Zakat Fitrah Sesuai Sunnah Rasul. Sebagian ulama beranggapan, kewajiban zakat fithri telah mansukh, tetapi dalil yang mereka gunakan tidak shahih dan sharih (jelas). Adapun Hanafiyah berpendapat, ukuran kemampuan itu ialah, memiliki nishab zakat uang atau senilai dengannya dan lebih dari kebutuhan tempat tinggalnya.
Sebagian ulama (Abu Hanifah, Sufyan ats Tsauri, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin) berpendapat, seorang isteri membayar zakat fithri sendiri, dengan dalil:. Karena yang asal, dalam semua shadaqah adalah, diwajibkan untuk menolong orang-orang miskin, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Dari Abu Sa’id Radhiyalahu ‘anhu, dia berkata : “Kami dahulu di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari fithri mengeluarkan satu sha’ makanan”. Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi berkata,”Zakat fithri wajib dikeluarkan dari jenis-jenis makanan (pokok, Pen), dan tidak menggantinya dengan uang, kecuali karena darurat (terpaksa). Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan, atau seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri.
Tetapi sepantasnya didahulukan orang-orang faqir, karena perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mencukupi mereka pada hari (raya) tersebut. Tetapi mereka tidak mendapatkan bagian zakat fithri dengan sebab mengurus ini, kecuali sebagai orang miskin, sebagaimana telah kami jelaskan di atas.
Menurut sejumlah riwayat, doa ini ditujukan kepada orang yang mengeluarkan zakat sebagai ucapan terima kasih. Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan, Imam Muslim di dalam kitab Shahihnya telah meriwayatkan melalui Abdullah ibnu Abu Aufa yang mengatakan bahwa Nabi SAW apabila menerima zakat dari suatu kaum, maka beliau berdoa untuk mereka.
"Jika sedekah (zakat) dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun berdo'a (yang artinya), 'Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka.'. Ayahku pernah membawa sedekah (zakat)nya, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a, 'Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.'".
Setidaknya ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah sebagaimana disebutkan dalam surah At Taubah ayat 60. Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya. Berikut doa menerima zakat fitrah yang diajarkan Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam sejumlah hadits.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka.
Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.
Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:.
Meanwhile, Imam Malik in determining zakat fitrah recipients refers to sunnah Rasulullah SAW, which gives a hint that Rasulullah SAW distributed zakat fitrah only to the poor and needy only. This is quite influential to income of the poors and gives the explanation to the society about distribution of zakat fitrah to mustahiq. Perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i dan Imam Malik mengenai pembagian zakat fitrah kepada mustahiq menciptakan perbedaan yang cukup besar dalam implikasinya. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik dokumentasi dan teknik analisa data yang digunakan adalah content analysis. zakat fitrah Imam Syafi’i berdasarkan pada perintah Allah SWT, yang terdapat dalam AlQur’an surat At-Taubah ayat 60 berorientasi pada pendekatan bayani yaitu membagikan zakat fitrah kepada 8 golongan penerima zakat mal jika semua golongan itu ada. Jika tidak, zakat itu hanya diberikan kepada golongan yang ada saja.
Sementara itu, Imam Malik dalam menentukan mustahiq zakat fitrah berpijak pada Sunnah Rasulullah SAW, yang memberikan petunjuk bahwa Rasulullah SAW, membagikan zakat fitrah hanya kepada kaum fakir dan miskin saja. Perbedaan penentuan mustahiq dalam pembagian zakat fitrah ini disebabkan karena erbedaan metode istinbath yang digunakan. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan pendapatan bagi kaum dhuafa dan memberikan gambaran pembelajaran bagi masyarakat tentang dasar pembagian zakat fitrah kepada mustahiq.
Untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa hal perlu yang kita perhatikan terlebih dulu. Dari tiga hal yang saya sebutkan di atas, maka bagaimana mungkin akan muncul hasil timbangan yang pasti dan tanpa perselisihan dari hasil konversi takaran sha’ ke timbangan satuan kilogram? Karena itu, para ulama besar masa ini, mereka menyebutkan timbangan yang berbeda-beda dari hasil pengalihan sha’ ke kilogram. Ketiga, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam sebagian tanya jawab beliau, dipahami bahwa ukurannya hanya sekitar 2 kg.
Karenanya, yang selama ini berjalan di negeri kita, yaitu 2,5 kg, itu jangan disalahkan. Sebelum membuat video atau makalah dan sejenisnya, terutama di zaman sekarang yang begitu cepat viral, apalagi akan menyentuh bab hukum agama, pelajari dahulu dengan baik, komprehensif, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
KHAZANAH ISLAM - Dalam menunaikan zakat ada beberapa sunah yang perlu diketahui dan diperhatikan oleh seseorang yang akan mengeluarkan zakat. Berikut ini, beberapa sunah dalam menunaikan zakat tersebut:.
Lebih utama mendahulukan kerabat dekat. Hal ini dimaksudkan untuk menambah keakraban serta hubungan baik dengan kerabat dekat.
Namun, jika kerabat dekat dirasa cukup mampu maka sebaiknya zakat diberikan kepada kerabat jauh atau orang lain yang lebih berhak menerima zakat tersebut. Sebaiknya zakat disalurkan di wilayah setempat sebagai domisili tempat dia tinggal kecuali ada suatu wilayah yang lebih kekurangan dan lebih berhak menerima zakat tersebut.
Sebaiknya zakat diserahkan sendiri secara langsung tetapi jika tidak mampu maka boleh disalurkan melalui orang lain yang dipercaya. Tetap menghormati dan menghargai penerima zakat.
Sebaiknya zakat tidak dipamerkan. Referensi: Buku Pintar Muslim dan Muslimah/Karya: Rina Ulfatul Hasanah/Penerbit: Mutiara Media/Tahun:2013.
Written by Staff IT PA rengat on 23 January 2019 . Pembagian Zakat Fitrah Kepada Mustahiq: Studi Komparatif Ketentuan Ashnaf Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik Perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i dan Imam Malik mengenai pembagian zakat fitrah kepada mustahiq menciptakan perbedaan yang cukup besar dalam implikasinya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mustahiq penerima zakat fitrah menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik.
Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik dokumentasi dan teknik analisa data yang digunakan adalah content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan mustahiq zakat fitrah Imam Syafi’i berdasarkan pada perintah Allah SWT, yang terdapat dalam AlQur’an surat At-Taubah ayat 60 berorientasi pada pendekatan bayani yaitu membagikan zakat fitrah kepada 8 golongan penerima zakat mal jika semua golongan itu ada.
Jika tidak, zakat itu hanya diberikan kepada golongan yang ada saja. Sementara itu, Imam Malik dalam menentukan mustahiq zakat fitrah berpijak pada Sunnah Rasulullah SAW, yang memberikan petunjuk bahwa Rasulullah SAW, membagikan zakat fitrah hanya kepada kaum fakir dan miskin saja.
Perbedaan penentuan mustahiq dalam pembagian zakat fitrah ini disebabkan karena erbedaan metode istinbath yang digunakan. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan pendapatan bagi kaum dhuafa dan memberikan gambaran pembelajaran bagi masyarakat tentang dasar pembagian zakat fitrah kepada mustahiq.