Zakat Fitrah Dengan Uang Muhammadiyah. Praktik ini menandakan bahwa fikih yang dianut umat Islam Indonesia lebih fleksibel dan disajikan dalam bentuk baku kepada masyarakat sesuai dengan kondisi mereka. Dengan kata lain juga bahwa ulama kita memberikan panduan pilihan tanpa paksaan dan masih menganggap sah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Dalam hadits Ibnu Umar ra: “Rasullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan berupa satu sha’ gandum.” (Muttafaq alaih, HR Bukhari no 1432, Muslim no 984). Sanggahan 1: penyebutan jenis komoditas tersebut tidak bermaksud membatasi nama bertujuan mempermudah dan membebaskan umat dari kesulitan.
Hakikatnya yang wajib dalam zakat fitrah adalah mencukupi atau memberikan kecukupan kebutuhan fakir berdasarkan sabda Nabi shallahu alaihi wasallam, “Cukupi mereka dari meminta-minta di hari seperti ini.” (HR. Sementara saat itu yang paling mudah bagi setiap orang adalah dalam bentuk bahan makanan (komoditas) pokok. Jumhur menjawab: jika hadits yang jadi dasar benar, penilaian patokan berdasarkan harga dan nilai barang, maka tidak mengabaikan jenisnya.
Nabi shallahu alaihi wasallam mengatakan kepada kaum perempuan di hari Idul Fitri “Bersedekahlah meski dari perhiasan kalian” (HR.
Ilustrasi- zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok (beras), bisa juga dengan uang. TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh muslim yang mampu sebellum Sholat Idul Fitri, bisa dengan berat atau uang. Lantas berapa jumlah beras atau nominal uang untuk membayar zakat fitrah? Berdasarkan tuntunan zakat fitrah yang diterbitkan Majlies Tarjid dan tajdid Muhammadiyah, zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok (beras) dengan kadar atau jumlah 1 sha' atau kurang lebih 2,5 kg.
Penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tersebut sejalan dengan keterangan Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta. Dikutip dari Kompas.com, Arifin Purwakananta mengatakan besaran pembayaran zakat fitrah di tahun 2020 menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.
Artinya untuk Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang," jelas Arifin, Minggu (17/5/2020). Waktu Pembayaran dan Orang yang Berkewajiban Bayar Zakat.
REPUBLIKA.CO.ID, Zakat fitrah menjadi kewajiban yang harus dibayar seorang Muslim saat bulan Ramadhan. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok untuk disalurkan kepada yang berhak dengan batas sebelum khatib shalat Idul Fitri naik mimbar.Lalu bolehkah membayar zakat fitrah menggunakan uang? Dalam kumpulan fatwa-fatwa kontemporer, Syekh Yusuf Qaradhawi membolehkan zakat dibayar dengan harganya (tunai).
Syekh Qaradhawi menyebut pendapat ini juga dikeluarkan oleh Abu Hanifah, Hasan al-Bashri, Sufyan at-Tsauri dan Umar bin Abdul Azis. Syekh Qaradhawi menyebut sebuah dalil dari Ibnu Abi Syaibah yang meriwayatkan dari 'Aun, katanya, "Aku mendengar surat Umar bin Abdul Azis yang dikirimkan kepada wali kota Bashrah yang berbunyi, 'Dari tiap orang pegawai kantor dipungut setengah dirham dari gaji mereka. '"Al Hasan berkata,"Tidak mengapa memberikan dirham (uang) untuk zakat fitrah.".
Syekh Qaradhawi melanjutkan Nabi SAW memfardhukan zakat fitrah dengan makanan yang banyak terdapat di lingkungan dan masanya ketika itu dengan tujuan memudahkan mereka. Saat itu uang perak atau emas menjadi barang yang sangat berharga sehingga sangat sedikit orang yang memilikinya. Setiap orang saat itu lebih mudah mengeluarkan makanan dibanding yang lain.
Maka, tutur ulama yang tinggal di Qatar ini, setiap orang mengeluarkan apa yang mudah baginya.
KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH -- Nenek Bahrah, begitulah warga memanggilnya. Hidup sebatang kara pada hari tua bukanlah sesuatu yang diinginkan oleh setiap warga lansia, namun Nenek Bahrah terpaksa harus menjalaninya. Usia yang telah senja harus dijal...
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar, dari golongan Islam dan beliau menyuruh membagikannya sebelum orang pergi shalat Id. Hadits dengan tegas menyatakan bahwa zakat fitri adalah wajib atas setiap orang Muslim besar atau kecil, laki-laki maupun wanita.
