Zakat Penghasilan Diberikan Ke Orang Tua. Pertanyaan saya, apakah 2,5% tadi apabila diberikan ke orang tua apa terhitung zakat atau shodaqoh saja? Dengan mengacu kepada definisi di atas maka harta-benda yang wajib dizakati (mal zakawi) merupakan harta tertentu, seperti pertanian, emas-perak, perdangan, dan termasuk juga penghasilan.
Dari sini saja kita sudah dapat memahami bahwa seorang anak tidak boleh memberikan zakatnya kepada kedua orang tua. Dengan demikian, pada dasarnya memberikan zakat kepada kedua orang tua hukumnya tidak diperbolehkan.
Dalam hal ini menurut Ibn al-Mundzir bahwa ketidakbolehan memberikan zakat kepada kedua orang tua ketika dalam kondisi dimana si pemberi zakat harus dipaksa untuk memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya. Berangkat dari penjelasan singkat ini maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pemberian 2,5 % dari penghasilan—sebagaimana pertanyaan di atas—yang ada diberikan kepada orang tua bukan masuk kategori zakat, tetapi masuk kategori shodaqoh sebagai bentuk ihsan atau berbuat baik kepada kedua orang tua. Namun jika orang tua ternyata tidak mampu, maka pemberian tersebut bisa dikategorikan sebagai nafkah kepada mereka. Dan sebagai pengingat dari kami, berbuat baiklah kepada kedua orang tua karena merupakan sebuah kewajiban. Dan jangan pernah mengungkit-ungkit pemberian kita kepada orang tua, karena itu akan menyakitkan hati mereka.
Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab muzakki. Bisakah seorang ayah membayar zakat mal kepada anak perempuannya yang sudah menikah tapi fakir? Dan bolehkah seorang anak laki-laki membayar zakat kepada bapak atau ibunya yang fakir?
Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab muzakki. Misalnya, seorang ayah tidak boleh memberi zakat kepada anaknya walaupun fakir/miskin, karena anaknya tersebut masih tanggung jawab bapaknya meskipun sudah menikah,.
Jika kondisi anaknya mampu dan berkecukupan. Seorang ayah tidak boleh membiarkan anaknya dalam keadaan miskin sementara hidupnya berkecukupan. Apalagi jika sebaliknya, anaknya kaya dan orang tuanya miskin, sangat menjadi kewajiban anak memberikan nafkah kepada orang tuanya. Dan bukannya diberikan dari harta zakat.
Ada beberapa orang yang nantinya berhak untuk menerima zakat penghasilan ini. Sebab, nafkah orang tua memang menjadi tanggung jawab kita sebagai anak.
Surat Adz Dzariyat Ayat 19 وَفِىٓ أَمْوَٰلِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ Arab-Latin: Wa fī amwālihim ḥaqqul lis-sā`ili wal-maḥrụm Terjemahan: Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. Al-Baqarah ayat 267 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ< Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh, wa'lamū annallāha ganiyyun ḥamīd Terjemahan: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Sehingga nisab yang dibebankan oleh seseorang dalam pembayarannya menurut acuan harga 85 gr emas.
PORTAL JEMBER - Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah wajib di bulan Ramadhan. Zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu.
Maksud dari kata mampu ini adalah ia telah mencukupi kebutuhan diri sendiri dan keluarganya. Baca Juga: 4 Bahaya Kesehatan Apabila Terbiasa Makan Satu Kali Sehari, Salah Satunya Kemampuan Otak akan Menurun. Penyaluran zakat pun telah diatur dengan jelas dalam Alquran. Begitu pula dengan zakat fitrah yang wajib dibayarkan di bulan Ramadhan.
Selain itu, apakah orang tua dapat menerima zakat dari anaknya? Baca Juga: 10 Kesalahan Berwudhu yang Bisa Membatalkan Sholat, Salah Satunya adalah Tidak Membaca Basmalah.
Dikutip Portal Jember dari laman Baitul Mal Aceh, menurut ulama fikih orang tua berada di bawah tanggungan anaknya. Dengan begitu orang tua atau mertua tidak berhak mendapatkan zakat dari harta anak-anaknya.