Zakat Fitrah Dikeluarkan Pada Awal Ramadhan Hukumnya. Jawaban:. Hukum dan Ketentuan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan. Jadi, bisa dikatakan bahwa zakat fitrah wajib dilakukan oleh semua orang yang beragama Islam, baik anak-anak maupun dewasa. ... Ini artinya, Anda dibolehkan untuk membayarkan zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan. Penjelasan:. maaf kalok salah jangan lupa di follow.
Dalam artikel mengulas tentang kapan waktu untuk mengeluarkan z=akat fitrah, beserta niat hingga hukumnya. Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau sembako seperti beras.
Ketika membayarkan zakat tentunya harus disertai niat yang tulus dan ikhlas. Bagi setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan. Mengenai cara pembayaran, bila dalam bentuk uang dapat dilakukan secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR.
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
dimana Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepda setiap manusia) (HR. Orang-orang Yang Wajib Zakat Fitrah Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu dari :.
Zakat Fitrah pada intinya adalah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait. Berikut ini adalah hal-hal yang diperbolehkan digunakan untuk Zakat Fitrah :.
Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri. Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘anni wa ‘an jamii’i maa yalzamunii nafaqotuhum syar’an fardhol lillahi ta’ala.
Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku fardhu karena Allah. Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk orang lain. Nawaitu an ukrija zakaatal fitri an (nama yang diwakilkan) fardhol lillahi ta’ala.
Redaksi Bahtsul Masailyang terhormat, kita semua tahu bahwa menunaikan zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi yang memang telah terpenuhi syaratnya. Namun dalam hal ini saya akan menanyakan hal yang lebih dalam lagi yaitu menyangkut apa yang menjadi sebab zakat fitrah diwajibkan?
(Farid/Jember)Penanya yang budiman, semoga Allah SWT selalu merahmati kita semua. Zakat fitrah wajib ditunaikan ketika terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri.Lantas, apa yang menyebabkan zakat fitrah itu wajib sebagaimana pertanyaan di atas?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka kami akan mengemukakan pandangan Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitabsaat membincang tentang kebolehan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan.Menurutnya, kebolehan ini didasarkan pada argumen bahwa zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa bulan Ramadhan dan berbuka darinya ().Karenanya, jika sudah ada salah satu dari kedua sebab tersebut, maka diperbolehkan mendahulukan membayar zakat fitrah pada awal puasa Ramadhan sebagaimana kebolehan membayarketika sudah mencapai nishab tetapi belum sampai haulnya.Atas dasar itu pula, tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan karena mendahulu dua sebab yang membuatnya wajib, sebagaimana ketidakbolehan mengeluarkansebelum sampaidan sebelum terpenuhi nishabnya.Artinya, “Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul.
Dan tidak boleh menunaikan zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan karena hal itu sama dengan mendahulukan atas dua sebab sebagaimana ketidakbolehan mengeluarkan zakat mal sebelum sampai haul dan nishab,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi,, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165).Dari penjelasan singkat di atas tampak sangat jelas bahwa ada dua hal yang menjadi sebab wajibnya zakat fitrah, yaitu puasa Ramadhan dan berbuka darinya (berlalunya Ramadhan).Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.Bagi orang yang sudah memenuhi kewajiban membayar zakat fitrah maka tunaikan dan berikan kepada orang yang berhak.
Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi setiap muslim membayar zakat fitrah. “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan atas manusia 3,5 liter kurma atau 3,5 liter gandum atas setiap orang merdeka laki-laki atau hamba perempuan yang muslim”. Berdasarkan hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa mengeluarkan zakat fitrah wajib hukumnya bagi setiap muslim.
Baca Juga: Zakat Fitrah: Hukum, Syarat, dan Nilai yang Wajib Dibayarkan. Zakat fitrah merupakan amalan ibadah yang memiliki batas waktu. Sedangkan zakat fitrah yaitu yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim kewajiban saat bulan Ramadhan.
Beliau berpendapat bahwa membayar zakat dapat dilakukan di awal Ramadhan. Sedangkan menurut ulama lainnya seperti Imam Ahmad dan Imam Malik berpendapat, zakah fitrah dapat dilakukan satu hari atau dua hari menjelang perayaan Idul Fitri. Adapun waktu dan hukum zakat fitrah yaitu sebagai berikut.