuh, cengkih, kelapa, jeruk dan lain-lain. Nisab zakatnya juga senilai dengan 653 kg beras, dibayarkan ketika panen sebesar 5%.
Intinya, tujuan dari berzakat bukan sekedar menunaikan kewajiban, tetapi juga untuk membersihkan harta, mensucikan diri, serta berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan. Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)” (QS.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.” (HR. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada segala sesuatu yang ditanam baik hubub (biji-bijian), tsimar (buah-buahan) dan sayur-sayuran. Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan dan ditakar. Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits, “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”[HR. Dari sini, jika hasil pertanian telah melampaui 1 ton (1000 kg), maka sudah terkena wajib zakat.
Zakat tersebut dikeluarkan setelah dikurangi Biaya Operasional (bibit, pupuk dll) atau dikeluarkan dihitung atas total panen (bruto) Bagaimana dengan zakat pertanian dengan pengairan melalui sedot pompa/ pompanisasi, atas air tersebut dikenakan sistem bagi hasil 1/9 (seper sembilan) atau 11,1% atas hasil total panennya? Perlu diketahui, hasil pertanian per musim antara pengairan tehnis dan pompanisasi sama-sama menghasilkan Rp 20.000.000,- /ha. Eka Budi Santosa, Ketua Kelompok Tani Sri Rahayu, Jatilor, Godong,.
Hasil pertanian wajib dikeluarkan zakatnya jika mencapai nisab yaitu sebesar 5 ausuq atau 300 sha’ atau seberat 653 kg, setelah dikurangi biaya operasional seperti untuk bibit, pupuk dan ongkos perawatan lainnya. Hal ini berdasarkan atsar Ibnu Abbas dan Umar yang diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab al-Amwal bahwa “seseorang itu membayar hutang untuk keperluan tanahnya lalu setelah itu baru mengeluarkan zakatnya”, dan berdasarkan rasionalitas bahwa beban dan biaya itu mempunyai dampak menurut pandangan syariat Islam, yakni hasil panen wajib dizakati sebanyak 10% jika diairi dengan air hujan dan 5% jika diairi dengan irigasi. Jika hasil pertanian dengan cara pompanisasi tersebut setelah bagi hasil (berapapun bagi hasilnya) dan setelah dikurangi biaya operasional lainnya mencapai nisab yaitu sebanyak 653 kg, maka ia terkena zakat. Katakanlah: “yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” [QS.
Dan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dalam hadis berikut:. Artinya: “Diriwayatkan dari Salim bin Abdullah dari ayahnya radhiyallah anhu dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam beliau bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau mata air atau tanpa usaha zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan gayung zakatnya seperlima”.” [HR.
Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.
Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya. Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp.
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%. Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan.
Ada sejumlah aset atau harta yang dimiliki seseorang jika sudah mencapai ukuran tertentu, maka wajib dizakatkan. Semoga tabel zakat ini bisa memberikan kemudahan bagi Sahabat ya. Saat ini ukurannya adalah pendapatan setara 520 kilogram beras atau emas sebanyak 85 gram, wajib mengeluarkan zakat 2,5%.
Zakat perdagangan atau penghasilan hasil dari berniaga (berdagang) wajib dikeluarkan zakatnya. Jika total dari kekayaan kegiatan berdagang tersebut, setelah dikurangi kewajiban utang, telah mencapai nisab (yaitu setara nilai 85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul, maka besar zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5%. Zakat tabungan, yakni setiap orang Islam yang memiliki uang dan telah disimpan selama satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.