Zakat Fitrah Untuk Anak Bayi. Rupanya, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa. Bukan hanya laki-laki maupun perempuan dewasa saja, tapi untuk semua orang merdeka maupun hamba sahaya, dan anak-anak kecil pun berkewajiban untuk melakukan zakat fitrah. Begitulah hal yang disampaikan oleh Ustaz Rikza Maulan, Lc., M.Ag kepada.
kumparanMOM. belum lama ini.
- Jelang Hari Raya Idul Fitri, setiap umat Muslim wajib membayar zakat fitrah. Seperti yang kita ketahui, ketentuan zakat fitrah harus membayar 2,5 kg beras atau setara dengan 3,5 liter beras.Mengutip detikcom , Baznaz memakai patokan ukuran tersebut dilihat pola kebiasaan masyarakat Indonesia yang menjadikan nasi sebagai makanan pokoknya.
Dia dikatakan sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan," ujar Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta.Zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan setahun sekali, jelang Lebaran. Semua umat Muslim wajib membayarnya sebagai bagian dari rukun Islam yang ke-empat. Kalau Bunda diprediksi melahirkan di malam takbir, sebenarnya harus membayarkan zakat bayinya atau enggak sih?Melansir NU Online, anak yang lahir di akhir Ramadhan dengan kondisi sebagian anggota tubuhnya keluar sebelum matahari tenggelam, dan sebagian lainnya keluar pada malam Idul Fitri, maka tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya, Bun.
Hal itu didasarkan dengan pendapat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, yang mengatakan kalau bayi lahir di malam takbiran berbeda dengan malam-malam di akhir Ramadhan sebelumnya.Hal senada juga diungkapkan Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA dari Rumah Fiqih Indonesia, yang mengatakan bahwa mazhab Al-Hanafiyah berpandangan jika titik awal wajibnya zakat fitrah adalah terbitnya matahari keesokan harinya. Jadi bayi yang lahir tepat pada Hari Raya Idul Fitri wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
"Tapi kalau jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang lahir pada malam 1 Syawal sudah wajib dibayarkan zakat fitrahnya , karena titik dimulai kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal," tulis Ustaz Ahmad Sarwat.Nah, semua kembali ke Bunda dan Ayah ya mau memilih mahzab yang mana untuk membayar zakat fitrah si kecil.
Membayar zakat fitrah adalah salah satu hal yang diwajibkan pada saat bulan Ramadhan. Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah menegaskan kewajiban tentang pembayaran zakat fitrah ini:.
Para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib zakat fitrah, yakni ketika seseorang menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah: masa akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadhan bisa dipastikan tidak wajib zakat baginya, sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah.
“Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Ustadz M. Ali Zainal Abidin , Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember.
Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih di dalam kandungan? PromosiDua PLTA Milik Jusuf Kalla Pembangkit EBT Terbesar di Indonesia Timur. Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Bikin Lebaran Kamu Berkesan.
Karena diwajibkan kepada semua umat muslim, lalu bagaimana hukum membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan? Dijelaskan dalam hadis di atas, umat muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah orang Islam baik itu budak atau pun merdeka, laki-laki atau perempuan, serta anak kecil maupun dewasa. Di hadis tersebut batasan usia umat muslim yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil.
Sehingga untuk bayi dalam kandungan hukumnya tidak perlu membayar zakat fitrah. "Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya.
Dari penjelasan kedua hadis di atas, NU mengatakan hukum membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan hingga akhir Ramadan adalah tidak wajib.
Termasuk bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal maka hukumnya sudah wajib dizakatkan. Lafadz Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga serta Orang yang Diwakilkan. "Sedangkan Imam Abu Hanifah radhiallahu anhu mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fithrahnya," kata Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dikutipiNews.id, Senin (10/5/2021). Kemenag Nilai Berzakat Selain Membersihkan Diri Juga Berbagi Kebahagiaan ke Semua Orang. Diketahui Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi tiap muslim atas dirinya dan orang-orang yang dinafkahinya.
ARAHKATA – Zakat fitrah di bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim, tentu dengan syarat yang telah diatur dalam syariat Islam. Lalu kemudian ada pertanyaan dari kaum ibu yang tengah hamil, apakah bayi yang masih berada dalam kandungan juga wajib untuk dibayarkan zakat fitrah?
Dari keterangan Ustaz Ammi Nur Baits dijelaskan, mayortitas ulama mengatakan, tidak wajib membayarkan zakat fitrah untuk janin. ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Baca Juga: Simak Baik-baik 5 Dampak Positif Berhenti Merokok Berikut!
“Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk janin, karena belum bisa dipastikan hidupnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Imam Malik.
Menurut pendapat mayoritas ulama, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu Muslim, baik kaya, miskin, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Dari Abu Hurairah RA, Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan An-Nasai, meriwayatkan, bahwa zakat fitrah itu wajib bagi orang-orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, fakir, atau kaya. Karena alasan itu pula, para imam mazhab seperti Syafii, Maliki, dan Habali menegaskan, bahwa zakat fitrah hukumnya wajib. Artinya, siapapun dia, selama seseorang itu beragama Islam, sudah baligh atau belum dewasa, maka baginya tetap diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Sementara itu, Ibnu Hazm menyatakan, janin yang berada dalam kandungan ibunya tidak wajib dizakati, apabila belum berusia empat bulan (120 hari). Sedangkan janin (yang berusia empat bulan, kendati belum lahir, Red), namun ia bisa dianggap anak kecil sebab sudah ditiup ruh padanya, karena itu wajib dikeluarkan zakatnya.
Berbeda dengan pendapat lainnya, Imam Ahmad bin Hanbal, menganjurkan umat Islam untuk mengluarkan zakat fitrah bagi janin dalam kandungan.