Zakat Pendapatan Wajib Atau Tidak. Perintah zakat juga terdapat pada ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali. Baca juga: Tips Menabung untuk Biaya Haji di Masa Depan. Baca juga: Hukum Berkurban dan Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban.
Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah. Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan.
Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa.
Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin maupun tidak rutin. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan atau setahun sekali.
Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Jika dibagi dua belas bulan, maka nisabnya adalah Rp7.083.333 sebulan. Dengan demikian, zakat penghasilan yang wajib Anda tunaikan adalah Rp 200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
Sis Lin @ LinMdNoor. Married | MoM of 3 | Fulltime Blogger. Lifestyle | Travel | Food | Health | Media. Blog Since August 2008.