Zakat Mal Emas Dan Perak. Mengutip Badan Amiz Zakat Nasional (Baznas), zakat emas atau perak adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya yang sudah mencapai nisab dan haul. Kewajiban membayar zakat emas/ perak ini tercantum dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 34. Syarat Zakat Emas atau Perak. Tidak setiap orang yang memiliki emas bisa dikeluarkan sebagai zakat, ada beberapa syarat zakat emas yang harus diperhatikan:. Emas atau perak yang dimiliki telah mencapai batas untuk bisa dikategorikan sebagai kekayaan yang wajib dizakati. Baca Juga Kolaborasi dengan Baznas, GoPay Target Himpun Zakat Rp 100 M Lebih.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%, baik untuk emas atau perak. Anto menyimpan emas pribadinya sebanyak 200 gram (sudah melebihi syarat haul dan nisab).
Fakir (orang yang tidak memiliki harta). Untuk menunaikan zakat emas atau perak, pemberi zakat bisa langsung membaginya kepada mereka yang membutuhkan dengan merujuk pada delapan golongan penerima zakat. Salah satu amil zakat digital populer di Indonesia yaitu Tamasia.
Emas dan perak adalah di antara logam mulia yang paling berharga. Syariat Islam telah menetapkan bahwa keduanya wajib dikeluarkan zakatnya bila telah memenuhi dua syarat yaitu mencapai nishab dan melewati haul (berlalu satu tahun dalam kepemilikannya).
Emas dengan segala macam bentuknya dijadikan satu dalam penghitungan nishab dan zakatnya. Demikian pula perak dengan segala mmacamnya dianggap satu jenis dalam perhitungan nishab dan zakatnya. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam, lalu dahi-dahi, lambung-lambung dan punggung-punggung mereka diseterika dengannya, seraya diserukan kepada mereka “Inilah balasan dariapa yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah akibatnya sekarang.” (at-Taubah: 34-35).
Dalam as-Sunnah terdapat riwayat-riwayat yang shahih dan secara tegas menerangkan kewajiban zakat dari kedua logam mulia ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. “Tidak ada seorang pun pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, kecuali pada hari kiamat nanti dibuatkan untuknya lempeng-lempeng dari api (yang terbuat dari emas dan perak miliknya sendiri). Pada satu hari yang lamanya sebanding dengan 50 ribu tahun, hingga diputuskan di antara hamba-hamba (Allah), maka ia pun akan melihat jalannya menuju surge ataukah menuju neraka.
Pendapat ini dikuatkan oleh asy-Syaikh Ibnu Baz bersama anggota al-Lajnah ad- Daimah, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, asy-Syaikh al-Albani, dan asy-SyaikhMuqbil al-Wadi’I rahimahumullah, bahwa kedua logam mulia tersebut wajib dizakati secara mutlak sekalipun dalam bentuk perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, anting-anting atau giwang. Pendapat ini sangat kuat dan benar karena berdasarkan tiga alasan,. ”Rasulullah berkata, ”Apakah menggembirakan dirimu bahwa dengan sebab dua gelang emas itu Allah akan memakaikan kepadamu dua gelang dari api neraka pada hari kiamat nanti? “Rasulullah masuk menemuiku dan melihat beberapa cincin perak tak bermata ditanganku, maka beliau berkata, “Apa ini wahai Aisyah? Hadits ini dengan adanya syahid (penguat dari riwayat lain) dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah dalam ash-Shahihah no. Ketiga, adapun hadits yang marfu’ (disandarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam),.
Hadits ini adalah batil tidak ada asalnya, sebagaimana yang dihukumi oleh al-Baihaqi dalam Ma’rifat as-Sunan wal Atsar dan juga al-Albani rahimahullahdalam al Irwa’ no. Ulama sepakat bahwa kadar zakat pada kedua logam mulia ini adalah 2,5 %.
Di antara dasar hukumnya adalah hadits Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu,. Bukan maksudnya 85 gr emas atau 595 gr perak yang hanya dikluarkan zakatnya, berbeda dengan zakat hewan ternak kelebihan (sisa) nishab dari jumlah hewan ternak tidak terkena zakat sampai mencapai nishab beikutnya.
