Zakat Mal Kepada Saudara Kandung. TRIBUNNEWS.COM - Zakat memiliki ketentuan tertentu dalam penyalurannya. "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil (pengurus-pengurus) zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk membebaskan orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah,dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri".
KABAR LUMAJANG - Menjelang perayaan lebaran Idul Fitri, setiap orang akan mempersiapkan zakat fitrah. Baca Juga: Inilah 6 Penampilan Wanita yang Banyak Disukai Pria, Salah Satunya Berdandan dengan Natural.
Fatwa Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr. Apabila harta Anda sedikit sehingga zakat yang Anda keluarkan pun sedikit, kemudian tidak memungkinkan untuk Anda memberi sebagian harta Anda (selain zakat) kepada kerabat tersebut, maka berikanlah zakat kepada dia.
Janganlah seseorang menjadikan zakat sebagai tameng (alasan) untuk tidak memberikan hartanya (selain zakat) kepada kerabat. Apabila saya tidak berikan zakat kepada mereka, maka terpaksa akan memberikan mereka harta lain (nafkah) selain zakat. Ia menghutangi orang-orang fakir dengan menganggap itu sebagai zakat yang akan dibayarkan kepada mereka. Ini juga tidak boleh.
Apabila hartanya banyak, maka hendaknya dia memberi sebagian hartanya sebagai nafkah kepada kerabatnya dan tidak menjadikan zakat sebagai alasan untuk menjaga hartanya tetap awet. Tidak diperbolehkan juga untuk seseorang untuk memotong takaran zakatnya dari piutangnya dari orang fakir.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Interaktif ramadan apa boleh memberi zakat mal kpd adik atau kakak kandung yg miskin? Ayat ini Allah tidak menjelaskan prioritas pendistribusiannya, termasuk apakah diperbolehkan atau tidaknya kepada kerabat (keluarga dekat) misalnya ayah, ibu, saudara kandung dan sebagainya. Keadaan yang semacam ini sudah banyak diperlihatkan oleh Allah sebagai realitas sosial sekaligus rahasia ilaahi.
BincangSyariah.Com- Sebagaimana yang diketahui bahwa zakat merupakan salah satu di antara rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang diberi kelebihan harta oleh Allah SWT. Namun, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Taqiyuddin al-Hushni dalam karyanya Kifayah al-Akhyar dan Mustafa al-Bugha dalam bukunya al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Syafi’i, masing-masing dari mustahik yang delapan tersebut juga harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :. Sehingga orang-orang non muslim tidak berhak menerima zakat dari umat Islam.
Dengan demikian, mereka yang berkecukupan dan mampu secara fisik untuk berusaha, tidak boleh menerima zakat. Ketiga, para mustahik tersebut bukan termasuk tanggungan yang wajib bagi muzakki.
Sehingga para mustahik yang menjadi tanggungan muzakki seperti istri, bapak, kakek, nenek, anak, cucu baik yang laki-laki maupun yang perempuan ketika mereka berstatus sebagai fakir atau miskin, tidak boleh diberikan harta zakat. Sehingga ketika mereka berstatus sebagai fakir atau pun miskin, maka seorang muzakki boleh memberikan zakat hartanya kepada mereka.
Sehingga mereka tidak berhak untuk menerima harta zakat.
Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Terima Kasih atas jawaban yang diberikan semoga menjadi barokah bagi kita semua, aamin. Zakat itu pada prinsipnya tidak boleh diberikan kepada orang yang biaya hidupnya menjadi tanggunng jawab kita dan kewajiban kita (muzaki), seperti orang tua, anak, atau suami maupun kepada istri.
Ustad Cacep Maulana menjelaskan, bahwa zakat untuk keluarga maknanya luas. Maksudnya tanggungan adalah mereka yang hidupnya tidak masuk dalam tanggung jawab kita,” ungkapnya. “Jika dilihat sehari-hari mereka hidupnya kekurangan atau masuk dalam katergori tidak mampu, maka boleh saja memberikan zakat kepada mereka.
Maka kita tidak boleh memberi zakat kepada mereka,” tukasnya.