Zakat Fitrah Dikeluarkan Pada Bulan Rajab. Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang dilaksanakan di bulan Ramadan. Di antaranya merupakan waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi acuan supaya tidak terlambat menunaikannya. Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan umat Islam untuk membayar zakat. Waktu Makruh, yaitu sejak selesai salat Idulfitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya 1 Syawal. Waktu Haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri atau setelah lewat 1 Syawal. Dengan demikian, zakat fitrah dapat dikeluarkan di hari-hari terakhir bulan suci Ramadan, sebelum waktu salat Idulfitri.
"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.". Sebab apabila terlambat atau terlewat maka tidak terhitung melaksanakan kewajiban berzakat.
Materi tentang zakat fitrah salah satunya diajarkan dalam Pendidikan Agama Islam kelas IX. Hal ini telah dijelaskan Rasulullah SAW melalui haditsnya yang diceritakan Ibnu Abbas RA.
Artinya: Ibnu Abbas RA mengatakan, "Rasulullah SAW memerintahkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan orang miskin. Tujuan zakat fitrah tidak hanya untuk orang lain tapi juga diri sendiri.
Membersihkan diri dari berbagai kekurangan dan hal sia-sia yang terjadi saat berpuasa. Bentuk rasa syukur atas nikmat Allah SWT karena bisa menyempurnakan puasa Ramadhan, sholat tarawih, dan beragam amal lain.
Dengan penjelasan ini maka tak ada alasan bagi seorang muslim melalaikan kewajiban zakat fitrah. Kewajiban zakat fitrah dalam hadits dari Rasulullah SAW yang diceritakan Ibnu Umar RA. Zakat fitrah tentunya dapat ditunaikan dalam bentuk uang sesuai harga bahan pokok.
Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang hanya wajib ditunaikan di bulan Ramadhan. Membayar zakat fitrah bagi seseorang berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa yang dijalankan selama bulan Ramadhan.
Salah satunya tentang orang yang meninggal di bulan Ramadhan, apakah wajib bagi keluarganya untuk membayarkan zakat fitrah atas mayit tersebut? Dalam menjawab pertanyaan tersebut, patut dipahami terlebih dahulu bahwa para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah ketika ia menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah: (1) masa akhir bulan Ramadhan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadhan dan (2) awal bulan Syawal, yakni setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadhan. Bila salah satu saja dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai, gugurlah kewajiban zakat fitrah bagi seseorang. ومن مات قبل غروب شمسه لم تجب في حقه، بخلاف من ولد قبله.
Sedangkan orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) maka tidak wajib zakat bagi dirinya, berbeda hukumnya bagi bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari” ” (Dr. Musthafa Said al-Khin dan Dr. Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i , juz 1, hal. Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa orang yang meninggal di bulan Ramadhan, tidak wajib baginya membayar zakat. Bila terlanjur menunaikannya saat masih hidup, maka ia tetap mendapat pahala dari pemberiannya itu, tapi dalam status sedekah, bukan zakat fitrah.
- Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban umat muslim yang ditunaikan di Bulan Ramadhan. Kita semua harus tahu kapan harus membayar Zakat Fitrah.Menurut KH Ahmad Rusydi, pengasuh Musala Attarbiyah Kemenag RI, ada beberapa waktu yang bisa dipilih untuk membayar Zakat Fitrah.
Yang pertama adalah Waktu Wajib yaitu ketika seseorang mendapatkan sebagian atau sedikit Bulan Ramadhan dan Bulan Syawal, yaitu pada malam 1 Syawal atau malam Takbiran.Yang kedua adalah Waktu Jawaz yang paling umum dilakukan umat Islam. "Ini adalah ketika seseorang mengeluarkan zakat semenjak masuknya Bulan Ramadhan sampai akhir Ramadhan atau sebelum salat Idul Fitri," kata Ahmad Rusydi.Yang ketiga adalah waktu yang dianjurkan.
Menurut Ahmad Ini adalah ketika seseorang mengeluarkan zakat di pagi hari sebelum berangkat Salat Id. Meski begitu tantangannya adalah waktunya agak sempit.Yang keempat adalah Waktu yang Makruh yaitu ketika seseorang mengeluarkan zakat setelah Salat Id sampai sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal.
Yang kelima adalah Waktu Haram. Waktu haram ini ketika seseorang mengeluarkan zakat setelah 1 Syawal. "Ini lima waktu yang mesti diperhatikan. Yang bagus yang tiga tadi, yang wajib, yang jawaz dan yang dianjurkan," kata Ahmad Rusydi.