Zakat Mal Untuk Orang Sakit. Pak Ustaz, saya ingin menanyakan satu hal yang sudah lama mengganjal di hati saya. Pertanyaan saya, bolehkah uang zakat harta kita diberikan kepada orang yang sakit, sementara dia tidak mampu berobat ke dokter atau rumah sakit? Kalau Anda ingin melakukan itu (memberikan zakat kepada orang yang sakit), silakan menyalurkannya kepada Lembaga Amil Zakat.

Dengan menyalurkan zakat kepada Lembaga Amil Zakat, dan kemudian memberikan rekomendasi mustahik yang diharapkan dapat dibantu, kemudian ternyata kebutuhan mustahik tersebut melebihi dari nilai zakat Anda, maka insya Allah akan bisa dipenuhi oleh lembaga, karena Lembaga Amil Zakat memiliki program atau dana untuk melayani orang-orang yang tidak mampu yang membutuhkan layanan kesehatan gratis.

Bayar Zakat Ke Orang Sakit Kronis, Bolehkah?

Zakat Mal Untuk Orang Sakit. Bayar Zakat Ke Orang Sakit Kronis, Bolehkah?

JAWAB: Seorang Muslim boleh menggunakan uang zakatnya untuk membantu orang miskin dan pasien penderita penyakit kronis yang membutuhkan. Diperbolehkan menggunakan uang zakat dengan syarat pasien tidak mampu menutupi biaya pengobatan mereka.

Syarat dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Zakat Mal Untuk Orang Sakit. Syarat dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, zakat merupakan cara untuk membebaskan seseorang dari rasa tamak dan cinta harta yang berlebihan, sekaligus ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan. Zakat juga mengandung prinsip penting Islam bahwa segala sesuatu adalah milik Allah. Dengan menyisihkan sebagian harta untuk orang yang membutuhkan, diibaratkan seperti memangkas tanaman. Cara menghitung zakat mal yakni menyisihkan 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih per tahunnya dan berpatokan pada nisab senilai 85 gram emas.

(Foto: KaboomPics) Cara menghitung zakat mal yakni menyisihkan 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih per tahunnya dan berpatokan pada nisab senilai 85 gram emas. Zakat fitrah dibayarkan senilai bahan makanan pokok beras dengan kadar patokan 2,5-3,8 kg.

Zakat harta ini dihitung 2,5 persen dari akumulasi kekayaan bersih seseorang setiap tahun. Misalnya, harga emas murni per Mei 2020 adalah Rp900.000, maka nisab zakat profesi Rp76.500.000 per tahun, atau Rp6.375.000 per bulan.

Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir dan miskin. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir dan miskin.

Orang-orang ini tergolong sebagai penerima zakat jika tidak memiliki cukup uang di luar kebutuhan dasar untuk membayar utang. Zakat dapat disalurkan kepada orang-orang yang baru masuk ke agama Islam untuk mendukung penguatan iman dan takwa.

Zakat yang diberikan kepada mualaf juga sebagai bentuk pertolongan dan solidaritas sesama umat Muslim. (Foto: Istockphoto/Sujay_Govindaraj) Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam berhak mendapatkan zakat.

Hukum Mengeluarkan Zakat Mal Ke Rumah Sakit Kanker Untuk

Zakat Mal Untuk Orang Sakit. Hukum Mengeluarkan Zakat Mal Ke Rumah Sakit Kanker Untuk

Telah diketahui bahwa sekedar sakit bukan termasuk sebab seseorang berhak menerima zakat, akan tetapi harus disertai dengan sebab fakir atau miskin (maksudnya dia membutuhkan uang dan tidak mempunyai dana yang mencukupi) atau berhutang ke rumah sakit karena biaya pengobatan maka dia berhak menerima uang zakat untuk melunasi hutangnya serta dia harus seorang muslim. Maka mereka menjawab, “Kami tidak memperbolehkan mendistribusikan zakat untuk bantuan semacam ini.

Karena tidak termasuk di dalam golongan penerima zakat yang telah ditegaskan secara syara’. Perhatikanlah hal ini, padahal pertanyaannya terkait dengan bantuan yang akan dikhususkan untuk orang-orang fakir dan yang membutuhkan, akan tetapi ketika kefakiran dan kebutuhan mereka pada umumnya tidak dapat dipercaya, karena mereka adalah orang-orang yang belum dikenal bagi pembayar zakat, begitu juga bagi petugas pemberi bantuan maka belum bisa dipercaya dan cenderung timbul keraguan bahwa zakat belum didistribusikan kepada kelompok yang berhak menerimanya secara syar’i maka sumbangan untuk rumah sakit lebih layak untuk dilarang. Maka jalan keluar yang sesuai syar’i dalam hal ini adalah dia pergi ke rumah sakit dan melihat orang yang sakit itu sendiri kemudian memerhatikan orang yang membutuhkan diantara mereka serta mencari tahu kondisi orang tersebut, baru kemudian memberikan zakat langsung kepadanya atau perwakilan dari keluarganya untuk biaya pengobatannya.

Related Posts

Leave a reply