Zakat Fitrah Itu Beras Dimakan. Pedoman Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Di Kota Padang. Penetapan tersebut dalam rangka menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota tercinta ini.

Besaran pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari. Maka berdasarkan hal tersebut menetapkan 4 besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan, sebut Ketua Baznas Muhammad Mufti Syarfie, Senin (11/4/2022).

Apa saja 4 besaran zakat fitrah yang ditetapkan tersebut, beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp 16 ribu per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp 40 ribu per orang. Selanjutnya untuk besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 20.000 per hari, per orang.

Kepada masyarakat supaya hal ini bisa menjadi pedoman yang akan membayar zakat fitrah dan fidyah, pada akhir Ramadhan 1443 H. (MC Padang/Irwan Rais).

Related Posts

Leave a reply