Zakat Fitrah Dengan Uang Tarjih Muhammadiyah. Praktik ini menandakan bahwa fikih yang dianut umat Islam Indonesia lebih fleksibel dan disajikan dalam bentuk baku kepada masyarakat sesuai dengan kondisi mereka. Dengan kata lain juga bahwa ulama kita memberikan panduan pilihan tanpa paksaan dan masih menganggap sah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Dalam hadits Ibnu Umar ra: “Rasullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan berupa satu sha’ gandum.” (Muttafaq alaih, HR Bukhari no 1432, Muslim no 984). Sanggahan 1: penyebutan jenis komoditas tersebut tidak bermaksud membatasi nama bertujuan mempermudah dan membebaskan umat dari kesulitan. Hakikatnya yang wajib dalam zakat fitrah adalah mencukupi atau memberikan kecukupan kebutuhan fakir berdasarkan sabda Nabi shallahu alaihi wasallam, “Cukupi mereka dari meminta-minta di hari seperti ini.” (HR. Sementara saat itu yang paling mudah bagi setiap orang adalah dalam bentuk bahan makanan (komoditas) pokok.
Jumhur menjawab: jika hadits yang jadi dasar benar, penilaian patokan berdasarkan harga dan nilai barang, maka tidak mengabaikan jenisnya. Nabi shallahu alaihi wasallam mengatakan kepada kaum perempuan di hari Idul Fitri “Bersedekahlah meski dari perhiasan kalian” (HR.
Ilustrasi- zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok (beras), bisa juga dengan uang. TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh muslim yang mampu sebellum Sholat Idul Fitri, bisa dengan berat atau uang.
Lantas berapa jumlah beras atau nominal uang untuk membayar zakat fitrah? Berdasarkan tuntunan zakat fitrah yang diterbitkan Majlies Tarjid dan tajdid Muhammadiyah, zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok (beras) dengan kadar atau jumlah 1 sha' atau kurang lebih 2,5 kg. Penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tersebut sejalan dengan keterangan Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta.
Artinya untuk Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang," jelas Arifin, Minggu (17/5/2020).
REPUBLIKA.CO.ID, Zakat fitrah menjadi kewajiban yang harus dibayar seorang Muslim saat bulan Ramadhan. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok untuk disalurkan kepada yang berhak dengan batas sebelum khatib shalat Idul Fitri naik mimbar.Lalu bolehkah membayar zakat fitrah menggunakan uang?
Dalam kumpulan fatwa-fatwa kontemporer, Syekh Yusuf Qaradhawi membolehkan zakat dibayar dengan harganya (tunai). Syekh Qaradhawi menyebut pendapat ini juga dikeluarkan oleh Abu Hanifah, Hasan al-Bashri, Sufyan at-Tsauri dan Umar bin Abdul Azis.
'"Al Hasan berkata,"Tidak mengapa memberikan dirham (uang) untuk zakat fitrah.". Setiap orang saat itu lebih mudah mengeluarkan makanan dibanding yang lain.
Apabila terbenam matahari pada akhir Ramadhan, sedang kamu berkelapangan rezeki, maka keluarkanlah zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari bahan makananmu sebelum shalat Id, untuk membersihkan puasamu dan untuk makanan orang-orang miskin. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar, dari golongan Islam dan beliau menyuruh membagikannya sebelum orang pergi shalat Id. Hadits dengan tegas menyatakan bahwa zakat fitri adalah wajib atas setiap orang Muslim besar atau kecil, laki-laki maupun wanita. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-saia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Hadits ini menegaskan bahwa tujuan diwajibkannya membayar zakat fitri, yaitu pada tingkatan perorangan sebagai upaya peningkatan kualitas spiritual melalui pembersihan diri dan pada tingkatan sosial sebagai ungkapan solidaritas melalui pemberian santunan terhadap orang miskin. Dari ayat ini dipahami bahwa zakat fitri diwajibkan atas orang yang berkelapangan rizki (mampu).
Bahkan tidak jarang pula panti asuhan merasa cukup berat menanggung pembiayaan anak asuhnya. Putusan Tarjih menyatakan “…, maka keluarkanlah zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari bahan makananmu sebleum shalat Id, …”.
Dasar penetapan bahwa zakat fitri hanya disalurkan kepada fakir miskin saja adalah hadits Ibnu ‘Abbas yang intinya menyatakan bahwa zakat fitri itu diwajibkan selain sebagai pensucian terhadap orang yang berpuasa juga sebagai santunan terhadap orang miskin. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ras ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpusasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin… (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Hakim, dengan menyatakan: Hadits ini sahih menurut kriteria al-Bukhari, dan ad-Daruqutni mengatakan: Tidak terdapat seorangpun di antara perawi-perawi hadits ini orang yang cacat riwayat).
Berikut ini adalah konsep zakat fitri yang dirumuskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam forum Munas tersebut. Kedua hadis ini dengan tegas menyatakan bahwa zakat fitri adalah wajib atas setiap orang Muslim besar atau kecil, laki-laki maupun wanita. Hadis di atas menjelaskan bahwa kadar zakat fitri yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap kepala adalah minimal satu ṣā dari makanan pokok.
dapat dipahami bahwa kadar zakat fitri yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap orang adalah satu ṣā’ (± 2,5 kg) dari bahan makanan pokok. Adapun mengenai batas akhir pembayaran zakat fitri itu adalah sebelum mengerjakan salat Īd, sesuai dengan ketentuan hadis yang dikutip di atas. Namun bisa saja terjadi, setelah zakat fitri disalurkan kepada semua fakir miskin di daerah penarikan, ternyata masih terdapat kelebihan. Pertama, Mālikiyyah, Syāfi’iyyah, dan Ḥanābilah berpendapat bahwa waktu wajib mengeluarkan zakat fitri merupakan kewajiban yang terbatas yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramaḍhān sampai sebelum dilaksanakannnya shalat Īd.
Dalam pandangan mereka (Mażhab Ḥanafī), membayar zakat fitri sebelum shalat Īd, bukan merupakan syarat sah, tapi hanya mustaḥab (anjuran). Baik dalam membaikinya kualitas konsumsi, maupun meningkatnya kehidupan spiritual di mana mustahik dapat membebaskan diri dari penerima menjadi pemberi zakat.
Anak-anak TK dan SD di tempat saya selalu mendapat bagian zakat fitrah yang berwujud uang Rp. Terhadap kedua pertanyaan tersebut Muhammadiyah melalui Mejelis Tarjih dan Tajdid menjawab sebagai berikut :. Hal tersebut dikarenakan permasalahan pembagian zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya tersebut tidak secara jelas diterangkan dalam Al Qur‟an secara qath’i.31 Dalam perspektif Muhammadiyah zakat fitrah diperuntukkan hanya untuk golongan miskin saja dengan berdasarkan hadits riwayat Abu Daud. Dalam menetapkan hokum suatu masalah, Mejelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengkaji hukum dengan menempuh tiga jalur yaitu:. Dari ketiga metode yang digunakan Muhammadiyah mengarah kepada upaya mewujudkan kemaslahatan manusia, sebagaimana diharapkan oleh syari’at Islam. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa metode ijtihad yang digunakan Mejelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah adalah selalu bertumpu pada maqashid al-syari’at yaitu untuk kemaslahatan manusia.