Zakat Fitrah Dengan Uang Nu Online. Dalam konteks kontemporer saat ini, khususnya di Indonesia, hukum zakat fitrah menggunakan uang terdapat setidaknya 4 (empat) pendapat/pandangan. Pertama, tidak boleh (tidak sah) zakat fitrah menggunakan uang (qîmah), berpegang secara konsisten pada mazhab Syafi’iyah, yang mewajibkan zakat fitrah dengan makanan pokok, seperti beras bagi orang Indonesia, dengan kadar 1 sha’ beras sebesar 2,75 kg atau 2,5 kg atau 3,5 liter. Menurut MUI Jakarta, perhitungan zakat dalam bentuk uang harus mengikuti Hanafiyah, yaitu 1/2 shâ‘ gandum (burr/hinthah) termasuk tepungnya (sawiq), dan dzabîb (kismis), atau 1 shâ‘ kurma (tamr), sya‘îr (jelai) dan keju, senilai 3,2615 kg (3,3 kg). Dalam Surat Edaran Bersama LBMNU Jawa Timur disebutkan lebih rinci ketentuan tata cara pembayaran menggunakan uang, harus mengikuti mazhab Hanafi secara total, dengan uang senilai 3,8 kg kurma yang berkualitas, bahkan diperinci kadarnya satu sha’ 3,8 kg sesuai salah satu pilihan takaran harga, misalnya harga terbesar untuk kurma ajwa (Rp1.140.000,-), dan gandum (½ sha’ Rp 63.000,-).

Ini misalnya Keputusan BM LBM PWNU Provinsi Banten tentang Sahnya Zakat Fitrah dengan Uang dalam mazhab Syafi’i, tanggal 18 Mei 2020, dengan berpijak pada kitab Thabaqât al-Fuqahâ’ al-Syâfi‘iyîn karya ‘Imâd ad-Dîn Ibn Katsîr, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1971, Juz II, hlm. Keempat, boleh zakat fitrah dengan menggunakan uang mengikuti pendapat Hanafiyah dan Syekh Ibn Qasim, seorang ulama Malikiyah, dengan mengikuti mazhab Syafiiyah dalam menggunakan nominal harga beras sesuai kualitas layak konsumsi masyarakat sebesar 2,75 kg atau 3,5 liter beras atau versi lain 2,5 kg. Mencermati keempat model pendapat hukum tentang zakat fitrah menggunakan uang di atas, tampak bahwa: pendapat pertama rigid (kaku) karena tidak membolehkan zakat fitrah dengan uang; pendapat kedua lebih lentur, tetapi ketat karena tidak membolehkan intiqâl mazhab dalam sebagian masalah (talfîq); pendapat ketiga, semi lentur, karena menggunakan pendapat yang lemah, tetapi tetap konsisten dalam satu mazhab, yakni mazhab Syafi’iyah, tidak memilih intiqâl mazhab/talfîq; dan pendapat keempat, sangat lentur (dinamis) menggunakan intiqâl mazhab/talfîq untuk memilih model yang paling ringan dan maslahat dalam mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang dengan kadar yang paling rendah (2,5 kg atau 2,7 kg/3,5 liter beras, sekitar Rp 35.000,-, dengan hitungan perliter Rp 10.000,-).

Model yang keempat tersebut diterapkan pula dalam fatwa Dâr al-Iftâ’ Mesir, membolehkan uang sebesar, £15 (15 EGP, Poun Mesir, sekitar 15.000,- IDR), sebagai ukuran nilai terkecil untuk gandum, sebagai makanan pokok negara tersebut. Dalam putusan LBM PBNU, sifat dinamis dan maslahatnya tampak dalam memberikan kemudahan (solusi) dengan mendasarkan kebolehan intiqâl al-mazhab atau lebih tepatnya talfîq dalam hal mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang, serta dengan mengikuti ukuran yang lebih ringan, ukuran Syafi’iyah, yaitu 2,7 kg atau 2,5 kg atau 3,5 liter beras, tidak mengikuti ukuran Hanafiyah yang lebih berat, sebesar 3,8 kg kurma, anggur dan/atau gandum. Ini merupakan bentuk talfîq yang diperbolehkan oleh para ulama, di antaranya al-Kamâl ibn al-Humâm, dan Syaikh Wahbah az-Zuhaili (1932-2015).

