Zakat Mal Orang Yang Berhutang. Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Namun dalam perjalanan Haul tersebut kami membeli sebuah Properti pada bulan Maret 2015 (Jumadal Ula 1436 Hijriah) dengan cara mencicil/berutang, dimana disepakati nilai tertentu untuk pembayaran setiap bulannya dan akan lunas dalam tempo kurang lebih satu setengah tahun sejak Maret 2015. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah kronologi yang saya kemukakan diatas (poin 1 dan 2) secara hukum menjadikan kami tidak menjadi seorang wajib zakat atau kami masih terhitung sebagai wajib zakat? Harta wajib dizakati setelah satu tahun dari masa mencapai nishab berdasarkan penanggalan hijriah.
Apabila Bapak membelanjakan harta itu sebelum genap haul (satu tahun hijriah), maka uang yang telah dikeluarkan tidak dizakati. Zakat hanya dikeluarkan dari sisa yang ada bila memang masih mencapai nishab tatkala genap satu tahun.
Tidak semua orang yang punya utang dapat dikategorikan ke dalam deretan al-gharimin. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salam pembaca, mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Ustaz, saya ingin bertanya mengenai mustahik zakat, yaitu ‘al-gharimin’ atau orang yang berhutang. Bukankah rumah, kendaraan bahkan banyak benda-benda kecil seperti handphone saat ini dapat kita beli dengan sistem mencicil alias kredit?
Tidak semua orang yang punya utang dapat dikategorikan ke dalam deretan al-gharimin yang karenanya maka automatically menjadi mustahik dan karenanya lalu boleh dibayar/dilunasi utangnya dengan dana zakat Sebagaimana termaktub dalam Alquran (surat al-Taubah (9): 60). Untuk orang-orang yang memiliki utang semata-mata karena kredit untuk kepentingan harta yang kelak akan dia miliki seperti kredit rumah, kendaraan, dan lain-lain sebagaimana banyak terjadi di masyarakat kita dewasa ini, maka itu tidak serta merta menjadi al-gharimin yang berhak menerima dana zakat untuk membayar/melunasi utangnya.
- Al Quran Surat At-Taubah ayat 60. "Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.
Allah maha mengetahui, maha bijaksana.". (erd/erd).
Zakat dari segi bahasa berarti bersih, suci, subur, berkat dan berkembang. Sementara dalam segi istilah, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Dinukil dari nu.or.id, Sabtu 8 Mei 2021, ada delapan golongan mustahik.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 60. Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.". Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.