Zakat Fitrah Merupakan Zakat Berupa Bahan Makanan Pokok Sebesar. 8 Golongan orang yang berhak menjadi mustahiq zakat sesuai dengan firman Allah adalah. Orang yang termasuk fakir adalah orang-orang yang tidak mampu berkerja dan tidak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan pokok. Orang yang termasuk miskin adalah orang-orang yang mempunyai pekerjaan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok. Orang yang termasuk riqab adalah orang yang belum merdeka atau masih hamba sahaya. Orang yang termasuk ibnu sabil adalah orang dalam perjalanan dan kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalanan. Muzakki zakat adalah orang-orang yang memiliki kewajiban untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk zakat sesuai dengan kadar yang telah ditetapkan.
Sehingga seorang muzakki zakat yang mengeluarkan zakat akan mendapat pahala dari Allah. Sedangkan seorang muzakki zakat yang tidak mau mengeluarkan zakat akan mendapat dosa dari Allah.
Di mana semua harta untuk zakat yang dikeluarkan oleh muzakki zakat akan menjadi tabungan amalan kebaikan buat muzakkit zakat sehingga kelak di alam akhirat amalan tersebut akan membantu muzakki zakat untuk masuk ke dalam surga dan terhindar dari masuk ke dalam neraka. Materi tentang golongan orang menerima zakat, pada brainly.co.id/tugas/12804196 Materi tentang hukum mengeluarkan harta untuk zakat fitrah pada beberapa waktu, pada brainly.co.id/tugas/34940975 Materi tentang syarat-syarat wajib bagi seseorang mengeluarkan zakat mal, pada brainly.co.id/tugas/18392896.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri. Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa jumlah zakat fitrah dengan uang sebesar Rp 40.000,-/hari/jiwa.
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Kekhawatiran mereka yang tidak memperkenankan hal ini adalah karena ditakutkan bertentangan dengan sunah Rasullah S.A.W. Jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah merupakan yang secara keras menentang pergantian zakat fitrah menjadi uang. Mencukupkan kebutuhan agar orang miskin dapat berhari raya dengan layak, menjadi lebih maslahat dan lebih lapang jika diberikan uang seharga bahan makanan pokok ketimbang memberikan makanan pokoknya karena keperluan hari raya tidak hanya berupa nasi. Memberi kecukupan kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang.
Penarikan kesimpulan hukum seperti ini tidak menjadi kendala karena pada dasarnya ulama yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan jenis makanan yang tidak disebutkan di dalam hadis (makanan pokok suatu negeri) adalah hasil ijtihad atas nash, bukan nash itu sendiri. Begitu juga kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang pun adalah hasil ijtihad yang sah dan memenuhi syarat.
Dari sisi inilah yang menjadikan syari’at walaupun teksnya terbatas, namun dapat beradaptasi dengan semua lingkungan dan abadi di sepanjang zaman. Imam Al-Syathibi dalam al-Muwafaqat, mengatakan ‘sesungguhnya diturunkannya syari’at bertujuan untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat’. Penulis adalah alumni Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia Bogor dan Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin yang berhasil mendapatkan predikat wisudawan terbaik saat lulus. Thesisnya yang berjudul Sharia Law of Tax Amnesty in Perspective of the South Kalimantan Muslim Economists dapat dilihat di jurnal dengan DOI: http://dx.doi.org/10.18592/sy.v18i2.2220.
Bisnis.com, JAKARTA – Zakat merupakan salah satu dari lima Rukun Islam yang harus dijalankan oleh umat muslim di seluruh dunia. Baca Juga : Doa Niat Zakat Fitrah, Waktu Pembayaran dan Siapa yang Berhak Menerima.
Lantas, berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan per orang setiap tahun? Dilansir dari akun Indonesia Baik (indonesiabaikID), besaran zakat fitrah setiap orangnya sudah ditentukan sesuai dengan Surat Keterangan Baznas nomor 27 tahun 2020. Untuk besarannya sendiri, jika membayar dengan uang tunai, setiap individu harus membayarkan Rp40.000 per kepala.
Namun, jika membayar dengan makanan pokok, setiap individu harus memberikan beras sebesar 2,5 Kg atau 3,5 Liter.