Zakat Fitrah Untuk Guru Ngaji. Syaikh Dr Yusuf Qardhawi pernah mendapatkan pertanyaan semacam itu. Jawaban beliau kemudian dibukukan di Fatawa Mu’aashirah.
Mereka adalah: faqir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah dan ibnu sabil. Syaikh Dr Yusuf Qardhawi menjelaskan, jika zakat diberikan kepada guru di sekolah Islam dengan pertimbangan bahwa sekolah-sekolah tersebut adalah pondasi utama dari kehidupan Islam yang modern.
Pendidikan Islam takkan bisa berjalan tanpa adanya guru. Anak-anak tidak bisa membaca Al Qur’an dan memahami Islam tanpa guru ngaji.
Maka guru adalah unsur utama dalam pendidikan Islam. Karena tujuan pendidikan Islam adalah meninggikan kalimatullah, menyebarkan ajaran Islam serta menegakkan kalimat tauhid, maka guru merupakan bagian dari fi sabilillah.
Ibu Retno, berikut penjelasan mengenai zakat fitrah dari Ibnu Abbas RA, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat id, maka itu adalah sedekah biasa (bukan zakat fitrah).". Dalam pemberian zakat secara umum hanya diperbolehkan kepada 8 asnaf (At Taubah : 60). Akan tetapi, untuk zakat fitrah, pemberian zakat dikhususkan untuk orang-orang miskin karena tujuan dari zakat fitrah adalah agar setiap orang atau seluruh kaum muslimin tercukupi pangannya pada hari raya.
Apabila guru mengaji yang Ibu maksud tergolong orang miskin maka Ibu dapat memberikan zakat fitrah kepada beliau.
06350089, (2011) ULAMA DAN GURU NGAJI SEBAGAI PRIORITAS UTAMA PENERIMA ZAKAT FITRAH (STUDI KASUS DI DESA BENDOGARAP KECAMATAN KLIRONG KABUPATEN KEBUMEN). Preview Text (ULAMA DAN GURU NGAJI SEBAGAI PRIORITAS UTAMA PENERIMA ZAKAT FITRAH (STUDI KASUS DI DESA BENDOGARAP KECAMATAN KLIRONG KABUPATEN KEBUMEN)).
Download (6MB) | Preview Text (ULAMA DAN GURU NGAJI SEBAGAI PRIORITAS UTAMA PENERIMA ZAKAT FITRAH (STUDI KASUS DI DESA BENDOGARAP KECAMATAN KLIRONG KABUPATEN KEBUMEN)). Kebumen yang menjadi mustahiq zakat adalah guru ngaji (kyai) dan ulama (kaum). Hal tersebut dilakukan warga miskin ataupun kaya yang menjadi pembayar dan penerima zakat fitrah, jelas ini merupakan masalah dalam hukum Islam. Dalam tehnik pengumpulan data penyusun menggunakan tehnik dokumentasi, wawancara, dan observasi untuk menggali data-data yang diperlukan, sehingga dapat diketahui tentang gambaran pelaksanaan zakat fitrah di Desa Bendogarap.
Berdasarkan metode yang digunakan, maka dapat diketahui bahwa alasan masyarakat membegikan zakar fitrah ke kyai dan kaum karena ingin membalas budi atas sumbangsih kaum dan kyai dalam bidang keagamaan dalam masyarakat tersebut, dan merupakan tradisi yang dilakukan secara turun temurun.