Zakat Mal Yang Harus Dikeluarkan Jika Sudah Mencapai Nisab Dan Haulnya Yaitu Sebesar. Salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh semua umat muslim adalah membayar zakat. Nisab adalah suatu ukuran atau batas terendah yang ditetapkan secara syar’i untuk dijadikan pedoman ketika menentukan kewajiban seseorang dalam mengeluarkan zakatnya. “Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatu pun (yaitu dalam emas) sampai engkau memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar.selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul (setahun hijriyah). Nisab yang ditetapkan untuk setiap hewan ternak dengan jenis onta adalah sebanyak 5 ekor. Nisab dari hasil pertanian sendiri telah ditentukan sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah lima wasaq.” (HR.
Dalam hal ini, seorang muslim wajib mengeluarkan zakat mal apabila memenuhi dua syarat kumulatif, yaitu:. Di sisi lain nishab perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram;[3] Jika memiliki harta yang telah mencapai 1 nishab atau lebih tersebut selama satu tahun atau telah mencapai satu haul (berlalu selama satu tahun qamariyah/ hijriyah) sejak ia miliki.
Sebagai catatan, n isab dapat berubah mengikuti harga emas dan perak y an g berlaku p a d a hari itu . Jika kondisi jika tabungan Anda jumlahnya tetap berjumlah Rp100 juta tanpa berkurang atau bertambah satu rupiah pun pada satu tahun kemudian, yaitu 1 Jumadil Awal 1444 Hijriyah (bertepatan pada tanggal 07 November 2022), maka Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%x Rp100 juta = Rp 2.500.000 per tahunnya. Abi Daud Sulaiman As - Sijistani, Sunan Abu Daud, (Maktabah Al- Ma’arif: Riyadh); Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Zakat, (Pustaka Rizki Putra: Semarang), 2006; Zakat Emas dan Perak, diakses pada 4 Januari 2022, pukul 15.30 WIB.