Zakat Menurut Kamus Bahasa Indonesia. Berbeda dengan beberapa situs web (website) sejenis, kami berusaha memberikan berbagai fitur lebih, seperti kecepatan akses, tampilan dengan berbagai warna pembeda untuk jenis kata, tampilan yang pas untuk segala perambah web baik komputer desktop, laptop maupun telepon pintar dan sebagainya. Semoga semakin menambah khazanah referensi pendidikan di Indonesia dan bisa memberikan manfaat yang luas.
Untuk mencari kata dari KBBI edisi V (terbaru), silakan merujuk ke website resmi di kbbi.kemdikbud.go.id. Proses pengambilan data yang sangat cepat, pengguna tidak perlu memuat ulang ( reload/refresh ) jendela atau laman web ( website ) untuk mencari kata berikutnya.
Menampilkan hasil baik yang ada di dalam kata dasar maupun turunan, dan arti atau definisi akan ditampilkan tanpa harus mengunduh ulang data dari server. Aplikasi dikembangkan dengan konsep Responsive Design , artinya tampilan situs web ( website ) KBBI ini akan cocok di berbagai media, misalnya smartphone ( Tablet pc, iPad, iPhone, Tab), termasuk komputer dan netbook/laptop.
, artinya tampilan situs web ( ) KBBI ini akan cocok di berbagai media, misalnya smartphone ( Tablet pc, iPad, iPhone, Tab), termasuk komputer dan netbook/laptop. Jika ada masukan, saran dan perbaikan terhadap kbbi daring ini, silakan mengirimkan ke alamat email: ebta.setiawan || gmail || com.
zakat mal: zakat yang wajib diberikan karena menyimpan (memiliki) harta (uang, emas, dan sebagainya) yang cukup syarat-syaratnya;. - Ahmad Dahlan Lagi pula bersedekah itu bukan mengurangi uang kamu tapi menambahkan, melipatgandakan.
- Achi T.M Kita harus intropeksi, sudah genapkah zakat kita? Ada hak mereka dalam harta kita. zakat.
[2] Definisi zakāh sebagai madah/pujian dapat pula dilihat dalam firman Allah Ta'ala: فـلَا تُزَكُّوْا اَنْفُسَكُمْ (Maka janganlah kamu memuji dirimu suci). Dari situ pada bahasa Arab juga dikenal kata زكى الرجل نفسه zakā ar-rajulu nafsahu.
“ Dari Ibnu Umar RA berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Pokok-pokok iman ada 5 perkara: yakni persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji, dan puasa bulan Ramadhan.". “ Dari Abu Ayyub RA, bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah, dan berkata: "Beritahukan kepadaku suatu amal yang bisa memasukkanku ke dalam Surga!". Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib).
Pada zaman khilafah, zakat dikumpulkan oleh pegawai negara dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. "[16] Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib fardhu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Abdullah bin Mas'ud RA menyebutkan: "Anda sekalian diperintahkan menegakkan shalat dan membayar zakat. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di mana pun.
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:. Menurut Buya Hamka, kata fakir berasal dari makna "membungkuk tulang punggung", satu sebutan buat orang yang telah bungkuk memikul beban berat kehidupan. [19] Secara kebahasaan, orang miskin berasal dari kata سُكُوْنٌ (sukūn), artinya tidak ada perubahan pada hidupnya, tetap saja begitu, menahan penderitaan hidup.
Secara kebahasaan, orang miskin berasal dari kata سُكُوْنٌ (sukūn), artinya tidak ada perubahan pada hidupnya, tetap saja begitu, menahan penderitaan hidup. Namun begitu, Buya Hamka memberi catatan, bahwa jika si pengurus atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang telah dipungut untuk dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl (غُلُوْلٌ). Namun begitu, Buya Hamka memberi catatan, bahwa jika si pengurus atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang telah dipungut untuk dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl (غُلُوْلٌ). Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan. Dalam sebuah hadits muttafaq alaih, nabi ﷺ juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin.
Mulkan Syah Riza. This study aims to explain how the distribution of productive zakat in the Rumah Zakat North Sumatra and how the effectiveness of productive zakat distribution in improving the welfare of mustahik in the Rumah Zakat North Sumatra.
