Zakat Hasil Pertanian Nu Online. Dari kelompok biji-bijiian, meliputi gandum, beras, dan segala jenis tanaman biji-bijian yang bisa dijadikan bahan makanan pokok serta dapat disimpan. Berdasarkan kitab Fathul Qadir fi ‘Ajaibil Maqadir karya Mbah Kiai Ma’shum, Kwaron, Diwek Jombang, diketahui pendekatan berat 1 mud, adalah sebagai berikut:. Jika irigasi sawah berasal dari pengairan gratis, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 10%. Seorang petani telah panen padi dengan total akhir beras kering yang didapat adalah seberat 1,5 ton.

Jika irigasi sawah berasal dari pengairan gratis, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 10%.

Zakat Tanaman Non-Zakawi: Sawit, Kopi, Karet, Teh, Tebu, dan

Zakat Hasil Pertanian Nu Online. Zakat Tanaman Non-Zakawi: Sawit, Kopi, Karet, Teh, Tebu, dan

Alhasil, yang masuk dalam rumpun ini adalah tanaman sawit, kopi, karet, teh, tebu, bawang merah, sagu, kelapa, dan sejenisnya. Dalam Majmu’ Syarah Muhadzdzab disampaikan bahwa menurut pendapat masyhur dari kalangan Syafi’iyah, tanaman produktif seumpama kapas semacam ini disepakati sebagai wajib zakat. Alasan pewajibannya adalah juga disebabkan tidak ditemukan adanya nukilan dalam qaul qadim Imam Syafi’i yang menetapkan (itsbat) akan ketiadaan wajib zakat.” (Majmu’ Syarah Muhadzab, juz 6, h. 47). Karena pertanian atau perkebunan produktif dikelompokkan dalam zakat tijarah, maka diperlukan langkah melakukan penghitungan nilai dari urudl al-tijarah.

Bila telah tercapai nishab maka boleh untuk melakukan ta’jil al-zakat atau menjumlahkannya di akhir haul kemudian diikeluarkan sebesar 2,5%-nya.

Tiga Jenis Zakat Pertanian dan Cara Menunaikannya

Karena sebelumnya tidak dijumpai dalam teks, maka teknik penyelesaian zakat dari kelompok tanaman produksi jenis ini, diperselisihkan. Masuk dalam rumpun lahan pertanian tadah hujan adalah tanah yang pengairannya berada di lokasi yang dekat dengan sungai sehingga akar-akar tanaman budidaya secara langsung menyerap dan mengambil air dari sungai, adalah masuk dalam rumpun lahan tadah hujan.

Demikian pula dengan lahan pertanian yang dialiri oleh mata air tidak berbayar (‘adamu al-mu’nati), semua ini adalah masuk kategori tadah hujan. Namun para ulama menangkap illat (alasan dasar hukum) dari air langit ini sebagai irigrasi gratis, tanpa dipungut biaya (‘adamu al-mu’nah). Artinya: “Jika sebuah tanaman diairi dengan menggunakan gayung atau timba yang besar, maka zakatnya setengahnya sepersepuluh (5%)” (Kifayatu al-Akhyar, Juz I, halaman 189).

Qiyas di atas sebenarnya juga berangkat dari sebuah pengertian dalil asal berupa hadits Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam:.

Membayar Zakat dengan Uang

Membayar zakat dengan harganya atau uang merupakan persoalan hukum Islam yang diperselisihkan di antara beberapa mazhab. Tidak boleh memberikan zakat berupa uang kecuali beberapa hal, menurut sebagian mazhab Syafi’i sebagaimana ditegaskan oleh As-Suyuthiy (849-911 H.) di dalam Al-Asybah wan-Nadzair, h.251.

Dalam hal ini, perintah nash (teks) hadits untuk memberikan benda berupa kambing, kurma dan sebagainya sebagai zakat dipahami sebagai perintah untuk memberikan nilai harga benda-benda itu dan tidak harus dalam bentuk bendanya. Adapun dalil yang mendasari teori ta’wil macam ini adalah maqshad asy-syari’ah (tujuan hukum Islam).

dengan tambahan dua ekor kambing atau 20 dirham, dan sebagainya sebagaimana dalam hadits di atas. Khususnnya di Indonesia dan pada zaman sekarang terdapat pertimbangan kuat untuk membolehkan memberikan zakat berupa uang. Pertimbangan tersebut secara jelas dapat dinilai tidak bertentangan dengan nash dan bahkan lebih mengarah pada tercapainya maqshad asy-syari’ah (tujuan hukum Islam).

Kedua, memberikan zakat berupa benda sesuai dengan benda yang harus diambil zakatnya, akan dapat berakibat pada berkurangnya manfaat bagi para penerima zakat yang berarti pula kurang sesuai dengan tujuan syariat. Misalnya, pedagang material bangunan bila ia harus memberikan zakat berupa barang dagangannya; seperti pasir, semen, besi, cat dan sebagainya yang semua itu belum tentu dibutuhkan oleh mereka.

Dalam hal ini khususnya, persoalannnya akan berbeda bila bahan makanan pokok itu berupa kurma yang siap saji dan tahan lama, tentu tidak ada kesulitan baginya.

Nishab Zakat Padi

Memberikan zakat bagi seorang muslim yang memiliki harta dan telah mencapai satu nishab merupakan kewajiban yang harus dijalankan, karena selain merupakan salah satu rukun Islam, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh si pelakasana melainkan juga akan berdampak secara luas dalam kehidupan masyarakat. Dapat dibayangkan seandainya kesadaran mengeluarkan zakat ini telah tumbuh di negeri kita yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah barang tentu taraf kehidupan warga negara juga akan mengalami perbaikan.

