Zakat Mal Untuk Pembangunan Masjid Bolehkah. Bolehkah zakat penghasilan diberikan ke masjid. ?

Bila maksud dari pertanyaan tersebut adalah ingin. memberikan zakat penghasilan ke. baik untuk pembangunan masjid, pembelian alat sholat masjid, dan sebagainya maka simak penjelasan berikut.

PENGGUNAAN DANA ZAKAT MAL UNTUK PEMBANGUNAN

Zakat Mal Untuk Pembangunan Masjid Bolehkah. PENGGUNAAN DANA ZAKAT MAL UNTUK PEMBANGUNAN

Zakat mal mempunyai sifat ma’lumiyah (ditentukan) artinya syari’at Islam telah menjelaskan volume, batasan, syarat, dan ketentuan lainnya sehingga dapat memudahkan bagi orang muslim untuk mengetahui kewajibannya. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana.” Namun dalam hal ini apabila salah satu golongan tidak ada, apakah dana zakat mal tersebut bisa dialokasikan kepada hal lain seperti pembangunan masjid, madrasah dan sebagainya.

Muhammadiyah dan Salafi merupakan dua lembaga keagamaan besar di Indonesia. Masing-masing dari kedua lembaga tersebut memiliki metode tersendiri dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahanyang muncul pada saat ini. Maka dari itu tidak heran apabila keduanya saling berbeda pendapat dalam menyelesaikan sebuah kasus hukum, baik dalam permasalahan fikih maupun permasalahan muamalah. Tujuan dari skripsi ini yaitu untuk mengetahui metode yang digunakan oleh ulama Muhammadiyah dan Salafi terkait penggunaan dana zakat mal untuk pembangunan masjid.

Dari segi penyaluran untuk delapan Ashnaf antara Muhammadiyah dan Salafi sama-sama menggunakan sumber yang sama yaitu dari Al-Qur’an, akan tetapi terdapat perbedaan dalam hal penafsiran dalam memahami kata Sabilillah, Muhammadiyah membolehkan penggunaan dana zakat mal untuk pembangunan masjid dikarenakan Sabilillah memiliki makna Luas, sedangkan Salafi tidak membolehkan dikarenakan di dalam ayat Al-Qur’an 9:60 Allah SWT sudah menetapkan pembatasan berupa kata Innama, sehingga jika diartikan secara luas akan menghilangkan pembatasan dalam ayat tersebut. Uncontrolled Keywords: Zakat mal, delapan Ashnaf, Muhammadiyah dan Salafi Subjects: Perbandingan Madzhab Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1) Depositing User: Drs.

Hukum Berzakat untuk Masjid

Bahwa masjid di kampung kami sedang dalam tahap renovasi besar-besaran karena memang sudah sangat tua. Muslim yang memang sudah memenuhi ketentuan diwajibkan menunaikan zakat.Lantas didistribusikan kepada siapa zakat tersebut?

Allah Mahamengetahui, Mahabijaksana,” (QS At-Taubah [9]: 60).Dari ayat ini maka kita dapat memahami bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Dari sini kemudian kita bisa mengerti kenapa zakat tidak boleh didistribusikan untuk pembangunan masjid. Argumentasi yang dibangun untuk menguatkan padangan ini adalah terletak pada pemahaman makna “fi sabilillah” (untuk jalan Allah) dalam ayat di atas.Menurut pandangan ini, firman Allah “fi sabilillah” dilihat dari sisi-nya tidak hanya membatasi () pada orang-orang yang berperang.

Maka atas dasar inilah, diajukan nukilan Al-Qaffal dari pendapat sebagaian pakar hukum Islam yang menyatakan bahwa boleh mendistribusikan zakat kepada pelbagai sektor kebaikan, seperti mengafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid.Artinya, “Ketahuilah, bahwa zhahir lafazh dalam firman Allah SWT: “fi sabilillah” tidak mengandung kepastian hanya mencakup setiap orang yang berperang. Atas dasar pengertian ini, maka Al-Qaffal menukil pendapat—dalam tafsirnya—dari sebagian pakar hukum yang membolehkan mendistribusikan zakat ke semua sektor kebaikan seperti mengkafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid. Sebab, firman Allah swt: “fi sabilillah” adalah bersifat umum mencakup semuanya,” (Lihat Fakhruddin Ar-Razi,, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1419 H/1998 M, juz X, halaman 127).Berangkat dari penjelasan di atas maka dalam status hukum zakat ke masjid ada dua pendapat. Pendapat pertama yang dipegang oleh empat imam madzhab menyatakan tidak boleh zakat untuk pembangunan masjid. Kendati demikian, pendapat ini dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu semisal di suatu kampung tidak ada orang yang mau menyumbang untuk pembangunan masjid padahal masjid tersebut sudah tidak layak dan harus diperbaiki.Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.

Apakah Zakat Maal Dapat untuk Pembangunan Masjid? : Okezone

Zakat Mal Untuk Pembangunan Masjid Bolehkah. Apakah Zakat Maal Dapat untuk Pembangunan Masjid? : Okezone

Apakah Zakat Maal dapat digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan masjid dan keperluan lain terkait dengan dakwah? Zakat pada prinsipnya adalah diperuntukkan bagi para asnaf yang jumlah 8, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan Ibnu sabil. Para ulama sepakat bahwa prioritas dalam distribusi adalah fakir dan miskin, dengan pertimbangan merekalah yang lebih membutuhkan. Mengenai pemanfaatan dana zakat untuk pembangunan masjid dan keperluan dakwah, para ulama berbeda pendapat, hal tersebut didasarkan atas perbedaan pendapat tentang asnaffi sabilillah yaitu sebagai berikut :.

- Sebagian ulama memperluas makna fi sabilillah, yaitu seluruh aktivitas atau kegiatan yang bertujuan fi sabilillah (di jalan Allah). Kelompok ulama ini membolehkan dana zakat maal dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan masjid dan keperluan dakwah lainnya.

- Sebagian ulama memahami bahwa makna fi sabilillah adalah untuk membiayai kebutuhan perang di jalan Allah. Kelompok ini tidak merekomendasikan dana zakat untuk pembangunan masjid.

- Sebagian ulama membatasi makna fi sabilillah, karena biaya perang saat ini sudah ditanggung oleh pemerintah (negara) maka alokasi asnaffi sabilillah boleh digunakan untuk kebutuhan lainnya, seperti kebutuhan dakwah dengan mempertimbangkan proporsional dan azas keadilan bagi asnaf lainnya. Kelompok ulama ini berpendapat dana zakat maal boleh dimanfaatkan untuk pembangunan masjid jika masjid tersebut di wilayah para mustahik adapun jika masjid tersebut di wilayah pemukiman yang banyak orang kayanya maka didsarankan agar memanfaatkan dana umat lainnya seperti infak/sedekah dan wakaf.

Related Posts

Leave a reply