Zakat Mal Rumah Dan Tanah. Ustaz, gedung beserta tanahnya yang idle, tetapi nilai ekonomisnya berkembang apakah wajib dikeluarkan zakatnya atau tidak? Pendapat pertama, gedung dan tanah yang idle itu wajib dizakati jika memenuhi kriteria berikut.

(C) Tanah dan bangunan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan primer/kebutuhan asasinya, seperti sebagai tempat tinggal. Keempat, hadis Rasulullah sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Nabi SAW bersabda, "Kembangkanlah (dagangkanlah) harta anak-anak yatim, sehingga tidak termakan oleh zakat.".

Juga sebagaimana diriwayatkan dari Umar ra bahwa beliau berkata, "Kembangkanlah harta anak-anak yatim, sehingga tidak termakan oleh zakat.".

Apakah Rumah yang Ditinggali Wajib Dizakati?

تجب الزكاة في خمسة أشياء وهي المواشي والأثمان والزروع والثمار وعروض التجارة. Saat ini, uang dimasukkan dalam kelompok al-atsman disebabkan karena ‘illat tsamaniyah-nya (keberadaannya yang disamakan dengan barang berharga). Oleh karenanya meng-qiyas-kan uang kepada emas untuk saat ini dipandang sebagai tidak tepat.

Uang lebih tepat bila diqiyaskan dengan ‘urudl al-tijarah (harta modal dagang), karena ia selalu aktif diperdagangkan di pasaran internasional. Selanjutnya, perhiasan yang tidak pernah dipakai selama satu tahun itu dihitung nishabnya, lalu diambil zakatnya sebesar 2.5%. Adapun untuk harta berupa tabungan, maka perlu diteliti terlebih dahulu, apakah harta yang ada dalam tabungan itu mencapai jumlah 100 jutanya adalah disebabkan karena adanya penambahan dari pemilik dalam tahun itu atau tidak. Ia bisa masuk sebagai bagian dari properti yang wajib dizakati bila rumah tersebut dibangun dengan niat untuk diperdagangkan.

Sudah pasti dengan tidak meninggalkan apa yang disebutkan dalam keterangan di atas. Dengan demikian, perhitungan minimal yang dibenarkan terhadap objek harta dalam permasalahan di atas adalah:. Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur.

Adakah Zakat untuk Rumah dan Kendaraan Pribadi?

Zakat Mal Rumah Dan Tanah. Adakah Zakat untuk Rumah dan Kendaraan Pribadi?

Rumah yang digunakan untuk tempat tinggal selama hidup, tidak wajib dizakati. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca, mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Adakah zakat kepemilikan jika kita membeli kendaraan atau rumah untuk digunakan sendiri?

Misalnya, rumah milik Anda yang disewakan kepada orang/pihak lain, atau kendaraan Anda yang direntalkan kepada orang/pihak lain dengan kewajiban membayar sekian rupiah. Adapun rumah yang Anda tempati selama ini untuk kehidupan sehari-hari, begitu pula dengan kendaraan yang Anda pakai untuk aktivitas usaha sehari-haria, tidak ada kewajiban zakatnya.

Jika uangnya itu belum dizakati, maka Anda hitung jumlah uang yang digunakan untuk membeli rumah dan membeli kendaraan itu, kemudian dizakati sebsar 2,5 persen dari jumlah uang tersebut. Namun, satu hal yang patut diingat atau diingatkan di sini ialah bagaimanapun Anda dan kita semua tetap dianjurkan untuk memperbanyak sedekah di samping berzakat, demi keberkahan dan kebersih-sucian harta yang Anda dan kita punyai itu.

Zakat dari Hasil Jual Tanah, Rumah atau Kendaraan

Sebagaimana penjelasan dari hadits Nabi Salallahu Alaihi Wasalam yang diterima dari Samurah bin Jundub ra: “Adalah Nabi Salallahu Alaihi Wasalam menyuruh kami untuk mengeluarkan zakat yang kami persiapkan untuk diperdagangkan”. Dasar perhitungan zakat perdagangan adalah mengacu pada riwayat yang diterangkan oleh Abu ‘Ubaid dalam kitab al-Amwal dari Maimun bin Mihram. Namun apabila rumah, tanah atau kendaraan tersebut bukan barang komoditas yang diniatkan dan dipersiapkan untuk diperjualbelikan (bukan dalam kerangka bisnis) maka para ulama menamakan harta yang diperoleh melalui penjualan sesuatu, termasuk katagori al-mal al-mustafad. Untuk al-mal al-mustafad dari penjualan sesuatu, bila harta tersebut mencapai nishab (senilai 85 gram emas) berarti wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Pendapat pertama mengatakan bahwa al-mal al-mustafad dikeluarkan zakatnya setelah menerima uang tersebut, meskipun belum berlalu satu tahun (haul). Hanya saja, mereka sepakat apabila seseorang telah memiliki harta yang mencapai nishab lalu mengeluarkan zakatnya sebelum tiba haul (ta’jil al-zakat qabla awaniha), hal itu diperbolehkan.

Sebagaimana diriwayatkan bahwa paman Nabi Salallahu Alaihi Wasalam, yaitu Abbas bin Abdul Muthallib ra pernah menyegerahkan pembayaran zakatnya sebelum haul. Ali bin Abi Thalib ra bercerita: Abbas pernah bertanya kepada Rasulullah Salallahu Alaihi Wasalam tentang hukum menyegerahkan zakat sebelum haul.

Related Posts

Leave a reply