Zakat Orang Yang Sudah Meninggal. Tapi dalam prakteknya tidak semua Muslim yang memiliki kelebihan harta atau dianggap mampu menjalankan kewajiban agama tersebut. Entah karena berbagai hal dan alasan ada saja umat Islam tidak membayar zakat padahal kewajiban tersebut sudah sangat jelas dalam aturan syariat Islam. Berikut pertanyaannya: Bila ada anggota keluarga yang sudah meninggal, apakah anggota keluarga lain masih boleh membayar zakat atas nama Almarhum agar pahalanya masih dapat mengalir? Maka tidak ada lagi yang perlu dikeluarkan zakatnya, sebab kepemilikan seluruh hartanya beralih kepada ahli warisnya.
Berbeda jika sewaktu hidupnya tidak membayar zakat atas harta yang dimiliki, maka sebelum hartanya diwaris kepada ahli warisnya. Terlebih dahulu harus ditunaikan zakatnya sesuai dengan jumlah harta yang wajib dizakati saat masih hidup. Adapun zakat fitrah, wajib ditunaikan atas orang yang hidup menjumpai bagian dari bulan ramadan dan tanggal satu bulan syawwal (terhitung mulai masuk waktu maghrib malam lebaran), meskipun hanya sebentar. Oleh karenanya jika seorang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (memasuki tanggal satu syawwal), harus ditunaikan zakat fitrah atasnya. Namun ada beberapa pendapat ulama yang tetap wajib dikeluarkan oleh ahli warisnya berdasarkan hadits:. “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin".
Ustaz, bolehkah kita mengeluarkan zakat atau infak untuk orang yang sudah meninggal? Misalnya, seorang anak ingin mengelarkan zakat untuk ibunya yang sudah meninggal.
Terkait pertanyaan ini, ada sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa, “Begitu seorang anak Adam wafat maka akan putus (berakhirlah) semua amal perbuatannya. Senafas dengan hadis di atas, tanpa ada maksud menafikan, tetap ada pendapat yang membolehkan berinfak (tidak dalam hal berzakat) dengan mengatasnamakan orang lain yang sudah tiada (wafat) maka mengeluarkan infak dan terutama zakat atas nama orang yang sudah wafat pada dasarnya tidak perlu.
“Rabbigh-firli wa-liwalidayya warhamhuma kama rabbayani shaghira (Ya Allah, ampunilah (dosa)-ku dan (dosa) kedua ibubapakku, dan rahmatilah keduanya sebagaimana mereka menyayangi aku (terutama) di waktu kecil.” Demikian jawabannya Heryanto, semoga jawaban yang singkat ini bisa bermanfaat.
Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi penghormatan dan pemuliaan kepada kedua orang tua, sebagaimana dijelaskan Allah SWT dalam firman-Nya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (Al-Isra: 23). Dalam Islam, penghormatan dan pemuliaan kepada kedua orang tua tidak dilakukan pada saat mereka masih hidup saja, tetapi juga ketika mereka sudah meninggal.
Salah satu bentuk penghormatan kepada orang tua yang telah meninggal adalah bersedekah atas nama mereka. Menurut hadist yang diriwayatkan Buraidah RA ketika sedang bersama Rasulullah SAW, Buraidah berkata, “Saat itu aku sedang bersama dengan Rasulullah lalu datang seorang perempuan. Dia berkata, ‘Aku bersedekah kepada seorang budak perempuan atas nama ibuku yang telah wafat.’ Lantas, Rasulullah menjawab, ‘Kamu pasti mendapat pahala dan warisnya diberikan kepadamu.’.
Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Sudah Meninggal. Berita Hari Ini Menyajikan informasi terkini, terbaru dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle dan masih banyak lagi. Konten dari Pengguna 10 Mei 2021 14:43 0.
Namun bagaimana jika ia tidak berzakat hingga meninggal, apakah zakatnya wajib dibayarkan? Jika wajib, dari mana harta untuk membayarkan zakat orang yang telah meninggal?
Jika seseorang sudah memiliki harta yang wajib dizakati, namun ia tidak berzakat selama hidupnya hingga ia meninggal, maka zakatnya tersebut wajib diqadha atau dibayar oleh ahli warisnya. Jika ia memiliki harta peninggalan, maka sebelum harta tersebut dibagi oleh ahli waris, maka ahli waris wajib membayarkan zakat terlebih dahulu sesuai zakat yang ditinggalkan olehnya.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Syairazi dalam kitab Al-Muhadzdzab berikut;. ومن وجبت عليه الزكاة وتمكن من أدائها فلم يفعل حتى مات وجب قضاء ذلك من تركته لأنه حق مال لزمه في حال الحياة فلم يسقط بالموت كدين الآدمي. Dalam kitab Al-Majmu, Imam Nawawi menegaskan bahwa kewajiban mengqadha atau membayarkan zakat sudah disepakati oleh kebanyakan ulama. Bahkan hal itu tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafiiyah.
Barangsiapa wajib baginya mengeluarkan zakat dan memungkinkan untuk mengeluarkannya kemudian ia mati sebelum melakukannya, maka ia telah berbuat maksiat dan wajib dikeluarkan dari harta peninggalannya, menurut kami (ulama Syafiiyah) tanpa ada perbedaan pendapat.
Tetapi ulama berbeda pendapat perihal ukuran pembayaran fidyah utang puasa orang yang telah meninggal dunia. Dalil atas pendapat ini adalah hadits riwayat Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda ‘Siapa saja yang wafat dan ia mempunyai utang puasa, hendaklah orang miskin diberi makan pada setiap hari utang puasanya.’ Puasa adalah ibadah yang tidak dapat digantikan pada saat orang hidup, maka ia tidak digantikan setelah matinya seperti ibadah salat. Jika almarhum meninggal sebelum datang Ramadan berikutnya, maka setiap hari utang puasanya dibayarkan sebanyak satu mud kepada orang miskin.
Tetapi jika almarhum meninggal setelah Ramadhan berikutnya tiba, mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat. Kedua, wali cukup membayar fidyah sebanyak satu mud atas penundaan qadha puasanya karena ketika seseorang mengeluarkan satu mud atas penundaan maka dengan sendirinya hilang kelalaian tersebut.
Sebagian ulama mengatakan bahwa utang puasa orang yang telah meninggal dunia dapat dibayar dengan fidyah atau sedekah makanan pokok sebanyak satu mud atau bobot seberat 675 gram/6,75 ons beras. Ulama mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat perihal seseorang yang meninggal dan belum sempat meng-qadha utang puasanya baik dengan maupun tanpa uzur.
Pertama, (ini pendapat paling masyhur dan shahih) menurut penulis dan mayoritas ulama serta manshuh pada qaul jadid, wajib dibayarkan fidyah satu mud yang diambil dari peninggalan almarhum.