Zakat Fitrah Termasuk Ibadah Yang Hukumnya Wajib Ain Atau Wajib Kifayah. ZAKAT Fitrah wajib hukumnya bagi setiap umat muslim atau fardu ain. Tidak terkecuali bagi bayi yang baru lahir di akhir Ramadan atau sebelum salat Id dilaksanakan.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Ta’ala.”. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki. Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.

Ihtisar Pelaksanaan Ibadah Qurban

Para ulama telah memberikan definisi tentang ibadah Qurban yaitu : Menyembelih binatang ternak yang sudah memenuhi syarat pada waktu hari raya Idul Adha (Hari raya Qurban) sampai dengan hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dasar pelaksanaan ibadah Qurban adalah sebagaiaman firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi :.

Artinya : “Maka dirikanlah sembahyang ‘Iid karena Tuhanmu, dan sembelihlah binatang Qurban ”. ما عمل ابن آدم يوم النحر من عملا أحب إلى الله تعالى من إراقة دم إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع على الأرض فطيبوا بها نفسا. Artinya : “Tidak ada pekerjaan anak cucu Adam pada hari raya yang lebih dicintai oleh Allah SWT, melainkan mengalirkan darah binatang Qurban, sesungguhnya binatang Qurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya dan kuku-kukunya dan sesungguhnya darahnya yang terjatuh dari Allah di suatu tempat mulia sebelum jatuh ke bumi, maka ikhlaskan hati berkurban” (HR.

Berkurban itu hukumnya sunnat muakkad bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya. Artinya : “Kata Rasul Aku disuruh berkurban dan sunat bagi kamu” (HR. Artinya : “Telah diwajibkan kepadaku kurban dan bukan wajib bagi kamu” (HR.

Syeh Muhammad Arsyad Al-Banjari membagi 2 (dua) tentang kesunatan berkurban yaitu:. Apabila dalam sebuah rumah hanya penghuninya seorang saja, maka berkurban itu menjadi sunat ain. Apabila berkurban itu didasarkan nazar, maka hukumnya wajib, seperti dia berkata:.

Menurut pandangan jumhur ulama, hukum melaksanakan ibadah qurban adalah sunnat muakkadah bagi orang yang berkemampuan. Pandangan Madzhab Syafi’i adalah sunnat ‘ain bagi setiap orang sekali dalam seumur hidup. Artinya : “Dari Jabir ra, ia berkata : saya pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah dengan unta untuk 7 orang, dan dengan lembu juga untuk 7 orang”.

Related Posts

Leave a reply