Zakat Fitrah Tidak Boleh Diberikan Kepada. Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma berkata, "Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum terhadap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kamu Muslimin.". Dikutip dalam buku berjudul 'Fiqih Islam Wa Adillatuhu' oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, harta yang dikeluarkan dalam syara' dinamakan dengan zakat, karena zakat akan menambah barang yang dikeluarkan, menjauhkan harta tersebut dari bencana-bencana.
Hanya saja orang-orang fakir dan miskin lebih banyak berhak atas zakat fitrah daripada penerima-penerima lainnya, karena Rasulullah Saw bersabda:. "Kayakan mereka (orang-orang fakir) hingga tidak meminta-minta pada hari ini (Idul Fitri).
Allah Swt menjelaskan secara rinci tentang orang-orang yang berhak menerima zakat dalam salah satu firman-Nya:. Mereka adalah orang-orang yang memiliki hak untuk diberi zakat dalam urutan pertama. Bagi para amil disyaratkan adil, mengetahui fiqih zakat, masuk umur 10 tahun, dapat menulis, dan membagi zakat kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya dan bisa menjaga harta. Menurut ulama Hanafiyyah dan Syafi'iyah, mereka adalah budak-budak mukatab muslim yang tidak mempunyai harta untuk mencukupi apa yang sedang mereka lakukan, sekalipun sudah banting tulang dan memeras keringan untuk bekerja.
Juga baik hutangnya tersebut digunakan untuk ketaatan maupun kemaksiatan. Kemudian tidak mampu mencapai tempat tujuannya melainkan dengan adanya bantuan.
KABAR LUMAJANG - Menjelang perayaan lebaran Idul Fitri, setiap orang akan mempersiapkan zakat fitrah. Hal ini juga banyak dipertanyakan oleh umat muslim, apakah boleh dan sah?
Baca Juga: Inilah 6 Penampilan Wanita yang Banyak Disukai Pria, Salah Satunya Berdandan dengan Natural. Baca Juga: Najwa Shihab Terbaring di Rumah Sakit, Ternyata Ini Penyakit yang Dideritanya.
Untuk itu KabarLumajang.com akan mengulas masalah zakat fitrah dan zakat mal yang diberikan kepada orang terdekat ini, yang dirilis dari kanal YouTube Al Mu'allim Center dalam video yang berjudul Memberi Zakat Pada Mertua - Saudara Kandung - Pembantu - Boleh atau Tidak? Perlu diketahui, Zakat mal atau zakat harta maupun zakat fitrah tidak boleh dan tidak sah diberikan kepada diri sendiri dan kepada orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggung kewajiban seperti istri, anak dan cucu hingga ke bawah dan kedua orangtua kandungnya sendiri serta kakek neneknya sendiri hingga ke atas.
Akan tetapi dengan syarat, yaitu orang yang menerima zakat fitrah dan zakat mal bukan dari dzurriyah Nabi SAW dan bukan dari dzurriyah Bani Hasyim. Oleh sebab itu, boleh dan sah apabila zakat tersebut diberikan kepada mertuanya, dari semua istrinya, misalnya memiliki 4 istri, maka semua mertua dari 4 istri tersebut boleh menerima zakat fitrah maupun zakat mal.
Zakat ini dikeluarkan guna membersihkan jiwa agar kembali suci di Hari Raya Idulfitri. Besaran zakat fitrah telah ditentukan oleh pemerintah, yakni 2,5 kilogram beras atau uang tunai Rp30.000 per orang. Penerima zakat secara umum ditetapkan dalam delapan golongan, yakni fakir, miskin, amil (pengelola zakat), mualaf, hamba sahaya, gharim alias orang yang terlilit utang, fiisabilillah atau pejuang di jalan Allah, dan ibnu sabil alias orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan.
Tapi, beberapa ulama berpendapat zakat fitrah semestinya diberikan kepada dua golongan pertama, yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah atau nilai zakat yang sangat kecil.