LBM PBNU Tetapkan Tarif Zakat Fitrah dengan Uang Seharga Zakat

Zakat Fitrah Dengan Uang Nu Online. LBM PBNU Tetapkan Tarif Zakat Fitrah dengan Uang Seharga Zakat

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan putusan keagamaan hasil musyawarah selama beberapa hari terakhir terkait konversi dan tarif zakat fitrah dengan uang. “Pada prinsipnya ulama arus utama mazhab Syafi’i tidak memperbolehkan zakat fitrah dengan qimah (nominal uang). Tetapi untuk memudahkan masyarakat, kita mengikuti pandangan ulama yang membolehkan pembayaran zakat dengan qimah,” kata Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Ma‘afi Ramdhan.

“Soal konversi dan tarif kita mengikuti pandangan sejumlah ulama mazhab Maliki, salah satunya Ibnu Qasim yang membolehkan pakai qimah. “Jika kita ikut total kepada Hanafiyah, maka tidak akan ada yang berzakat fitrah kecuali hanya beberapa orang saja,” kata Kiai Asnawi.

Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir menambahkan bahwa perbedaan pendapat ulama perihal jenis dan tarif zakat fitrah memiliki alasan yang sama, yaitu maksud tujuan zakat fitrah adalah memenuhi/mencukupi kebutuhan fuqara–masakin terutama pada hari libur kerja, hari raya 'idil fitri.

Hukum Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang

Terma melalui uang artinya alat tukar tersebut hanya sebagai perantara sehingga penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok. 8.400,-/kg, maka setiap kali ada muzakki yang datang membawa uang, panitia akan untung Rp.

Dengan 4 ribu inilah roda operasional panitia berjalan tanpa mengganggu harta zakat sama sekali. 400.000 sudah cukup untuk operasional panitia yang meliputi pembelian kantong plastik, konsumsi, transport dan lain sebagainya. Keempat, secara umum Syafi’iyyah memandang bahwa kiai atau ustadz bukan bagian dari sabilillah, mustahiq zakat. ( فرع ) قال أصحابنا لا يجوز للإمام ولا للساعى بيع شىء من مال الزكاة من غير ضرورة بل يوصلها إلى المستحقين بأعيانها لأن أهل الزكاة أهل رشد لا ولاية عليهم فلم يجز بيع مالهم بغير إذنهم فإن وقعت ضرورة بأن وقف عليه بعض الماشية أو خاف هلاكه أو كان فى الطريق خطر أو احتاج إلى رد جبران أو إلى مؤنة النقل أو قبض بعض شاة وما أشبهه جاز البيع للضرورة كما سبق فى آخر باب صدقة الغنم إنه يجوز دفع القيمة فى مواضع للضرورة قال أصحابنا ولو وجبت ناقة أو بقرة أو شاة واحدة فليس للمالك بيعها وتفرقة ثمنها على الأصناف بلا خلاف بل يجمعهم ويدفعها إليهم وكذا حكم الإمام عند الجمهور وخالفهم البغوى فقال إن رأى الإمام ذلك فعله وأن رأى البيع وتفرقة الثمن فعله والمذهب الأول قال أصحابنا وإذا باع فى الموضع الذى لا يجوز فيه البيع فالبيع باطل ويسترد المبيع فإن تلف ضمنه والله أعلم .

{ الشرح } اتفقت نصوص الشافعي رضى الله عنه انه لا يجوز اخراج القيمة في الزكاة وبه كذا في الاصل والصواب عليهن قطع المصنف وجماهير الاصحاب وفيه وجه ان القيمة تجزئ حكاه وهو شاذ باطل ودليل المذهب ما ذكره المصنف (وأما) إذا اخرج سنا اعلي من الواجب كبنت لبون عن بنت مخاض ونظائره فتجزئه بلا خلاف لحديث ابى السابق ولما ذكره المصنف (وأما) إذا اخرج تبيعين عن مسنة فقد قطع المصنف بجوازه وهو المذهب وبه قطع الجماهير وفيه وجه سبق في باب زكاة البقر والله تعالي اعلم.

Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Semestinya Jumlah yang Harus

Zakat Fitrah Dengan Uang Nu Online. Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Semestinya Jumlah yang Harus

"Praktik talfiq yang sering terjadi adalah ketika seseorang akan berzakat dengan menggunakan uang. Dari empat madzhab, hanya madzhab Hanafi yang memperbolehkan zakat menggunakan uang," ungkapnya.Ia menambahkan bahwa seseorang yang akan berzakat menggunakan uang juga harus menyesuaikan diri dengan ukuran Imam Hanafi yakni senilai dengan harga kurma sebagai patokan yakni sebanyak 3,8 kilogram. Hal ini dilakukan untuk menghindari talfiq yang hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. 114.000/jiwa," terangnya.Menghadapi kondisi ini, Kiai Munawir memberikan solusi alternatif bagi muzakki yang akan menunaikan zakat fitrah dengan uang, untuk membeli beras terlebih dahulu.

