Zakat Fitrah Dibayarkan Sebelum Melaksanakan Shalat. Ini Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah dan Hukum Telat Membayarkannya. Ada beberapa waktu dan hukum dalam membayarkan zakat fitrah, antara lain waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.
Keempat adalah waktu makruh, setelah Salat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri, dan terakhir adalah waktu haram setelah matahari terbenam pada hari raya idul Fitri. Dari penjelasan waktu-waktu membayarkan zakat fitri tersebut, maka dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum Salat Idul Fitri ditunaikan. Cara menggunakannya pun sangat mudah, cukup memasukkan besaran penghasilan dan pengeluaran maka akan muncul besaran zakat yang harus dibayarkan.
Waktu yang utama zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri. Tribunnews.com melansir dari harakah.id, para ulama telah bersepakat bahwa hukum membayar zakat fitrah adalah wajib. Di antara lima waktu tersebut, ada waktu yang paling utama untuk melaksanakan zakat fitrah, yakni sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Jika zakat tersebut diberikan di awal Ramadhan, maka akan memenuhi kebutuhannya di bulan Ramadhan. Namun jika diberikan sebelum shalat Id, maka itu untuk memenuhi kebutuhannya di hari raya, dan itulah yang lebih utama. Untuk lebih berhati-hati, maka sebaiknya melaksanakan zakat di waktu yang lebih leluasa agar amil zakat tidak terbebani untuk menyebarkannya.
Dalilnya disebutkan dalam shahih Al Bukhari, “Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied.
Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4: 301).
Oleh karena itu, melakukan zakat fitrah diwajibkan bagi kamu yang merupakan umat Muslim untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah ini.