Zakat Fitrah Untuk Yang Sudah Meninggal. Tapi dalam prakteknya tidak semua Muslim yang memiliki kelebihan harta atau dianggap mampu menjalankan kewajiban agama tersebut. Maka tidak ada lagi yang perlu dikeluarkan zakatnya, sebab kepemilikan seluruh hartanya beralih kepada ahli warisnya.

Berbeda jika sewaktu hidupnya tidak membayar zakat atas harta yang dimiliki, maka sebelum hartanya diwaris kepada ahli warisnya. Terlebih dahulu harus ditunaikan zakatnya sesuai dengan jumlah harta yang wajib dizakati saat masih hidup.

Oleh karenanya jika seorang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (memasuki tanggal satu syawwal), harus ditunaikan zakat fitrah atasnya. Namun ada beberapa pendapat ulama yang tetap wajib dikeluarkan oleh ahli warisnya berdasarkan hadits:.

Zakat untuk Orang yang Meninggal

Zakat Fitrah Untuk Yang Sudah Meninggal. Zakat untuk Orang yang Meninggal

Ustaz, bolehkah kita mengeluarkan zakat atau infak untuk orang yang sudah meninggal? Misalnya, seorang anak ingin mengelarkan zakat untuk ibunya yang sudah meninggal. Terkait pertanyaan ini, ada sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa, “Begitu seorang anak Adam wafat maka akan putus (berakhirlah) semua amal perbuatannya. Senafas dengan hadis di atas, tanpa ada maksud menafikan, tetap ada pendapat yang membolehkan berinfak (tidak dalam hal berzakat) dengan mengatasnamakan orang lain yang sudah tiada (wafat) maka mengeluarkan infak dan terutama zakat atas nama orang yang sudah wafat pada dasarnya tidak perlu.

Kecuali untuk membayarkan zakat harta si mayit, misalnya, orang tua Anda yang selagi masih hidupnya belum/tidak mem bayarkan zakat atas harta yang dimilikinya tersebut. Apabila orang yang telah wafat itu dahulu (selagi masih hidup) sudah menzakati harta yang dimilikinya dan kini harta itu sudah beralih kepada Anda (sebagai ahli waris), maka yang berkewajiban membayar zakat tersebut adalah Anda sendiri, bukan atas nama almarhumah ibu Anda yang telah wafat itu. Masih ada hal lain yang penting dicatatkan di sini, jadilah Anda (Heriyanto) anak saleh yang terus mendoakan ibunda Anda, terutama sehabis shalat dengan doa.

“Rabbigh-firli wa-liwalidayya warhamhuma kama rabbayani shaghira (Ya Allah, ampunilah (dosa)-ku dan (dosa) kedua ibubapakku, dan rahmatilah keduanya sebagaimana mereka menyayangi aku (terutama) di waktu kecil.” Demikian jawabannya Heryanto, semoga jawaban yang singkat ini bisa bermanfaat.

Meninggal di Bulan Ramadhan, Wajibkah Zakat Fitrah?

Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang hanya wajib ditunaikan di bulan Ramadhan. Membayar zakat fitrah bagi seseorang berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa yang dijalankan selama bulan Ramadhan. Salah satunya tentang orang yang meninggal di bulan Ramadhan, apakah wajib bagi keluarganya untuk membayarkan zakat fitrah atas mayit tersebut?

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, patut dipahami terlebih dahulu bahwa para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah ketika ia menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah: (1) masa akhir bulan Ramadhan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadhan dan (2) awal bulan Syawal, yakni setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadhan. Bila salah satu saja dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai, gugurlah kewajiban zakat fitrah bagi seseorang. Sedangkan orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) maka tidak wajib zakat bagi dirinya, berbeda hukumnya bagi bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari” ” (Dr. Musthafa Said al-Khin dan Dr. Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i , juz 1, hal. Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa orang yang meninggal di bulan Ramadhan, tidak wajib baginya membayar zakat. Bila terlanjur menunaikannya saat masih hidup, maka ia tetap mendapat pahala dari pemberiannya itu, tapi dalam status sedekah, bukan zakat fitrah.

Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Sudah Meninggal

Zakat Fitrah Untuk Yang Sudah Meninggal. Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Sudah Meninggal

Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Sudah Meninggal. Berita Hari Ini Menyajikan informasi terkini, terbaru dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle dan masih banyak lagi. Konten dari Pengguna 10 Mei 2021 14:43 0.

Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Orang Yang Meninggal

Zakat Fitrah Untuk Yang Sudah Meninggal. Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Orang Yang Meninggal

Zakat fitrah diwajibkan untuk lelaki, perempuan, anak kecil, dewasa dari kalangan umat Islam. Sementara waktu wajib zakat fitrah adalah semenjak terbenam matahari di hari akhir bulan Ramadan. Karena ia juga sebagai pembersih puasa dari kesia-siaan dan kata kotor. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang meninggal dunia sebelum terbenan matahari malam id, dia tidak diwajibkan zakat firtah.

Karena dia meninggal sebelum ada sebab kewajiban (zakat).” Selesai (Fiqh Ibadat, hal.211). Telah ada ketetapan dalam banyak hadits dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa sedakah untuk mayit itu bermanfaat dan pahalanya sampai kepadanya.

BAYAR Zakat Fitrah Orang yang Telah Meninggal Dunia Boleh atau

Zakat Fitrah Untuk Yang Sudah Meninggal. BAYAR Zakat Fitrah Orang yang Telah Meninggal Dunia Boleh atau

Adapun kata fitrah sendiri merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan. Selain itu, zakat juga masuk ke salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan.

Kendati demikian, sebagian orang mungkin sedikit bertanya-tanya mengenai, apakah diperkenankan bayar zakat fitrah untuk salah seorang anggota keluarga yang sudah meninggal dunia? Berikut, adalah hukum bayar zakat fitrah bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia di akhir Ramadan 2020.

Tapi dalam prakteknya, tidak semua Muslim yang memiliki kelebihan harta atau dianggap mampu menjalankan kewajiban agama tersebut.

SEDEKAH UNTUK ORANG TUA YANG TELAH WAFAT

Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi penghormatan dan pemuliaan kepada kedua orang tua, sebagaimana dijelaskan Allah SWT dalam firman-Nya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (Al-Isra: 23).

Dalam Islam, penghormatan dan pemuliaan kepada kedua orang tua tidak dilakukan pada saat mereka masih hidup saja, tetapi juga ketika mereka sudah meninggal. Salah satu bentuk penghormatan kepada orang tua yang telah meninggal adalah bersedekah atas nama mereka. Menurut hadist yang diriwayatkan Buraidah RA ketika sedang bersama Rasulullah SAW, Buraidah berkata, “Saat itu aku sedang bersama dengan Rasulullah lalu datang seorang perempuan. Dia berkata, ‘Aku bersedekah kepada seorang budak perempuan atas nama ibuku yang telah wafat.’ Lantas, Rasulullah menjawab, ‘Kamu pasti mendapat pahala dan warisnya diberikan kepadamu.’.

Related Posts

Leave a reply