Zakat Mal Dikeluarkan Hanya Pada Bulan Ramadhan. Boleh juga disalurkan lebih awal meskipun belum mencapai satu tahun, apalagi di musim pendemi seperti sekarang ini pasti akan sangat berguna bagi mereka yang lebih membutuhkan. Kalau dikeluarkan tiap satu tahun sekali nanti nominalnya akan terasa besar, maka kemudian disarankan mengeluarkan zakat profesi setiap bulan. (Baca Juga : Mufti Besar Arab Saudi Imbau Umat Islam Sholat Idul Fitri di Rumah).
Beberapa instansi pemerintahan sudah langsung memotong 2,5 persen gaji pegawainya untuk zakat setiap bulannya. Berikutnya, apakah yang dikeluarkan zakatnya itu gaji kotor atau gaji bersih setelah dipotong untuk biaya transport ke tempat kerja dan kebutuha makan-minum di tempat kerja? Namun menurut saya, lebih hati-hati jika kita memilih mengeluarkan zakat penghasilan dari gaji kotor saja. Oleh : Ustadz A. Khoirul Anam Pengajar Hukum Islam di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta.
"Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam setiap tahun pada bulan Ramadan," kata Ustaz Sunnatullah seperti dilansir dari laman NU. Ia menjelaskan zakat fitrah merupakan ketentuan secara khusus bagi umat Nabi Muhammad SAW diwajibkan pada tahun kedua dari hijrahnya Nabi, tepatnya dua hari sebelum dilaksanakan Hari Raya Idul Fitri. Ibaratnya, semua ibadah puasa di bulan Ramadan masih tergantung di langit, dan belum diterima oleh Allah SWT sampai mengeluarkan kewajiban zakat fitrah, bahkan semua puasa selama satu bulan itu Allah tangguhkan pada zakat fitrah," papar Sunnatullah. Zakat fitrah, lanjutnya, menjadi penutup kekurangan puasa manusia dengan segala kecerobohan dan kesalahannya yang terkadang tidak disadari, sering melakukan tindakan yang bisa mencederai pahala ibadah.
Mereka tidak sadar bahwa dengan tindakan tersebut menjadikan pahala hilang. Dalam sebuah hadis, Rasulullah mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin.
'Siapa yang menunaikannya sebelum salat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat hari raya maka termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Daud). "Jadi, hikmah hadis ini bahwa zakat fitrah menjadi penyelamat bagi puasa umat Islam yang kurang sempurna, juga sebagai bahan pangan pokok yang dibutuhkan fakir-miskin, terutama pada masa-masa ekonomi sulit seperti masa pandemi covid 19 saat ini, " ujarnya.
Sunnatullah menegaskan, dengan menunaikan zakat, umat Islam akan menyelamatkan nyawa fakir-miskin yang sedang kelaparan pada masa-masa darurat.