Tetapi perlu dipahami, larangan memberikan zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi hanya ketika mereka termasuk dari golongan fakir, miskin, atau mualaf. Jika mereka tidak termasuk dalam ketiga golongan itu, maka memberikan zakat hukumnya boleh.
Jika dilakukan, maka seorang muzakki bakal mendapat dua pahala, yakni membayar zakat dan menyambung silaturahmi. Jadi, memberikan zakat fitrah kepada anggota keluarga adalah hal yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menyampaikan, zakat fitrah diutamakan diberikan untuk orang muslim. Menurutnya, zakat fitrah diutamakan disalurkan kepada tetangga sekitar yang membutuhkan.
Meskipun golongan penerima zakat tidak disebutkan secara khusus harus seorang muslim. "Tidak secara khusus disebut semacam itu, tapi tentu saja diutamakan," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Kamis (21/5/2020). "Artinya orang-orang terdekat di sekitar kita adalah orang yang seiman seagama," jelasnya.
Asalkan, warga sekitar yang beragama muslim tidak mau menerima zakat fitrah. "Kalau tetangga kita semua umat Islam dan tidak butuh zakat, yang tersisa orang-orang non muslim ya mereka harus diberikan," kata Wahid Ahmadi.
Jika zakat fitrah diberikan kepada warga non muslim, maka tujuannya yakni untuk kemanusiaan.
Allah SWT menjelaskan secara rinci tentang orang-orang yang berhak menerima zakat dalam salah satu firman-Nya:. Alasan pelarangan pemberian zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi oleh muzakki, dikarenakan dua hal. Namun patut dipahami bahwa larangan memberikan zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi, hanya ketika mereka termasuk dari golongan fakir, miskin atau mualaf.
Penjelasan tentang ketentuan ini seperti yang tercantum dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab berikut:. Artinya, “Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib untuk menafkahinya dari golongan kerabat dan para istri atas dasar bagian orang-orang fakir.
Para ashab berkata, ‘Tidak boleh bagi seseorang untuk memberikan zakat pada anaknya dan juga tidak pada orang tuanya yang wajib untuk dinafkahi, dari bagian orang fakir miskin karena dua alasan. Tidak boleh membagikan zakat dari golongan orang-orang muallaf, jika termasuk orang yang wajib menafkahinya. وإذا كان للمالك الذي وجبت في ماله الزكاة أقارب لا تجب عليه نفقتهم ، كالأخوة والأخوات والأعمام والعمات والأخوال والخالات وأبنائهم وغيرهم، وكانوا فقراء أو مساكين، أو غيرهم من أصناف المستحقين للزكاة، جاز صرف الزكاة إليهم، وكانوا هم أولى من غيرهم. يسن للزوجة إذا كانت غنية، ووجبت في مالها الزكاة، أن تعطي زكاة مالها لزوجها إن كان فقيرا، وكذلك يستحب لها أن تنفقها على أولادها إن كانوا كذلك، لأن نفقة الزوج والأولاد غير واجبة على الأم والزوجة. Sedangkan ketika mereka adalah orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki, yaitu istri, anak, dan orang tua, maka mereka dilarang untuk menerima zakat, jika memang pemberian zakat ini atas nama sifat fakir, miskin dan mualaf.
BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama. Pembentukan LAZ ini akan sangat membantu BAZNAS dalam melaksanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dengan alasan maslahah (kemaslahatan), muzaki lebih baik membayar zakatnya melalui lembaga atau badan amil zakat. Dalam hal ini, muzaki memiliki pilihan untuk menyalurkan zakatnya kepada BAZNAS atau ke LAZ.
Bahkan pemerintah telah mengeluarkan regulasi khusus terkait dengan pengurangan penghasilan kena pajak ini berupa. Kemudian, di dalam Lampiran Peraturan Dirjen Pajak 5/2019, diuraikan daftar nama-nama badan atau LAZ sebagai penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.