Zakat Fitrah Ke Siapa. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan.

Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu.

Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan.

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :. “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut :. "Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah Ke Siapa. Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma berkata, "Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum terhadap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kamu Muslimin.". Dikutip dalam buku berjudul 'Fiqih Islam Wa Adillatuhu' oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, harta yang dikeluarkan dalam syara' dinamakan dengan zakat, karena zakat akan menambah barang yang dikeluarkan, menjauhkan harta tersebut dari bencana-bencana. Hanya saja orang-orang fakir dan miskin lebih banyak berhak atas zakat fitrah daripada penerima-penerima lainnya, karena Rasulullah Saw bersabda:.

Allah Swt menjelaskan secara rinci tentang orang-orang yang berhak menerima zakat dalam salah satu firman-Nya:. Mereka adalah orang-orang yang memiliki hak untuk diberi zakat dalam urutan pertama.

Menurut ulama Hanafiyyah dan Syafi'iyah, mereka adalah budak-budak mukatab muslim yang tidak mempunyai harta untuk mencukupi apa yang sedang mereka lakukan, sekalipun sudah banting tulang dan memeras keringan untuk bekerja.

Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan

Zakat Fitrah Ke Siapa. Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka.

Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Pemkab Kuningan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1442 H

Zakat Fitrah Ke Siapa. Pemkab Kuningan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1442 H

Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan dengan membahas dan menentukan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi Zakat Fitrah ke nilai mata uang rupiah pada tahun 1442 H/2021 M. Bertempat di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Selasa (23/3/2021). “Untuk zakat fitrah tahun ini, nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan berdaarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 12.000/kg, di kali 2,5 kg sedangkan kalau di uangkan maka besaran zakat fitrah sebesar Rp 30.000 per orang,” ungkap Sekda Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si usai melakukan pendatanganan Berita Acara Penentuan Takaran Zakat Fitrah. Dengan memperhatikan hasil rapat serta survey harga beras di Kabupaten Kuningan, Sekda Kuningan mengatakan, telah menetapkan Takaran Zakat Fitrah pada tahun 1442H dengan beras sebesar 2.5 Kg dan menetapkan besaran Zakat Fitrah yang dikonversikan ke mata uang rupiah sebesar Rp 30 ribu. Pembayaran Zakat untuk disegerakan jangan sampai mepet malam Lebaran Idul Fitri.

Tak ketinggalan kepada semua ASN/PNS Pemkab Kuningan untuk membayar Zakat Maal/Profesi, terlebih saat ini banyak warga yang membutuhkan manfaat dari zakat tersebut. H. Yayan Sofyan, MM, mengungkapakan, Bahwa Baznas menghormati putusan hasil rapat dari dewan syariah. "Insya Allah Baznas kedepan akan lebih maju dalam rangka membantu membangun Pemerintah Kabupaten Kuningan," ucapnya.

Ia menambahkan pada dasarnya Misi Baznas adalah bagaimana merubah yang mustahik menjadi muzakki. Berita Acara Penentuan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi ke Nilai Mata Uang Rupiah di Kabupaten Kuningan di Tandatangani Dewan Syariah Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan diantaranya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.

Related Posts

Leave a reply