Berikut ini jawaban kami atas pertanyaan yang Bapak ajukan. Berikut ini adalah perbedaan antara zakat dan pajak:.
Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat’.” [HR. Motivasi pembayaran zakat ialah karena keimanan dan ketakwaan kepada Allah, untuk ber-taqarrub kepada Allah, karena Allah memerintahkan hamba-Nya yang memiliki kelebihan harta tertentu untuk membayar zakat.
Dari segi nisab dan tarif, nisab zakat dan tarifnya ditentukan oleh Allah dan bersifat mutlak sedangkan pajak ditentukan oleh negara dan bersifat relatif. Nisab zakat memiliki ukuran tetap sedangkan pajak berubah-ubah sesuai dengan neraca anggaran negara. Artinya: Diriwayatkan dari ‘Amr bin Yahya al-Maziniy dari ayahnya ia berkata aku mendengar Abu Sa’id al-Khudry berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah wajib zakat pada yang kurang dari lima unta sampai tiga puluh unta, dan tidak wajib pula zakat pada yang kurang dari lima uqiyah (200 dirham), dan tidaklah wajib zakat pada yang kurang dari lima wasaq (653 kg).” [HR.
Hal ini karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mewajibkan zakat atas kekayaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi. Sedangkan pajak dikenakan pada semua harta. Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari kuda atau budaknya.” [HR. Dari segi obyek dan alokasi penerima, zakat diberikan kepada orang muslim dan ditetapkan untuk 8 golongan. Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mu’allaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu kewajiban dari Allah. Melihat beberapa perbedaan di atas, jelaslah bahwa zakat tidak sama dengan pajak, sehingga pajak tidak dapat menggantikan kewajiban zakat.
Zakat penghasilan/gaji/profesi yang diwajibkan untuk dizakati adalah apabila penghasilan selama 1 tahun (12 bulan) setelah dikurangi biaya hidup untuk diri dan keluarga yang masih menjadi tanggungannya dan hutang (jika ia berhutang), mencapai harga 85 gram emas murni (24 karat) dan besar zakatnya ialah 2,5 %. Katakanlah, “kelebihan (dari apa yang diperlukan) …” [QS.
3.600.000,- x 12 bulan = Rp. 43.200.000,- = Rp.
1.080.000,- jika dikeluarkan pertahun, atau bisa juga dikeluarkan satu kali setiap bulan sejumlah 2,5 % x Rp. 3.600.000,- = Rp.
Sedangkan infak dan shadaqah dalam al-Quran ada yang berarti zakat. Infak dan sedekah juga sama halnya dengan zakat dalam arti tidak bisa digantikan dengan adanya pajak. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa jika gaji Bapak setelah dikurangi pajak dan kebutuhan sehari-hari dan hutang dalam setahun ternyata masih memiliki kelebihan yang mencapai nisab, maka Bapak tetap dibebani kewajiban zakat gaji/profesi dan masih dapat mengeluarkan infak dan sedekah meskipun tidak bersifat wajib. Hal ini karena memang zakat diwajibkan pada harta yang kelebihan, sebagaimana firman Allah:. Katakanlah, “kelebihan (dari apa yang diperlukan) …” [QS. 3.600.000,- x 12 bulan = Rp.
43.200.000,- = Rp. 1.080.000,- jika dikeluarkan pertahun, atau bisa juga dikeluarkan satu kali setiap bulan sejumlah 2,5 % x Rp. 3.600.000,- = Rp. Sedangkan infak dan shadaqah dalam al-Quran ada yang berarti zakat. Infak dan sedekah juga sama halnya dengan zakat dalam arti tidak bisa digantikan dengan adanya pajak. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa jika gaji Bapak setelah dikurangi pajak dan kebutuhan sehari-hari dan hutang dalam setahun ternyata masih memiliki kelebihan yang mencapai nisab, maka Bapak tetap dibebani kewajiban zakat gaji/profesi dan masih dapat mengeluarkan infak dan sedekah meskipun tidak bersifat wajib.
Sebagai penutup, perlu kami sampaikan bahwa Muhammadiyah telah memiliki lembaga zakat tingkat nasional dan telah resmi sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu Lembaga Zakat Muhammadiyah atau di singkat LAZISMU. 1, 2012 dalam fatwatarjih.id.