Zakat Penghasilan Untuk Anak Yatim. Nah, cara selanjutnya, Anda bisa menyalurkannya sendiri dengan memberikan zakat kepada mereka yang membutuhkan atau orang-orang yang ada di sekitar lingkungan anda. Saudara atau kerabat tersebut termasuk di dalam golongan yang wajib untuk menerima zakat. Kak, ketahuilah untuk memberikan zakat kepada Saudara atau kerabat yang bukan termasuk orang yang Anda nafkahi.

Nah siapa saja yang termasuk sebagai orang yang wajib untuk kita nafkahi? Apalagi, ketika saudara atau kerabat dililit dengan hutang piutang atau dalam berstatus sebagai janda atau anak yatim yang tidak mampu.

Zakat Kepada Saudara atau Kerabat Memiliki Nilai Lebih. Kak, ternyata pemberian zakat kepada kerabat baik yang di lilit dengan hutang atau pun yang berstatus janda dan anak yatim. Yuk Kak, tunaikan zakat penghasilan di Laznas Griya Yatim & Dhuafa, Insya Allah akan membawa keberkahan baik yang memberi maupun yang menerima zakat tersebut.

Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan Untuk Anak Yatim. Zakat Penghasilan

adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat penghasilan dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga dengan nishobnya yaitu sebesar 520 kg makanan pokok, dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”.

Anak Yatim yang Berhak dan Tak Berhak Terima Zakat

Salah satu buktinya adalah diangkatnya derajat orang yang merawat dan menanggung kebutuhan anak yatim. Memang jika melihat konteks zaman dahulu, anak yatim tidak berhak menerima zakat, sebab mereka mendapat bagian khusus dari harta rampasan perang (ghanimah) sehingga kebutuhan-kebutuhannya dapat tercukupi. “Cabang permasalahan, anak kecil ketika tidak ada orang yang menafkahinya, maka menurut sebagian pendapat (yang lemah) ia tidak boleh diberi zakat, karena sudah tercukupi dengan anggaran dana untuk anak yatim dari harta ghanimah (rampasan).

Menurut pendapat ashah (kuat), ia dapat diberi zakat, maka harta zakat diberikan pada pengasuhnya, sebab terkadang tidak ada yang menafkahi anak kecil kecuali dia, dan terkadang pula anak kecil tersebut tidak mendapatkan bagian anggaran dana untuk anak-anak yatim, karena orang tuanya miskin. Aku berkata: “Urusan harta ghanimah di zaman ini sudah tidak ada lagi di berbagai daerah, karena tidak adilnya para penguasa, maka sebaiknya memastikan bolehnya memberikan zakat pada anak yatim, kecuali anak yatim tersebut tergolong nasab mulia (nasab yang bersambung pada Rasulullah) maka tidak boleh untuk memberinya zakat, meskipun ia tercegah dari bagian seperlima dari seperlimanya harta ghanimah menurut qaul shahih.

Sedangkan dalam konteks memberikan harta zakat pada panti asuhan yang menampung banyak anak yatim, perlu diperinci sesuai dengan ketentuan di atas. Jika kebutuhan anak yatim di panti asuhan telah dicukupi oleh para donatur tetap, maka tidak boleh memberi harta zakat pada mereka.

Syarat dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Zakat Penghasilan Untuk Anak Yatim. Syarat dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, zakat merupakan cara untuk membebaskan seseorang dari rasa tamak dan cinta harta yang berlebihan, sekaligus ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan. Zakat juga mengandung prinsip penting Islam bahwa segala sesuatu adalah milik Allah.

Dengan menyisihkan sebagian harta untuk orang yang membutuhkan, diibaratkan seperti memangkas tanaman. Cara menghitung zakat mal yakni menyisihkan 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih per tahunnya dan berpatokan pada nisab senilai 85 gram emas. (Foto: KaboomPics) Cara menghitung zakat mal yakni menyisihkan 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih per tahunnya dan berpatokan pada nisab senilai 85 gram emas.

Zakat fitrah dibayarkan senilai bahan makanan pokok beras dengan kadar patokan 2,5-3,8 kg. Zakat harta ini dihitung 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih seseorang setiap tahun.

Misalnya, harga emas murni per Mei 2020 adalah Rp900.000, maka nisab zakat profesi Rp76.500.000 per tahun, atau Rp6.375.000 per bulan. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir dan miskin. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir dan miskin.

Orang-orang ini tergolong sebagai penerima zakat jika tidak memiliki cukup uang di luar kebutuhan dasar untuk membayar utang. Zakat dapat disalurkan kepada orang-orang yang baru masuk ke agama Islam untuk mendukung penguatan iman dan takwa. Zakat yang diberikan kepada mualaf juga sebagai bentuk pertolongan dan solidaritas sesama umat Muslim. (Foto: Istockphoto/Sujay_Govindaraj) Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam berhak mendapatkan zakat.

Related Posts

Leave a reply