Zakat Mal Untuk Bangun Masjid. Apakah Zakat Maal dapat digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan masjid dan keperluan lain terkait dengan dakwah? Zakat pada prinsipnya adalah diperuntukkan bagi para asnaf yang jumlah 8, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan Ibnu sabil.

Para ulama sepakat bahwa prioritas dalam distribusi adalah fakir dan miskin, dengan pertimbangan merekalah yang lebih membutuhkan. Mengenai pemanfaatan dana zakat untuk pembangunan masjid dan keperluan dakwah, para ulama berbeda pendapat, hal tersebut didasarkan atas perbedaan pendapat tentang asnaffi sabilillah yaitu sebagai berikut :. Kelompok ulama ini membolehkan dana zakat maal dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan masjid dan keperluan dakwah lainnya. - Sebagian ulama memahami bahwa makna fi sabilillah adalah untuk membiayai kebutuhan perang di jalan Allah. Kelompok ini tidak merekomendasikan dana zakat untuk pembangunan masjid. - Sebagian ulama membatasi makna fi sabilillah, karena biaya perang saat ini sudah ditanggung oleh pemerintah (negara) maka alokasi asnaffi sabilillah boleh digunakan untuk kebutuhan lainnya, seperti kebutuhan dakwah dengan mempertimbangkan proporsional dan azas keadilan bagi asnaf lainnya.

Kelompok ulama ini berpendapat dana zakat maal boleh dimanfaatkan untuk pembangunan masjid jika masjid tersebut di wilayah para mustahik adapun jika masjid tersebut di wilayah pemukiman yang banyak orang kayanya maka didsarankan agar memanfaatkan dana umat lainnya seperti infak/sedekah dan wakaf.

Fatwa Qardhawi: Zakat Untuk Membangun Masjid

Zakat Mal Untuk Bangun Masjid. Fatwa Qardhawi: Zakat Untuk Membangun Masjid

REPUBLIKA.CO.ID, Adapun menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid sehingga dapat digunakan untuk mengagungkan nama Allah, berdzikir kepada-Nya, menegakkan syiar-syiar-Nya, menunaikan shalat, serta menyampaikan pelajaran-pelajaran dan nasihat-nasihat, maka hal ini termasuk yang diperselisihkan para ulama dahulu maupun sekarang. Apakah yang demikian itu dapat dianggap sebagai "fi sabilillah" sehingga termasuk salah satu dari delapan sasaran zakat sebagaimana yang dinashkan di dalam Al-quranul Karim dalam surat At-Taubah:. Ataukah kata "sabilillah itu artinya terbatas pada "jihad" saja sebagaimana yang dipahami oleh jumhur?

Berdasarkan hal ini maka saya katakan bahwa negara-negara kaya yang pemerintahnya dan kementerian wakafnya mampu mendirikan masjid-masjid yang diperlukan oleh umat, seperti negara-negara Teluk, maka tidak seyogianya zakat di sana digunakan untuk membangun masjid. Dari sini saya merasa mantap memperbolehkan menggunakan zakat untuk membangun masjid di negara-negara miskin yang sedang menghadapi serangan kristenisasi, komunisme, zionisme, Qadianiyah, Bathiniyah, dan lain-lainnya. Alasan saya memperbolehkan hal ini ada dua macam: Pertama, mereka adalah kaum yang fakir, yang harus dicukupi kebutuhan pokoknya sebagai manusia sehingga dapat hidup layak dan terhormat sebagai layaknya manusia Muslim.

Sebagaimana setiap orang Muslim membutuhkan makan dan minum untuk kelangsungan kehidupan jasmaninya, maka jamaah muslimah juga membutuhkan masjid untuk menjaga kelangsungan kehidupan rohani dan iman mereka. Kedua, masjid di negara-negara yang sedang menghadapi bahaya perang ideologi (ghazwul fikri) atau yang berada di bawah pengaruhnya, maka masjid tersebut bukanlah semata-mata tempat ibadah, melainkan juga sekaligus sebagai markas perjuangan dan benteng untuk membela keluhuran Islam dan melindungi syakhshiyah islamiyah. Kemudian oleh media informasi diubah menjadi "Intifadhah Al-Hijarah" batu-batu karena takut dihubungkan dengan Islam yang penyebutannya itu dapat menggetarkan bangsa Yahudi dan orang-orang yang ada di belakangnya.

Bolehkah Bayar Zakat untuk Pembangunan Masjid?

Disebutkan, ada khilafiyah di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya memanfaatkan zakat untuk membangun masjid. Khilafiyah ini berpangkal dari perbedaan penafsiran istilah fi sabilillah pada ayat tentang delapan ashnaf (golongan) mustahiq zakat.

Kedua, jika kata fi sabilillah dalam QS At-Taubah: 60 diartikan secara umum, yaitu untuk semua jalan kebajikan (wujuh al-khair), maka ayat itu malah menjadi tidak jelas maknanya. Sebab semua jalan kebajikan (wujuh al-khair) artinya luas dan umum, termasuk di dalamnya memberi zakat kepada tujuh ashnaf lainnya, yakni orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, ibnu sabil, dan orang berhutang.

Artinya, kata fi sabilillah pada ayat itu haruslah memiliki makna khusus (yaitu jihad), agar dapat dibedakan maknanya dengan tujuh ashnaf lainnya.

Salurkan Zakat Perusahaan Lewat Baznas, PT Capital Life Syariah

Zakat Mal Untuk Bangun Masjid. Salurkan Zakat Perusahaan Lewat Baznas, PT Capital Life Syariah

Peletakan batu pertama baru saja dilakukan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA bersama Direktur Utama PT Capital Life Syariah Fitri Hartati melakukan peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan Masjid Al-Hidayah yang beralamat di Kp. Turut hadir dalam acara tersebut Pimpinan BAZNAS Supervisi Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si, serta Bapak Agus Siswanto Kepala Divisi Zakat Perusahaan. "Kami juga mengajak masyarakat sekitar agar berpartisipasi dalam menyukseskan pembangunan Masjid Al-Hidayah ini," ujar Prof Noor.

"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada PT Capital Life Syariah yang telah bekerjasama dengan BAZNAS melakukan pembangunan Masjid Al-Hidayah. Sementara itu, Direktur Utama PT Capital Life Syariah Fitri Hartati mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada BAZNAS atas kerjasama pembangunan Masjid Al-Hidayah. Ia berharap, setelah pembangunan ini masyarakat dapat memakmurkan Masjid dengan tetap disiplin menggunakan masker serta menerapkan pola hidup bersih.

Related Posts

Leave a reply