Zakat Harta Dalam Fiqih Islam Diistilahkan Dengan. Dikutip dalam buku berjudul 'Fiqih Sunnah 2' oleh Sayyid Sabiq, ini beberapa harta benda yang wajib dizakati:. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam Neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.".

Cek wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab yaitu 27 riyal Mesir karena seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat. Para ulama telah sepakat bahwa intan, mutiara, yaqut, permata dan batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika dijadikan barang perniagaan.

Abu Hanafiyah dan Ibnu Hazm berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati ketika mencapai nisab berdasarkan riwayat kakek Amr bin Syu'aib (Abdullah bin 'Amr), ia berkata "Dua perempuan yang kedua tangannya mengenakan perhiasan gelas emas mendatangi Nabi Saw.. Lalu beliau bersabda kepadanya,. Apabila seorang muslim memiliki harta yang telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gran emas maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan

Zakat Harta Dalam Fiqih Islam Diistilahkan Dengan. Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Harta Karun dalam Islam

Zakat Harta Dalam Fiqih Islam Diistilahkan Dengan. Harta Karun dalam Islam

Dalam pengertian ini, rikaz dan ma‘adin mempunyai arti yang sama. Para ulama mendefinisikannya berdasarkan orang yang menyimpan atau memendam harta. Pakar fikih kontemporer dari Suriah, Wahbah az-Zuhaili, mendefinisikan kanz sebagai harta yang disimpan orang di dalam tanah, baik oleh orang sebelum masa Islam maupun pada masa Islam.

Menurut ulama mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali, harta rikaz boleh dimiliki penemunya, tetapi apabila pada kemudian hari diketahui pemiliknya, ia wajib mengembalikan gantinya. Untuk harta ma'adin, ulama mazhab Maliki berpendapat, seluruh bentuk harta ma'adin tidak bisa dimiliki seseorang, melainkan menjadi milik negara karena seluruh tanah dikuasai negara untuk kepentingan bersama. Apabila pemiliknya tidak diketahui, harta itu disedekahkan kepada fakir miskin untuk mereka manfaatkan. Namun harta kanz yang berasal dari zaman jahiliah, menurut kesepakatan para ulama fikih, boleh diambil penemunya. Sisanya, menurut sebagian ulama, adalah untuk penemu, baik ditemukan di tanah yang telah dikuasal seseorang maupun di tanah yang sama sekali belum dimiliki orang. Apabila ditemukan di tanah yang telah dikuasai seseorang, sisa harta itu untuk pemilik pertama dari tanah itu, jika masih hidup, atau untuk ahli warisnya.

Apabila pemilik atau ahli warisnya tidak dikenal lagi, sisa harta itu menjadi milik negara.

Badan Amil Zakat Nasional

Zakat Harta Dalam Fiqih Islam Diistilahkan Dengan. Badan Amil Zakat Nasional

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3.

Related Posts

Leave a reply