Amil zakat pun bisa menyediakan beras untuk dibeli oleh para muzakki terlebih dahulu, kemudian mereka menyerahkannya kepada amil.Pemaparan tentang tata cara berzakat dalam perspektif ilmu fikih ini disampaikannya saat memberikan materi pada Ngaji Ahad (Jihad) di aula kantor PCNU Pringsewu, Ahad (2/6).Kiai munawir juga menjelaskan bahwa zakat merupakan ibadah yang memiliki perbedaan khusus dengan ibadah-ibadah wajib lainnya. Jika ibadah wajib lainnya masih ada pengecualian untuk tidak melaksanakannya semisal tidak adanya kewajiban anak belum baligh untuk shalat, kewajiban haji bagi yang mampu saja, namun zakat diwajibkan bagi semua umat Islam yang masih hidup.

Disamping seseorang mendapat pahala untuk dirinya sendiri setelah melaksanakan kewajiban zakat, ia juga bisa memberi manfaat dan membahagiakan orang lain. Hal ini ditegaskan Nabi SAW dalam haditsnya yang menyebutkan bahwa puasa seseorang masih berada antara langit dan bumi.

Menimbang Zakat Fitrah dengan Uang Tunai Menurut Kitab

Pertama, Al-Matnu As-Syarif adalah kitab fiqih dengan dasar Madzhab Syafi’i, tentunya sangat aneh jika tiba-tiba menuliskan و يجوز إخراج القيمة (dan boleh mengeluarkan zakat berupa harga barang) tanpa menyebutkan terlebih dahulu pendapat utama madzhab Syafi’i yang menyatakan tidak boleh berzakat fitrah dengan uang. Kedua, dalam Madzhab Syafi’i, para fuqaha menyatakan bahwa hukum mengeluarkan zakat berupa uang adalah tidak boleh. Ketiga, pada 1 Mei 2019, telah ditemukan manuskrip kitab fiqih (tanpa judul) karya Syaikhana Khalil di Pasarkapoh Bangkalan.

Dalam bab zakat pada manuskrip tersebut, Syaikhana Khalil menulis ibarat yang persis dengan apa yang tertulis dalam al-Matnu as-Syarif namun dengan tambahan la nafi (لا), bahkan ibarat sebelum dan sesudahnya juga sama persis:. Di samping ibarat tersebut (bukan dalam matan), Syaikhana juga menulis sebuat catatan (ta’liq): و قيل يجوز ذلك, artinya: dan ada yang mengatakan itu (zakat memakai harga barang) hukumnya boleh.

Keempat, dari 3 poin tersebut, memang ada kemungkinan besar bahwa ada laa nafi (لا) yang hilang dalam redaksi kitab al-Matnu as-Syarif yang selama ini banyak beredar (seharusnya ditulis و لا يجوز إخراج القيمة). Namun ada baiknya lebih memilih untuk tawaqquf dan masih belum bisa memastikan karena sampai saat ini sejumlah kalangan masih khususnya tim dari pesantren belum menemukan manuskrip asli dari kitab al-Matnu as-Syarif.

Bahkan terkait hal ini tim sudah menemui Habib Idrus Al-Khirid penulis naskah kitab al-Matnu as-Syarif cetakan Maktabah an-Nabhan namun belum mendapatkan jawaban. Kelima, terkait hukum zakat fitrah memakai uang, penulis setuju dengan keputusan atau fatwa yang sudah banyak beredar yaitu hukumnya boleh jika mengikuti pendapat yang memperbolehkan (Madzhab Hanafi) dengan mematuhi aturan dan takaran dalam madzhab tersebut.

Membayar Zakat dengan Uang

Membayar zakat dengan harganya atau uang merupakan persoalan hukum Islam yang diperselisihkan di antara beberapa mazhab. Tidak boleh memberikan zakat berupa uang kecuali beberapa hal, menurut sebagian mazhab Syafi’i sebagaimana ditegaskan oleh As-Suyuthiy (849-911 H.) di dalam Al-Asybah wan-Nadzair, h.251.

Dalam hal ini, perintah nash (teks) hadits untuk memberikan benda berupa kambing, kurma dan sebagainya sebagai zakat dipahami sebagai perintah untuk memberikan nilai harga benda-benda itu dan tidak harus dalam bentuk bendanya. Adapun dalil yang mendasari teori ta’wil macam ini adalah maqshad asy-syari’ah (tujuan hukum Islam).

dengan tambahan dua ekor kambing atau 20 dirham, dan sebagainya sebagaimana dalam hadits di atas. Khususnnya di Indonesia dan pada zaman sekarang terdapat pertimbangan kuat untuk membolehkan memberikan zakat berupa uang.