Ketiga, emas dan perak yang baru diambil dari pertambangan tidak dikeluarkan zakatnya kecuali bila memenuhi dua syaratnya itu mencapai nishab dan berlalu satu tahun (haul). Tidak setiap kali hasil menambang dikeluarkan zakatnya, tetapi harus melalui haul (berlalu setahun) dan mencapai nishab. Tidak dikiaskan (dianologikan) dengan zakat pertanian, yaitu dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen apabila telah mencapai nishab.
Namun, kewajiban ini cukup membingungkan Dini, seorang ibu rumah tangga yang rajin menabung emas sejak menikah. Pasalnya, bila nominal zakat mal pada bidang pertanian, peternakan, harta kekayaan yang dimiliki cukup jelas timbangannya. Berdasarkan ceramah yang didengarnya di kanal internet, emas memiliki nisab sebesar 85 gram.
Di ayat tersebut menyiratkan betapa hukum zakat emas dan perak adalah wajib dibayar. Tahun ini, genap emas murni Dini senilai 98 gram, dan telah mencapai haul atau dimiliki selama setahun. Supaya ilmu yang ditimba berkah dan menghasilkan karya produktif, Dini merasa perlu untuk membersihkan hartanya.
Dini duduk melamun depan teras, memikirkan bagaimana mengatasi kendala menzakatkan emas ini. Segera Dini masuk ke dalam rumah untuk mengambil ponsel, kemudian menelepon adiknya yang tinggal berbeda kota. “Tahun kemarin saya zakat perak Mbak, tapi perhitungannya nggak jauh berbeda kok.” jawab Danu, adiknya Dini.
Kedua, pastikan emas atau perak telah dimiliki minimal selama satu tahun tanpa dijual ataupun digadaikan. Jika sudah ada yang dijual atau digadaikan, maka tidak masuk dalam perhitungan nisab. Adapun jika lebih dari dua puluh dinar, maka hitunglah berdasarkan kelebihannya, dan tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga berlalu waktu satu tahun.” (HR. Dini mempertanyakan bagaimana dengan emas atau perak yang memiliki status digunakan sehari-hari sebagai perhiasan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.”. Sebagian berpendapat bahwa zakat perhiasan wajib dikeluarkan, namun zakatnya hanya sekali saja.
Di sisi lain terdapat pula dalil yang menunjukkan bila hukum zakat emas dan perak tidak wajib dijalankan. Untuk menghindari terjadinya hal buruk, karena berlebihan dalam memakai perhiasan, maka aturannya jadi wajib dizakatkan. Bagi kaum lelaki, hukum memakai perhiasan emas menjadi dilarang sebab terlihat mencolok dan berlebihan.
Hal ini berdasarkan hadits yang dikatakan oleh Ali bin Abi Thalib, bahwasannya Nabi Muhammad SAW mengambil sutera dan meletakkannya di tangan kanannya, lalu mengambil emas dan meletakkannya di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku.” (HR. Kalau Danu sendiri berpendapat, lebih baik emas perhiasan dizakatkan satu kali, berada di posisi tengah dari dua pendapat yang berbeda. Emas perhiasan yang dimiliki oleh Dini belum mencapai Nisab, sehingga tidak masuk hitungan.
Walau pusing, dia harus berusaha ikhlas untuk mendapatkah ridho Allah dan keberkahan dalam hidup. “Terus, kalau sudah kita hitung nominal zakatnya, bagaimana cara membayarnya Nu?” tanya Dini.
Kemudian ketika hendak membayarnya, diniatkan dana tersebut untuk membayar zakat emas atau perak. Hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun.
Setelah mengetahui berapa total dana yang perlu dibayar zakatnya, Dini mencari tahu bagaimana tata cara membayar zakat. “Nu, terus kalau sedang pandemi begini, baiknya Mbak zakat di mana ya?” tanya Dini lagi sebelum mengakhiri pembicaran telepon. Membayar zakat emas dan perak di Dompet Dhuafa memiliki empat cara yang dapat digunakan oleh Dini. Cara kedua, Dini dapat langsung mengunjungi situs online donasi.dompetdhuafa.org, kemudian mengisi formulir serta melakukan transfer ke rekening bank yang tersedia.
Setelah usai berdiskusi dengan Danu, Dini lekas membuka website Dompet Dhuafa untuk mempelajari program yang sedang berjalan.
Selain itu, kewajiban membayar zakat emas dan perak juga diriwaytkan dalam salah satu hadist berikut ini:. Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni.
Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali. Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali.
Zakat emas dan perak merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mempunyai emas dan perak bila telah mencapai nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 20 Dinar emas (85 gram), dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%.
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas.