Zakat Fitrah Tahun 2020 Jawa Timur. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun, Jawa Timur, menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal itu menyesuaikan kondisi di lapangan dan perkiraan harga bahan kebutuhan pokok selama Ramadan 1442 H.

Harapannya, hasil penentuan tersebut bisa menjadi pedoman bagi masyarakat, utamanya di Kota Madiun dalam menjalankan ibadah.

LBM NU Jatim Keluarkan Panduan terkait Zakat Fitrah

Guna memberikan pedoman panduan bagi umat Islam, Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama Jawa Timur bersama Lembaga Amil Zakat, Infaq, Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Jawa Timur mengeluarkan surat edaran bersama. Ketua NU Care-LAZISNU Jawa Timur tersebut menjelaskan bahwa surat edaran bersama itu kini menjadi viral sebab memuat panduan praktis zakat fitrah.

KH Asyhar Shofwan selaku Ketua PW LBM NU Jatim mengatakan dalam surat tersebut disebutkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras yang berkualitas dengan kadar satu sha’ atau setara dengan 2,75 kg untuk setiap jiwa. “Zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras ini merujuk Madzab Imam Syafi’i,” terang Kiai Asyhar.

Zakat Fitrah: Hukum, Niat, dan Tata Cara

Zakat Fitrah Tahun 2020 Jawa Timur. Zakat Fitrah: Hukum, Niat, dan Tata Cara

Zakat fitrah memiliki ketetapan hukum yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim. Zakat fitrah memiliki ketetapan hukum yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim.

Sejumlah ulama memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras. Sejumlah ulama memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Related Posts

Leave a reply