Di antara Harta/aset yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah bahan makanan pokok seperti padi, jagung, dan gandum. Zakat yang dikeluarkan adalah sepersepuluh (10%) apabila menggunakan air hujan, sedangkan apabila tidak menggunakan air hujan maka zakatnya adalah seperduapuluh (5 %) dari hasil tanaman yang didapatkan.

Artinya: “Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari 5 wasaq.”. Dalam kitab Fath al-Mu’in, Syaikh Zainuddin al-Malibari dari madzhab Syafi’i memberikan keterangan sebagai berikut;.

وتجب على من مر في قوت اختياري من حبوب كبر وشعير وأرز إلى قوله ...بلغ قدر كل منهما خمسة أو سق وهي بالكيل: ثلاثمائة صاع والصاع أربعة أمداد. Untuk mempermudah pemahaman mengenai ukuran nishab padi ini, dalam kitab Fath Al-Qadir, al-Maghfuri lah K.H.

Selanjutnya tanggapan kami atas pertanyaan berikutnya adalah harta mapun infaq yang telah diberikan atas nama zakat yang belum mencapai satu nishab tersebut tidak dapat dikategorikan zakat. Oleh karena itu, bagi orang yang diberi amanah oleh Allah mempunyai harta lebih hendaknya mereka lebih teliti dan memperhatikan masalah ini, terlebih lagi orang yang memiliki harta dan telah mencapai satu nishab agar dalam menginfakkan hartanya tidak salah niat.

Daftar Lembaga-lembaga di Bawah Naungan NU

Zakat Hasil Pertanian Nu Online. Daftar Lembaga-lembaga di Bawah Naungan NU

Nahdlatul Ulama (NU) sebagai sebuah organisasi masyarakat Islam berjuang dalam tiga bidang, yakni dakwah keagamaan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan. Ketua lembaga, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.

Lesbumi ini lahir dari tangan dingin para budayawan Nahdlatul Ulama seperti Usmar Ismail, Jamaluddin Malik, dan Asrul Sani pada 28 Maret 1962. Lembaga ini bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jamaah. LTMNU didirikan pada 12 Dzulhijjah 1390 atau 9 Februari 1971 di Surabaya dengan nama Hai’ah Ta’miril Masjid Indonesia (HTMI).

Majalah Risalah NU Edisi 73 menyebutkan bahwa terdapat sebuah dokumen autentik berupa Statuten dan Reglement Stiehting Waqfiyah dibuat pada tanggal 23 Februari 1937 di hadapan Notaris Hendrik Wiliem Nazembreg, Surabaya.

Bahtsul Masail PWNU Jateng Tuntaskan Jawaban 2 dari 3 yang

Rais PWNU Jateng KH Ubaidillah Shodaqoh mengatakan, dua masalah berhasil dituntaskan jawabannya itu meliputi pengelolaan kekayaan masjid dan wali nikah ghaib. Kegiatan ini diselenggarakan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jateng di Gedung Aswaja PCNU Kota Pekalongan.

Sekretaris PWNU Jateng KH Hudallah Ridwan Naim mengatakan, meski diskusi dan curah pikir para kiai yang mengikuti sidang bahtsul masail waqiiyyah tentang uang digital berlangsung dinamis namun belum bisa menuntaskan jawabannya. "Terkait uang digital, banyak varian-varian yang masih harus dikaji, termasuk dampak dari kebijakan dan penggunaannya.

Dijadwalkan sebelum Muktamar ke-34 NU di Lampung akhir Desember mendatang jawabannya sudah tuntas dan diumumkan ke publik. Selain bahtsul masail lanjutnya, PWNU Jateng juga menggelar rapat koordinasi Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) dan Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Jateng bersama PCNU se-Jateng.

Hasil Sementara, LAZISNU Jombang Kumpulkan 146 Juta Lebih

Pengurus Cabang (PC) Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Jombang masih membuka donasi masyarakat untuk warga terdampak erupsi gunung semeru. Donasi dibuka sejak Sabtu (4/12/2021) atau delapan hari sebelumnya. Bendahara PC LAZISNU Jombang, Muhamad Fatih Sururi mengatakan, hasil donasi tersebut bersumber dari berbagai lembaga di tubuh NU, seperti Unit Pengelola Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (UPZISNU) dan Jaringan Pengumpul Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (JPZISNU) Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif NU. Sebagian yang lain berasal dari organisasi lain, seperti Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pramuka Universitas KH A Wahab Hasbullah (Unwaha), dan Sekolah Dasar (SD) Plus Darul Ulum. "Ada pula dari berbagai desa dan beberapa BEM yang sudah koordinasi dengan kami yang akan menyalurkan bantuan melalui LAZISNU, tinggal menunggu konfirmasi," kata pria yang kerap disapa Fatih ini, Jumat (10/12/2021). Baca juga: Mari Berdonasi Lewat LAZISNU Jombang, Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru.

Dalam penyaluran donasi semeru ini dikoordinasi oleh Pengurus Wilayah (PW) LAZISNU Jawa Timur yang nantinya akan diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang langsung ke Lumajang pada tanggal 14 Desember 2021. Ia menambahkan, donasi yang diprioritaskan oleh PC LAZISNU yaitu dalam bentuk materi atau dana, karena PCNU Jombang akan membantu dalam recovery atau pemulihan pascabencana.

Baca juga: Ketua PWNU Jatim Ajak Masyarakat Berdonasi untuk Korban Semeru Lewat LAZISNU. "Jombang ketepatan kebagian di recovering pascabencana," pungkas Fatih.

Related Posts

Leave a reply