Hadits ini menegaskan bahwa tujuan diwajibkannya membayar zakat fitri, yaitu pada tingkatan perorangan sebagai upaya peningkatan kualitas spiritual melalui pembersihan diri dan pada tingkatan sosial sebagai ungkapan solidaritas melalui pemberian santunan terhadap orang miskin. Dari ayat ini dipahami bahwa zakat fitri diwajibkan atas orang yang berkelapangan rizki (mampu).
Putusan Tarjih menyatakan “…, maka keluarkanlah zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari bahan makananmu sebleum shalat Id, …”. Dasar penetapan bahwa zakat fitri hanya disalurkan kepada fakir miskin saja adalah hadits Ibnu ‘Abbas yang intinya menyatakan bahwa zakat fitri itu diwajibkan selain sebagai pensucian terhadap orang yang berpuasa juga sebagai santunan terhadap orang miskin. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ras ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpusasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin… (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Hakim, dengan menyatakan: Hadits ini sahih menurut kriteria al-Bukhari, dan ad-Daruqutni mengatakan: Tidak terdapat seorangpun di antara perawi-perawi hadits ini orang yang cacat riwayat).
Nabi Saw juga memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk salat ‘Id. Selain menerangkan tentang kewajiban zakat bagi segenap kaum muslimin, kata Fuad, hadis tersebut juga menyebut kadar zakat fitri yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ atau 2,5 kg dari bahan makanan pokok.
Apabila dalam sebuah rumah tangga jumlah nya 6 orang, maka zakat fitri yang harus dibayar adalah 6 x Rp.28.750,- = Rp. Fuad menerangkan bahwa secara umum orang yang berhak menerima zakat adalah delapan ashnaf sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Taubah ayat 60. Namun, pada zakat fitri ada prioritas untuk orang-orang fakir dan miskin sebagaimana dijelaskan pada hadis Ibnu ‘Abbas yang menyatakan bahwa zakat fitri itu diwajibkan selain sebagai pencucian terhadap orang yang berpuasa juga sebagai santunan terhadap orang miskin. Karenanya Majelis Tarjih memutuskan distribusi zakat fitri bisa sepanjang tahun,” terang Fuad dalam Sosialisasi dan Kunjungan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada Jumat (23/04).
Ilustrasi membayar zakat fitrah baik dengan beras atau pakai uang saja diperbolehkan. WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Simak ketentuan pembayaran zakat fitrah 2021dengan menggunakan uang atau beras.
Dikutip dari laman tarjid.or.id, berdasarkan tuntunan zakat firah yang dikeluarkan Majlies Tarjid dan tajdid Muhammadiyah, zakat fitrah wajib bagi laki-laki maupun perempuan, dewasa mapun anak-anak termasuk bayi yang lahir sebelum matahari tenggelam di hari terakhir Ramadhan. Adapun untuk waktu pembayarannya, zakat fitrah dibayarkan paling lambat sebelum berangkat melaksanakah shalat Idul Fitri.
Baca juga: Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan untuk Tahun 2021, Berapa Besarannya? Zakat fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok dengan kadar 1 sha' atau kurang lebih 2,5 kg.
Penjelasan Majelis Tarjid dan Tajdid Muhammadiyah tersebut sejalan dengan keterangan Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta.
H. Mulya Hudori, M.Pd memimpin langsung dan membuka rapat bersama menentukan standarisasi zakat fitrah tahun 1442 H. Rapat dilaksankan di Aula Kantor Kemeneg Seluma. Adapun peserta rapat standarisasi zakat fitrah tahun 1442 H , yaitu Bupati Kabupaten Seluma yang diwakili Kabag Kesra Pemda Seluma, Kadis Perindag Kop Kab.Seluma, Ketua MUI Kab.Seluma, Ketua DMI Kab. Ka Kan Kemeneg Seluma menyampaikan Zakat Fitrah adalah salah satu kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan dalam bulan suci ramadhan. Maka perlu ditetapkan standarisasi zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Seluma.
Ka Kan Kemenag Seluma H. Mulya Hudori menyampaikan hasil kesepakatan rapat bersama penetapan jumlah standarisasi zakat fitrah tahun 1442 H / 2021 M yang harus ditunaikan berdasarkan keputusan bersama setiap jiwa umat Islam di Kabupaten Seluma ditetapkan, yaitu :. Terakhir dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara standarisasi zakat fitrah tahun 1442 H Kabupaten Seluma.