Zakat Fitrah Kalau Pakai Uang Berapa. Menjelang akhir Ramadan seperti ini, biasanya banyak perusahaan yang telah memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada para karyawannya. Masih bingung berapa banyak zakat fitrah yang harus dibayarkan jika membayarnya dengan beras dan uang? “Menurut kami, membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama. Bisa jadi pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin jumlahnya berlebihan. Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali yang justru nilainya menjadi lebih rendah.
Petugas menerima pembayaran zakat fitrah di Masjid Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/6). Menjelang hari raya Idulfitri, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat guna membersihkan hartanya. Zakat fitrah sendiri bersifat wajib bagi umat Islam dan dibayarkan sekali dalam setahun.
Baca Juga: Lembaga Dakwah PBNU: Sholat Ied bisa dilakukan di rumah, berikut panduannya. Artinya untuk Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang," jelas Arifin kepada Kompas.com, Minggu (17/5/2020). Baca Juga: Lewat situs Simpul Kebaikan, zakat fitrah bisa dibayar secara online.
Begitupun untuk wilayah lainnya, yakni mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerahnya masing-masing. Zakat fitrah saat corona Menurut Arifin, dalam masa pandemi virus Corona (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tentang Pemanfaatkan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan dampaknya.
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store DUKUNG KONTAN.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan dengan membahas dan menentukan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi Zakat Fitrah ke nilai mata uang rupiah pada tahun 1442 H/2021 M. Bertempat di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Selasa (23/3/2021). Dengan memperhatikan hasil rapat serta survey harga beras di Kabupaten Kuningan, Sekda Kuningan mengatakan, telah menetapkan Takaran Zakat Fitrah pada tahun 1442H dengan beras sebesar 2.5 Kg dan menetapkan besaran Zakat Fitrah yang dikonversikan ke mata uang rupiah sebesar Rp 30 ribu. "Insya Allah Baznas kedepan akan lebih maju dalam rangka membantu membangun Pemerintah Kabupaten Kuningan," ucapnya.
Ia menambahkan pada dasarnya Misi Baznas adalah bagaimana merubah yang mustahik menjadi muzakki. Berita Acara Penentuan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi ke Nilai Mata Uang Rupiah di Kabupaten Kuningan di Tandatangani Dewan Syariah Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan diantaranya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.
Selama bulan suci Ramadhan, umat Islam yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Hal itu sesuai dengan perintah Nabi Muhammad SAW agar mengeluarkan harta bagi yang membutuhkan. Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof DR Wahbah Az Zuaili, menurut Hanafiyyah, membayar zakat fitrah dengan harganya atau uang dibolehkan. Sebab, yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta salah satunya dengan memberinya harga. Kemudian, Malikiyah berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dibayar dengan makanan pokok yang mayoritas dikonsumsi di suatu negeri. Lalu, menurut Syafi'iyah zakat fitrah diambil dari mayoritas makanan pokok terbaik untuk berzakat.
Terakhir, Hanabilah menetapkan zakat fitrah harus dikelurkan dalam bentuk gandum, kurma, anggur, dan keju. Makanan ini bisa diganti dengan pokok yang lain seperti biji-bijian dan buah. Sementara itu, waktu pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai dengan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan hadist riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata.
Bisa Berupa Beras 2,5 Kg atau Uang Tunai, Berikut Golongan Penerimanya. TRIBUNNEWS.COM – Inilah jumlah zakat fitrah di tahun 2020 yang dikeluarkan oleh setiap umat Islam, baik berupa beras maupun uang, beserta golongan penerimanya. Kadar zakat fitrah bila menggunakan beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter. Baca: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap Beserta Bacaan Niat dan Besaran Nominalnya.
Baca: Besaran dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Disertai Bacaan Niat. Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat.
Masjid Raya Nurul Hidayah membuka layanan pembayaran zakat fitrah sistem drive thru selama pandemi covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan dan keselamatan. Baca: Hukum Zakat Fitrah Online, Berikut Waktu yang Tepat untuk Membayarkannya.