Zakat Fitrah Dikeluarkan Pada Awal Ramadhan. Jawaban:. Hukum dan Ketentuan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan. Jadi, bisa dikatakan bahwa zakat fitrah wajib dilakukan oleh semua orang yang beragama Islam, baik anak-anak maupun dewasa. ... Ini artinya, Anda dibolehkan untuk membayarkan zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan. Penjelasan:. maaf kalok salah jangan lupa di follow.
Dalam artikel mengulas tentang kapan waktu untuk mengeluarkan z=akat fitrah, beserta niat hingga hukumnya. Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau sembako seperti beras.
Ketika membayarkan zakat tentunya harus disertai niat yang tulus dan ikhlas. Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Lengkap dengan Terjemahannya.
Bagi setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan. Jadi, tanpa harus menunggu akhir Ramadhan atau malam Idul Fitri. Hal itu tertuang dalam fatwa nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Syawal tahun 1442 Hijriah yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mengenai cara pembayaran, bila dalam bentuk uang dapat dilakukan secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang dilaksanakan di bulan Ramadan. Di antaranya merupakan waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi acuan supaya tidak terlambat menunaikannya.
Waktu Makruh, yaitu sejak selesai salat Idulfitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya 1 Syawal. Waktu Haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri atau setelah lewat 1 Syawal.
Dengan demikian, zakat fitrah dapat dikeluarkan di hari-hari terakhir bulan suci Ramadan, sebelum waktu salat Idulfitri.
Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. "Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
PIKIRAN RAKYAT - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menganjurkan agar ibadah zakat fitrah ditunaikan pada awal bulan Ramadhan. Pada prinsipnya, zakat fitrah mesti ditunaikan sebelum salat Idul Fitri dilakukan. Biasanya, zakat fitrah ditunaikan pada akhir bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Baca Juga: Imbas Larangan Mudik 2021, Kementan Ungkap Kemungkinan Konsumsi Pangan Meningkat.
Baca Juga: Tunjukan Kasih Sayangnya dengan Hadiahi Rafathar Black Card, Rieta Amilia: Khusus Buat Jajan Aa. Hal itu bertujuan untuk mengejar nilai manfaat dari zakat tersebut untuk membantu mereka yang terdampak pandemi Covid-19.
"Ini (zakat fitrah) bisa dilakukan pada awal Ramadhan untuk mengoptimalkan nilai manfaat dari zakat itu sendiri yakni meringankan beban mustahik (penerima zakat), apalagi mereka yang terdampak Covid-19," ujar Asrorun Niam dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari Antara News pada 12 April 2021. MUI berharap zakat fitrah pada bulan Ramadhan tahun ini bisa dijadikan ajang partisipasi masyarakat dalam penanggulangan krisis akibat Covid-19.