Zakat Fitrah Negeri Sembilan 2020 Online. Perbedaan di antara para penganut pendapat yang membolehkan dan melarang terkadang cukup panas. Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya saya sampaikan pengantar ringkas apa yang diterapkan di Indonesia. Meski demikian baik MUI maupun Majis Tarjih Muhammadiyah misalnya, setelah menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk beras (2,5 kg atau 3,5 liter), memberikan pilihan zakat fitrah dalam bentuk uang senilai Rp 40.600.
Selain itu ini juga menegaskan bahwa diutamakan zakat fitrah dalam bentuk beras. Praktik ini menandakan bahwa fikih yang dianut umat Islam Indonesia lebih fleksibel dan disajikan dalam bentuk baku kepada masyarakat sesuai dengan kondisi mereka. Dengan kata lain juga bahwa ulama kita memberikan panduan pilihan tanpa paksaan dan masih menganggap sah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Namun sebagai penuntut ilmu, sebaiknya tidak berhenti kepada panduan dan petunjuk praktis.
Sebab mereka harus bisa memahami untuk kemudian menjelaskan faktor perbedaan pandangan di kalangan madzhab fikih. Diharapkan dengan membaca lebih dalam, masing-masing penganut pendapat bisa saling memahami dan menghormati. Ulama sepakat bahwa zakat fitrah itu pada asalnya dikeluarkan dalam bentuk komoditas makanan pokok yang ada di zaman nabi seperti gandum, kurma dan kismis, jammed yang sudah ditegaskan dalam hadits.
Dalam hadits Ibnu Umar ra: “Rasullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan berupa satu sha’ gandum.” (Muttafaq alaih, HR Bukhari no 1432, Muslim no 984). Bagaimana jika zakat fitrah dibayarkan dengan selain beras berupa uang senilai takaran satu sho’?
Malikiyah menyatakan: yang wajib adalah makanan pokok sebuah negeri dari Sembilan jenis saja; gandum dengan tiga jenisnya, jagung, gandum sereal milet, kurma, kismis, dan jameed (susu kering yang sudah diambil kejunya. Jika dikeluarkan jenis terbaik maka itu lebih baik dan sah, tidak sebaliknya.
Jika tidak ada maka semua yang menjadi makanan pokok dari biji-bijian dan buah dibolehkan. Hal itu disimpulkan oleh Hanafi dalam beberapa penjelasannya dari hadits-hadits nabi yang menjelaskan bahwa zakat fitrah itu bertujuan mencukupi kebutuhan fakir miskin atau agar mereka ikut bergembira bersama umat Islam lain di hari fitri.
Diharapkan di hari fitri itu, fakir miskin tidak berfikir mencari nafkah atau meminta-minta. Jika menelisik pendapat-pendapat jumhur dalam hal ini, sebagian mereka juga sebenarnya tidak saklek dengan nash. Atau misalnya, pendapat Hanabilah yang menyatakan boleh dibayar dalam bentuk komoditas tepung. Sanggahan 1: penyebutan jenis komoditas tersebut tidak bermaksud membatasi nama bertujuan mempermudah dan membebaskan umat dari kesulitan.
Gandum ditentukan nabi karena sangat dibutuhkan oleh fakir miskin dibanding harta lainnya. Istidlal: sahabat (dalam hal ini diwakili oleh Abu Said Al-Khudri) tidak mengeluarkan zakat fitrah selain makanan. Seperti hampir kesepakatan bersama mereka ini menunjukkan bahwa yang disyariatkan adalah mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan. Hakikatnya yang wajib dalam zakat fitrah adalah mencukupi atau memberikan kecukupan kebutuhan fakir berdasarkan sabda Nabi shallahu alaihi wasallam, “Cukupi mereka dari meminta-minta di hari seperti ini.” (HR.
Harta pada dasarnya adalah segala yang dimiliki seseorang dari emas atau perak (uang). Sebagaimana dalam hadits Muadz yang dikatakan bahwa Nabi berkata kepadanya, “Ambillah biji-bijian dari zakat biji-bijian.
Sementara saat itu yang paling mudah bagi setiap orang adalah dalam bentuk bahan makanan (komoditas) pokok. Sanggahan jumhur: pengilatan (alasan) zakat seperti itu tidak bisa diterima secara mutlak. Dalam kurma dan gandum, beliau mewajibkan cukup dengan satu sha’dan dalam burr (gandum jenis lebih berkualitas) setengah sha’ karena harganya lebih mahal karena di Madinah saat itu stok terbatas.
Jumhur menjawab: jika hadits yang jadi dasar benar, penilaian patokan berdasarkan harga dan nilai barang, maka tidak mengabaikan jenisnya. Nabi shallahu alaihi wasallam mengatakan kepada kaum perempuan di hari Idul Fitri “Bersedekahlah meski dari perhiasan kalian” (HR. Sanggahan jumhur: ini bisa diterima jika kemaslahatan itu bersifat lahiriah dalam mengeluarkan uang senilai kadar kewajiban. Referensi: Al-Ijma’: Ibnu Mundzir, 56; Al Mudawwanah, 1/392; Al Majmu’, 6/112; Mughnil muhtaj, 2/119; Al-Mughni 4/295; Kasyaf qina’, 2/81; Al Fiqhul Islami wa adillahutu, Wabah Al Zuhaili; 3/245-246, Al-mabsuth 3/107; Riwayat bahwa Hanbali membolehkan zakat dengan uang itu selain zakat fitrah seperti penegasan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni 2/195; Al-Mughni 4/295; Majum fatwa wa rasail Ibnu Utsaimin 18/285; Al-Mughni 4/297; Majmu fatwa wa rasail Ibnu Utsaimin 18/278; Tahqiq amal fi ikhraj zakatul fitri bil maal, Abul Faidh Ahmad bin Muhammad al-Shiddiq Al-Ghamari; Badai shanai’ 2/73.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim atau muslimah yang sudah mampu untuk menunaikannya. Perintah zakat fitrah tercantum dalam hadits Abu Daud: Rasulullah SAW mengatakan, "Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima.
(HR Bukhari Muslim). Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala. Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta'ala.". Nawaytu an ukhrija zakaatal fithri 'aw waladii.... fardhan lillahi ta'ala.
Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan. Nawaytu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii.... fardhoollillaahi ta'ala. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan. Zakat fitrah dapat diserahkan langsung kepada fakir miskin atau melalui amil atau panitia zakat.