Zakat Fitrah Pakai Uang Berapa. Surat Panduan Pengeluaran Zakat Fitrah. PEKANBARU -- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau menerbitkan surat edaran tentang panduan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat Muslim pada Ramadhan 1440 H ini untuk wilayah Pekanbaru. Dalam surat tertanggal 14 Mei 2019 tersebut, Kemenag merilis harga 9 merek beras berikut jumlah yang harus dibayarkan, yakni 2,5 kg. Berikut daftar harga beras beserta besaran zakat fitrah, yang dirilis Kemenag berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru :.

Untuk pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid dan mushalla. "Jadi kita minta pengurus Masjid dan Mushalla segera membuat panitia amil zakat," imbau Kabid Penais Zakat dan Wakaf Kemenag Kanwil Riau, H M Saman, M.Si Rabu (15/5).

Saman juga menyampaikan, bahwa untuk daerah di luar Kota Pekanbaru bisa menyesuaikan besaran fitrah sesuai dengan harga beras di daerahnya. "Alhamdulillah surat ini sudah kita sebarkan ke Masjid dan Mushalla di Riau, kita juga sebarkan melalui pesan aplikasi WhatsApp," ungkap Saman.

Ia juga berharap dengan adanya zakat fitrah seluruh masyarakat muslim Riau sama - sama berbahagia hendaknya pada Hari Raya Idul Fitri.

Mengurai Kontroversi Zakat Fitrah dengan Uang

Dalam konteks kontemporer saat ini, khususnya di Indonesia, hukum zakat fitrah menggunakan uang terdapat setidaknya 4 (empat) pendapat/pandangan. Pertama, tidak boleh (tidak sah) zakat fitrah menggunakan uang (qîmah), berpegang secara konsisten pada mazhab Syafi’iyah, yang mewajibkan zakat fitrah dengan makanan pokok, seperti beras bagi orang Indonesia, dengan kadar 1 sha’ beras sebesar 2,75 kg atau 2,5 kg atau 3,5 liter.

Dalam Surat Edaran Bersama LBMNU Jawa Timur disebutkan lebih rinci ketentuan tata cara pembayaran menggunakan uang, harus mengikuti mazhab Hanafi secara total, dengan uang senilai 3,8 kg kurma yang berkualitas, bahkan diperinci kadarnya satu sha’ 3,8 kg sesuai salah satu pilihan takaran harga, misalnya harga terbesar untuk kurma ajwa (Rp1.140.000,-), dan gandum (½ sha’ Rp 63.000,-). Keempat, boleh zakat fitrah dengan menggunakan uang mengikuti pendapat Hanafiyah dan Syekh Ibn Qasim, seorang ulama Malikiyah, dengan mengikuti mazhab Syafiiyah dalam menggunakan nominal harga beras sesuai kualitas layak konsumsi masyarakat sebesar 2,75 kg atau 3,5 liter beras atau versi lain 2,5 kg. Dalam putusan LBM PBNU, sifat dinamis dan maslahatnya tampak dalam memberikan kemudahan (solusi) dengan mendasarkan kebolehan intiqâl al-mazhab atau lebih tepatnya talfîq dalam hal mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang, serta dengan mengikuti ukuran yang lebih ringan, ukuran Syafi’iyah, yaitu 2,7 kg atau 2,5 kg atau 3,5 liter beras, tidak mengikuti ukuran Hanafiyah yang lebih berat, sebesar 3,8 kg kurma, anggur dan/atau gandum.

Keputusan Bupati Konawe Utara Tentang Besaran dan Mekanisme

Zakat Fitrah Pakai Uang Berapa. Keputusan Bupati Konawe Utara Tentang Besaran dan Mekanisme

Bertempat di Posko Covid19 di Wanggudu Bupati Konawe Utara Dr.Ir.H.Ruksamin,ST.,M.Si.,IPM,Asean,Engg Pada Tanggal 21 April 2020 menetapkan Keputusan Bupati Konawe Utara Tentang Besaran dan Mekanisme Pengelolaan Zakat Fitrah 1441 H / 2020 M Sebagai berikut :. PERTAMA : Menetapkan Besaran dan Mekanisme Pengelolaan Zakat Fitrah 1441 H/2020 M;. KEDUA : Bagi Umat Islam yang membayar Zakat Fitrah dengan Bahan makanan Pokok ditetapkan 3,5 Liter Beras/Jiwa;. KETIGA : Bagi umat Islam yang membayar dengan uang maka besarnya Zakat Fitrah ditetapkan sesuai makanan pokok yaitu sebagai berikut :.

– Jagung,Sagu,Ubi, Rp. KEEMPAT : Penetapan Amil Zakat pada masing-masing Desa/Kelurahan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Kelurahan setempat;.

KELIMA : Mekanisme Pengelolaan Zakat Fitrah diterima oleh Amil Zakat ditetapkan sebagai berikut :. – untuk penerima zakat fitrah (7 golongan) sebesar 80%;.

KEENAM : Setiap Amil Zakat wajib membuat laporan tentang laporan jumlah zakat yang diterima, jumlah wajib zakat dan penerima zakat fitrah kepada Bupati Konae Utara dengan tembusan pada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Konawe Utara, paling lambat 30 hari setelah hari raya Idul Fitri 1441 H/2020 M.

Related Posts

Leave a reply