Pertimbangan tersebut secara jelas dapat dinilai tidak bertentangan dengan nash dan bahkan lebih mengarah pada tercapainya maqshad asy-syari’ah (tujuan hukum Islam). Misalnya, pedagang material bangunan bila ia harus memberikan zakat berupa barang dagangannya; seperti pasir, semen, besi, cat dan sebagainya yang semua itu belum tentu dibutuhkan oleh mereka. Dalam hal ini khususnya, persoalannnya akan berbeda bila bahan makanan pokok itu berupa kurma yang siap saji dan tahan lama, tentu tidak ada kesulitan baginya.

Ketentuan Zakat Fitrah dengan Uang

Maka diwajibkan bagi umat muslim untuk menunaikan zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri (Ali Ahmad Al-Jurjawi, Juz I: 128). Zakat fitrah kepada fakir miskin bertujuan untuk menghilangkan susahnya kelaparan dan meringankan beban yang dirasakannya, sehingga fakir miskin tersebut dapat merasakan kebahagiaan dan kegembiraan sebagaimana dirasakan orang-orang kaya lainnya pada Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini dikarenakan pada hari ied mereka melihat orang-orang kaya berhias dengan pakaian dan makanan. Adapun bentuk pembayaran zakat fitrah merujuk pada hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar Ra.

Abu Sa’id menjelaskan: bahan makanan kami pada saat itu adalah gandum, anggur, keju, dan kurma. Berdasarkan kedua hadis di atas, merujuk pada pendapat madzhab Syafi’i bahwa pembayaran zakat fitrah yaitu dengan bahan makanan pokok suatu Negara (quut al-balad) (Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Juz VI, hlm. Pertama, sebagaian ulama menilai bahwa dibalik kewajiban zakat sebagai hikmah saja yang tidak mengandung muatan hukum. Hal ini didasarkan pada tujuan zakat fitrah yakni para penerimanya dapat merasakan dan menikmati selayaknya orang mampu. Artinya: Seandainya seseorang (dalam menunaikan zakat fitrahnya) dengan menyerahkan uang senilai harga gandum maka hukumnya boleh menurut kami. Dalam hal ini para pengikut madzhab Syafi’i diperkenankan untuk mengikuti pendapat ulama yang membolehkan menunaikan zakat fitrahnya dengan uang.

Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang

(As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83).<>Dalil mereka antara lain firman Allah SWT ,”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9] : 103). Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang. Kedua, pendapat yang tidak membolehkan dan mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok (ghalib quut al-balad). Ulama sekaliber Imam Syafi’i, mujtahid yang sangat andal saja berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan, ”Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya mengandung kekeliruan. Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat).

Sesungguhnya masalah membayar zakat fitrah dengan uang sudah menjadi perbincangan para ulama salaf, bukan hanya terjadi akhir-akhir ini saja.

Hindari Talfiq dalam Menunaikan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Dengan Uang Nu Online. Hindari Talfiq dalam Menunaikan Zakat Fitrah

Faktor yang menyebabkan terjadinya hal ini diantara lain minimnya pengetahuan dari masyarakat terkait hukum Islam. "Talfiq secara syar'i adalah mencampur-adukkan pendapat seorang ulama dengan pendapat ulama lain, sehingga tidak seorang pun dari mereka yang membenarkan perbuatan yang dilakukan tersebut," kata KH Munawir saat Dialog seputar Fiqh Zakat di Pesantren Al-Wustho Pringsewu, Selasa (28/6).

Bentuk praktik talfiq yang sering terjadi di setiap akhir bulan Ramadhan adalah saat pembayaran zakat fitrah. Sementara Madhab Imam Syafi'i tidak memperbolehkan membayar zakat menggunakan uang," tambahnya. Menurutnya, jika muzakki akan membayar zakat menggunakan uang maka harus dikurskan dengan madhab yang membolehkan pembayaran dengan mata uang yaitu Madhab Imam Hanafi.

Sesuaikan saja dengan harga beras yang dikonsumsinya," terangnya pada acara yang dibarengkan dengan Sosialisasi LAZISNU Kabupaten Pringsewu. Atau menurutnya, jika muzakki tidak membawa beras dari rumah, Kepanitiaan Amil menyediakan beras untuk dibeli oleh para muzakki terlebih dahulu dan kemudian diserahkan kepada Amil.

"Ini akan mempermudah para muzakki yang dari rumah hanya membawa uang," jelasnya.

Related Posts

Leave a reply